Pada dasarnya waktu
berbuka puasa adalah ketika matahari terbenam. apabila seorang salah atau lupa
maka allah maha mengampuni hambaNya yang salah dan lupa. termasuklah disana
orang yang salah dalam persangkaan bahwa matahari telah terbit padahal belum
kemudian ia berbuka.
apabila ini terjadi
maka jika ia ingat hendaknya ia segera hentikan aktifitas berbukanya. jika ia
mengetahuinya setelah waktu matahari telah betul-betul terbenam maka puasanya
tetap sah. wallahu a'lam
Dan ini termasuk didalm
pembahasan orang yang berbuka karena lupa atau tidak sengaja, Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
قَالَ : " مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا
فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ ، وَلَا كَفَّارَةَ
" .
Artinya: barang siapa yang berpuka dibulan ramadhan
karena lupa maka tidak ada qodha' juga tidak ada kafarat baginya" (H.R
Hakim no 2166)
dan
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda
إن الله تجاوز عن أمتى الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya: "
Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku ini ketidaksengajaan, kelupaan,
dan apa yang dipaksakan kepada mereka. " (Hadits Shahih, HR Ibnu
Majah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar