Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Sabtu, 19 September 2015

Hukum Shalat 'Idain

Hukum Shalat 'Idain
Para ulama berbeda pendapat didalam hukum Sholat ‘Idain, yaitu ada tiga pendapat:
Pertama: Sunnah Mu’akkadah. Ini adalah pendapatnya  Imam Malik dan Imam Asy-syafi’i  Rahimahumallah Ta’ala.
Shalat dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkadah dikarenakan Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya di setiap hari raya. Hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Thalhah bin Ubaidullah berkata, "Seorang laki-laki dari penduduk Nejd yang rambutnya berdiri datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kami mendengar gumaman suaranya, namun kami tidak dapat memahami sesuatu yang dia ucapkan hingga dia dekat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ternyata dia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Islam adalah shalat lima waktu siang dan malam.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah saya masih mempunyai kewajiban selain-Nya? ‘ Beliau menjawab: ‘Tidak, kecuali kamu melakukan shalat sunnah dan puasa Ramadlan.”.

Kedua: Fardhu Kifayah: Ini adalah pendapatnya Imam Ahmad Rahimahullahu ta’ala
Ketiga: Wajib Terhadap Semua Muslim, maka berdosa bagi siapapun yang meninggalkannya. Ini adalah pendapatnya imam abu hanifah dan juga riwayat dari imam ahmad. Dan ini juga adalah pendapat yang dipilih oleh syekh islam ibnu taimiyah dan imam asy-syaukany rahuimahumullahu jami’an (silakan lihat al-majmu’ 5/5, Al-mughni 3/253, al-inshof 5/316 dan al-ikhtiyaaraat halaman 82)
Lalu Mana Yang Rojih?
Pendapat yang ketiga inilah yang rojih, wallahu a’lam, hal ini berdasarkan beberapa dalil, dan adapun dalilnya adalah sebagai berikut:
1.   Firman Allah Subuhanahu Wata’ala Q.S Al-kautsar ayat 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah (Q.S Al-kautsar: 2)
Ibnu qudamah berkata: tafsir yang paling masyhur bahwa yang dimaksud dengan sholat dalam ayat ini adalah sholat ‘iid  (Al-mughni 3/253)
Begitulah yang dikatakan oleh qotadah, ‘Atho’ dan ‘Ikramah :  فَصَلِّ لِرَبِّكَ yaitu sholat ‘id dan hari nahar, وَانْحَرْ yaitu nusuknya.
Anas bin malik berkata : adalah Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menyembelih dulu kemudian sholat ‘id. Maka turunlah perintah ini untuk sholat terlebih dahulu kemudian berkurban.
Sa’id bin jubair berkata: ayat ini diturunkan dihudaibiyah ketika Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dan kaum muslimin terhalang untuk melakukan ibadah haji, maka diperintahkanlah oleh Alla untuk sholat dan menyembelih hewan qurban yang mereka bawa, kemudian pulang kembali ke madinah”.
Inilah yang rojih wallahu a’lam. Sekalipun sebagian ulama seperti ibnu jarir dalam tafsirnya (12/724), dan ibnu katsir dalam tafsirnya (8/502) berkata : bahwa yang dimasud dengan sholat dan qurban dalam ayat ini adalah  sholat dan qurban secara umum yaitu dalam semua sholat dan qurban, diperintahkan untuk melakukannya hanya karena Allah semata. Sebagaimana firman Allah :
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya: Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.  (Q.S Al-an’am : 162)
        Akan tetapi asbabu nuzul ayat ini adalah dalam hal sholat ‘id dan qurban.
2.   Hadits Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا .
Artinya: Dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu Anha ia berkata: Kami diperintahkan oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam untuk keluar ikut sholat idul fitri dan idul adha. Baik wanita yang belum baligh, Wanita yang sudah baligh atau wanita yang haid. Dan adapun wanita haid maka mereka tidak ikut sholat ‘id nya dan mendengarkan khutbahnya saja. Aku (ummu ahtiyah) berkata: wahai Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam! Salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab, Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab: hendaklah salah seorang diantara kalian meminjamkan jilbab untuknya”. (H.R Bukhari Nomor 324, Muslim nomor 890 )
Hadits ini adalah dalil yang paling kuat untuk dijadikan hujjah bahwa hukum sholat ‘id adalah fardhu ain. Alasanya adalah:
1.      Bahwa Rasulullah Shollallahu ;Alaihi Wa Sallam memerintahkan bagi semua laki-laki untuk keluar melaksanakan sholat ‘id. Dan tidak boleh meninggalkanya.
2.      Bahkan beliau Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan para wanita dan anak-anak untuk keluar ikut melaksanakan sholat ‘id atau wanita haid untuk ikut menyaksikan khutbah sholat ‘id.
3.      Wanita yang tidak memiliki jilbabpun disuruh oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam untuk dipinjamkan jilbab untuk dia pakai agar dia bisa ikut disholat ‘id. Lalu bagaimana dengan laki-laki??? Maka berarti jauh lebih wajib untuk ikut. Inilah yang ungkapkan oleh Syekh ibnu utsaimin didalam maj’mu’ fatawa’ (16/214)
Syekh utsaimin juga berkata dalam maj’mu’ fatawa’ (16/217): dalil yang saya rojihkan dalam permasalah ini adalah yang mengatakan fardhu ‘ain bagi laki-laki kecuali bagi yang memiliki udzur syar’I”.
Syekh bin baz juga berkata dalam majmu’ fatawa (7/13): mengenai pendapat fardhu ‘ain “ inilah perkataan yang dzhohir terhadap dalil dan yang lebih dekat dengan kebenaran”.

Related Post



Tidak ada komentar: