Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif)
dari kata waritsa-yaritsu-irtsanmiiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah
'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum
kepada kaum lain. Allah berfirman: "Dan Sulaiman telah mewarisi Daud
..." (an-Naml: 16) "... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash:
58) Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda.: 'Ulama adalah ahli waris para
nabi'.
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama
ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli
warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang),
tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i
Adapun pengertian peninggalan
yang dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris,
baik berupa harta (uang) atau lainnya.
* Ahli waris dari
laki-laki ada 10:
1.
Anak
laki-laki
2.
Cucu
laki-laki dan seterusnya ke bawah
3.
Ayah
4.
Kakek
dan seterusnya ke atas
5.
Saudara
laki-laki
6. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari
keponakan)
7.
Paman
8.
Anak
laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh
9.
Suami
10. Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan
* Ahlis
waris dari perempuan ada 7:
1.
Anak
perempuan
2.
Anak
perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah
3.
Ibu
4.
Nenek
dan seterusnya ke atas
5.
Saudara
perempuan
6.
Istri
7.
Bekas
budak perempuan yang dimerdekakan
* Hak
waris yang tidak bisa gugur:
1.
Suami
dan istri
2.
Ayah
dan ibu
3.
Anak
kandung (anak laki-laki atau perempuan)
* Yang
tidak mendapatkan waris ada tujuh:
1.
Budak
laki-laki maupun perempuan
2.
Budak
yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar)
3.
Budak
wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad(
4.
Budak
yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya
(mukatab)
5.
Pembunuh
yang membunuh orang yang memberi waris
6.
Orang
yang murtad
7.
Berbeda
agama
* 'Ashobah
yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan
pada ashabul furudh.
Urutan
'ashobah dari yang paling dekat:
1.
Anak
laki-laki
2.
Anak
dari anak laki-laki (cucu)
3.
Ayah
4.
Kakek
5.
Saudara
laki-laki seayah dan seibu
6.
Saudara
laki-laki seayah
7.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan)
8.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
9.
Paman
10. Anak paman (sepupu)
11. Jika tidak didapati 'ashobah, baru beralih ke bekas budak yang
dimerdekakan
* Ashabul
furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah
ditentukan dalam kitabullah.
Kadar
waris untuk ashabul furudh:
1/2
|
1/4
|
1/8
|
1/3
|
1/6
|
2/3
|
* Ashabul
furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima:
1.
Anak
perempuan
2.
Anak
perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
3.
Saudara
perempuan seayah dan seibu
4.
Saudara
perempuan seayah
5.
Suami
jika istri tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
* Ashabul
furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua:
1.
Suami
jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki
2.
Istri
jika suami tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
* Ashabul
furudh yang mendapatkan 1/8:
1.
Istri
jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki
* Ashabul
furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat:
1.
Dua
anak perempuan atau lebih
2.
Dua
anak perempuan dari cucu laki-laki (cucu perempuan) atau lebih
3.
Dua
saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih
4.
Dua
saudara perempuan seayah atau lebih
* Ashabul
furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua:
1.
Ibu
jika si mayit tidak dihajb
2.
Dua
atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
* Ashabul
furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh:
1.
Ibu
jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara
laki-laki atau saudara perempuan
2.
Nenek
ketika tidak ada ibu
3.
Anak
perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan
kandung
4.
Saudara
perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu
5.
Ayah
jika ada anak atau cucu
6.
Kakek
jika tidak ada ayah
7.
Saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu
* Hajb
atau penghalang dalam waris:
1.
Nenek
terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu
2.
Kakek
terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah
3.
Saudara
laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau
perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas
4.
Saudara
laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak
laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah
5.
Saudara
laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu
laki-laki, ayah dan saudara laki-laki seayah dan seibu
Kaedah
yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada,
maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan
waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi(
* Yang
menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya
4 orang:
1.
Anak
laki-laki
2.
Cucu
laki-laki
3.
Saudara
laki-laki seayah dan seibu
4.
Saudara
laki-laki seayah
Paman
laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara
laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa
saudara-saudara perempuan mereka.
Contoh
soal 1:
Seorang
laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan 1 orang istri, 1 orang anak
laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki.
Jawab:
Cucu
perempuan: hajb (terhalang) karena adanya anak laki-laki
Istri:
1/8 karena terdapat anak dan cucu.
Sisa
7/8 untuk anak laki-laki.
Ashlul
Masalah = 8
Contoh
soal 2:
Seorang
laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah.
Jawab:
Ayah:
1/6 + 2/6 'ashobah
Anak
perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki
Ashlul
Masalah = 6
Contoh
soal 3:
Seorang
wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1
anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari
anak laki-laki (cicit)
Jawab:
Suami:
1/4
Anak
perempuan: 1/2
Anak
perempuan dari anak laki-laki: 1/6
Cicit:
sisanya = 1/12
Ashlul
Masalah = 12
Contoh
soal 4:
Seorang
pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita
dan seorang paman.
Jawab:
Ibu:
1/3
Saudara
kandung wanita: 1/2
Paman:
sisa = 1/6
Ashlul
Masalah = 6
Contoh
soal 5:
Seorang
pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorangibu, seorang ayah, anak
laki-laki, saudara kandung laki-laki
Jawab:
Ibu:
1/6
Ayah:
1/6
Saudara
kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki_(
Anak
laki-laki: sisa
Ashlul
Masalah = 6
Contoh
soal 6:
Seorang
pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari
anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek.
Jawab:
Ayah:
1/6
Dua
anak laki-laki: sisa
Cucu:
hajb (terhalangi oleh anak laki-laki(
Kakek:
hajb (terhalangi oleh ayah)
Nenek:
1/6
Ashlul
Masalah = 6
Contoh
soal 7:
Seorang
pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki,
1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki.
Jawab:
Ayah:
1/6
Kakek:
hajb (terhalangi oleh ayah)
Anak
perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki)
Paman:
hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah)
Anak
laki-laki dan anak perempuan: sisa
Anak
perempuan: separuh dari laki-laki
Ashlul
Masalah = 6
Contoh
soal 8:
Seorang
pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan
seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki
seibu.
Jawab:
Anak
perempuan: 1/2
Saudara
laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan(
Saudara
perempuan seayah: sisa
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara
perempuan seayah(
Ashlul
Masalah = 2
--- ----------------------------------------------
Referensi:
1. At
Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja'), Prof. Dr.
Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H.
2. Fathul
Qoribul Mujib fii Syarhi Alfazhi At Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin
Muhammad Al Ghozzi (Ibnul Ghorobiliy), terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama,
1425 H.
3. Shahih
Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At
Taufiqiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar