KEWAJIBAN BERBUAT ADIL
A. PENGERTIAN ADIL
Adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada kebenaran, sepatutnya atau tidak sewenang - wenang.
Menurut istilah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada kebenaran, sepatutnya atau tidak sewenang - wenang.
Menurut istilah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.
B. DALIL MASYRU'IYYAHNYA:
إِنَّ اللهَ
يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ
الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ.
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu
agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS An Nahl: 90)
وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى.
“Artinya: Dan
apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendati pun dia adalah
kerabat (mu).” (QS Al An’âm: 152)
Dan juga Allah subhânahu wa ta’âlâ berfirman
Dan juga Allah subhânahu wa ta’âlâ berfirman
وَلاَ
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ
لِلتَّقْوَى
.“Artinya: Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.”
(QS Al Ma-idah: 8)
C. MACAM-MACAM ADIL
1. Adil Mahmud
Yaitu adil yang sesuai dengan Syari'at Allah, Adil dalam menegakkan kebenaran, adil dalam menghidupkan sunnah Rasulullah shollallahu 'Alaihi Wasallam.
2. Adil madzmum
Yaitu adil dalam kebatilan. adil dalam membagi tugas untuk menyelisihi syari'at Allah, adil dalam rangka menyelisihi sunnah Rasulullah shollallahu 'Alaihi Wasallam.
1. Adil Mahmud
Yaitu adil yang sesuai dengan Syari'at Allah, Adil dalam menegakkan kebenaran, adil dalam menghidupkan sunnah Rasulullah shollallahu 'Alaihi Wasallam.
2. Adil madzmum
Yaitu adil dalam kebatilan. adil dalam membagi tugas untuk menyelisihi syari'at Allah, adil dalam rangka menyelisihi sunnah Rasulullah shollallahu 'Alaihi Wasallam.
D. PEMBAGIAN ADIL
1. Adil Terhadap Allah dan Rasul-Nya
Yaitu adil dalam menegakkan hukum Allah Rabbul 'Izzati. menerapkanya sesuai dengan apa yang tertera dalam al-qur'an yang telah diturunkanya kepada Nabi Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Tidak mengikuti hawa nafsu dalam menerapkan hukum Allah:
1. Adil Terhadap Allah dan Rasul-Nya
Yaitu adil dalam menegakkan hukum Allah Rabbul 'Izzati. menerapkanya sesuai dengan apa yang tertera dalam al-qur'an yang telah diturunkanya kepada Nabi Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Tidak mengikuti hawa nafsu dalam menerapkan hukum Allah:
فَلَا
تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا
.“Artinya: Dan
janganlah karena sebab kalian mengikuti hawa nafsu menahan kalian untuk tidak
berbuat adil.” (QS An Nisâ’: 135)
Adil dalam menerapkan sunnah Rasulullah shollallahu 'Alaihi Wasallam dengan tidak melakukan bid'ah-bid'ah dalam agama. karena orang yang mengabaikan sunnah Rasulullah shollallahu 'Alaihi Wasallam, juga yang melakukan sesuatu yang mengada-ngada dalam agama, sungguh mereka telah berbuat dzolim yaitu tidak berbuat adil terhadapa sunnah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
Adil dalam menerapkan sunnah Rasulullah shollallahu 'Alaihi Wasallam dengan tidak melakukan bid'ah-bid'ah dalam agama. karena orang yang mengabaikan sunnah Rasulullah shollallahu 'Alaihi Wasallam, juga yang melakukan sesuatu yang mengada-ngada dalam agama, sungguh mereka telah berbuat dzolim yaitu tidak berbuat adil terhadapa sunnah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
2. Adil Terhadap Diri Sendiri
Yaitu memberikan hak yang penuh terhadap diri sendiri. baik itu hak jasmani ataupun hak yang bersifat rohani.
hak jasmani misalnya: memakan makanan yang halal lagi baik. Allah Subuhanahu Wata'ala berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 168 :
يَاأَيُّهَا
النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya: Wahai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syetan itu adalah
musuh yang nyata bagimu".
Dan firman-Nya pula:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُم
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan
kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172)
Dan Allah Subuhanahu Wata'ala berfirman:
Dan Allah Subuhanahu Wata'ala berfirman:
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya: "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari
apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu
beriman kepada-Nya" (Q.S Al Maidah Ayat 88)
Contoh adil dalam masalah rohani yaitu memelihara diri dari perbuatan maksiat. selalu beribadah pada Allah sesuai dengan manhaj yang benar atas pemahaman para shabat yang mulia.
3. Adil Terhadap Orang Lain
a. Adil Pemimpin Terhadap Yang Dipimpin
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ
إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا
بَصِيرًا
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS.
An-Nisaa': 58)
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam Bersabda:
« لَوْ أَنَّ
فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا »
"Jika
sekiranya
Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR.
Bukhari Nomor 3475)
b. Adil Suami Terhadap Istri
Allah berfirman:
Allah berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Allah berfirman:
Allah berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para
istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda tatkala khutbah di haji wada':
Artinya: "Dan berikan pada mereka para isteri rezeki dan pakaian dengan cara yang baik" (HR. Attirmidzi)
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda:
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda tatkala khutbah di haji wada':
Artinya: "Dan berikan pada mereka para isteri rezeki dan pakaian dengan cara yang baik" (HR. Attirmidzi)
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda:
خَيْرُكُمْ
خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ
Artinya: Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga
(istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap
keluarga (istri)ku.”2 (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173)
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِيَّ
ص كَانَ اِذَا اَرَادَ اَنْ يَخْرُجَ سَفَرًا اَقْرَعَ بَيْنَ اَزْوَاجِهِ فَاَيَّتُهُنَّ
خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ. و البخارى و مسلم
Dari 'Aisyah RA bahwa sesungguhnya Nabi SAW apabila hendak bepergian
beliau mengundi diantara istri-istrinya, siapa diantara mereka yang keluar
baginya maka dialah yang ikut pergi bersama beliau. [HR. Bukhari dan Muslim]
c. Adil Orang Tua Terhadap Anak
إِنَّ اللّهَ
يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat
kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
Dari An-Nu’man bin Basyir radhiallahu anhuma dia berkata:
Dari An-Nu’man bin Basyir radhiallahu anhuma dia berkata:
تَصَدَّقَ
عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا
أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ قَالَ لَا قَالَ
اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ فَرَجَعَ أَبِي فَرَدَّ تِلْكَ
الصَّدَقَةَ
“Ayahku pernah
memberikan sebagian hartanya kepadaku, lantas ibuku yang bernama ‘Amrah bintu
Rawahah berkata, “Saya tidak akan rela akan hal ini sampai kamu meminta
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksinya.” Maka ayahku pergi
menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta beliau menjadi saksi
atas pemberian tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda kepadanya: “Apakah kamu berbuat demikian kepada semua anak-anakmu?”
dia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan berbuat
adillah di antara anak-anakmu.” Kemudian ayahku pulang dan meminta kembali
pemberiannya kepadaku.” (HR. Al-Bukhari no. 2650 dan Muslim no. 1623)
Dalam riwayat lain:
Dalam riwayat lain:
إنِّي لاَ أَشْهَدُ عَلَى
جَوْرٍ
“Artinya:
"Sesungguhnya saya tidak mau menjadi saksi atas kecurangan
Dalam riwayat lain:
قالَ: أَيَسُرُّكَ أَنْ
يَكُوْنُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟قَالَ: بَلَى، قَالَ: فَلاَ إِذاً
“Artinya: Beliau
bersabda, “Apakah kamu senang kalau mereka semua berbuat baik kepadamu?” dia
menjawab, “Ia,” maka beliau bersabda, “Kalau begitu kamu jangan melakukan hal
itu (tidak adil dalam hadiah)".
d. Adil Terhadap Tetangga Dan Anak Yatim
Allah subuhanahu Wata'ala Berfirman Dalam Q.S Al-An'am
Ayat 152:
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ
أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۖ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ
بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ
فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ۚ ذَٰلِكُمْ
وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya:
"Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang
lebih bermanfa`at, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan
timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkanbeban kepada seseorang melainkan
sekedar kesanggupannya Dan apabila kamu berkata, maka
hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah
janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat".
e. Adil Terhadap Manusia Secara Umum
Allah Subuhanahu Wata’ala Berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ
وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ
غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ
أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا
تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya: "Wahai orang -orang
yang beriman, jadilah kamu orang yang benar- benar penegak ke adilan , menjadi
saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum
kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tau
kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa Nafsu karen
ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikan (kata-kata) atau
enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui segala
sesuatu yang kamu kerjakan". (An-Nisa ayat 135)
Dan Allah Subuhanahu Wata’ala
berfirman Didalam Q.S Al-Maidah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ
شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ
تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ
اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٨﴾
Artinya: "Wahai orang- orang
yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang- orang yang selalu menegakkan (
kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berbuat tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa , dan betakwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Temasuklah disini adil kepada
orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin. Allah Subuhanahu Wata'ala berfirman
Didalam Q.S Al-mumtahanah Ayat 8:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ
الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ
دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil".
Adil dalam hal ini adalah hanya yang berkaitan dengan dengan
mu’amalah duniawiyyah, tidak dalam hal ibadah..haram hukumnya menghormati
sesembahan mereka. Baik itu membenarkan dengan hati yaitu meyakini bahwa
sesembahan mereka adalah benar ataupun dengan lisan apalagi dalam bentuk
perbuatan, hal itu haram hukumnya..adil yang kita maksud dalam hal ini terhadap
mereka adalah tidak boleh memerangi mereka atau membunuh mereka, juga tidak
boleh mengambil hak-hak mereka, karena itulah adalah bentuk perbuatan dzolim,
sedangkan kita disuruh oleh Allah Dan Rasul-Nya untuk berbuat Adil terhadap
mereka...Wallahu A’lam...Walhamdulillahi Rabiil ‘Alamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar