BANTAHAN TERHADAP
ORANG
YANG MEMBOLEHKAN NIKAH MUT’AH
Berbicara masalah nikah
Mut’ah termasuk hal yang sangat penting. Penting untuk kita tau hukumnya dan
segala yang berkaitan denganya secara detail. Agar kita tidak termanipulasi
oleh aqidah sesat syi’ah yang sangat menyelisihi syari’at Islam dalam hal ini.
semoga mereka tidak Dirahmati Allah Subuhanahu Wata’ala, dikarenakan mereka
sangat
konsisten terhadap hukum yang telah di hapus oleh Allah Subuhanahu Wata’ala dan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Bahkan mereka tidak segan-segan untuk mengatakan bahwa :
konsisten terhadap hukum yang telah di hapus oleh Allah Subuhanahu Wata’ala dan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Bahkan mereka tidak segan-segan untuk mengatakan bahwa :
Nikah Mut’ah Adalah Syari’at Allah Subuhanahu Wata’ala Sampai Hari
Kiamat.
Siapa yang tidak mut’ah maka ia telah mengingkari Syaiat Allah Subuhanahu
Wata’ala.dan hukumnya adalah wajib.
Nikah Mut’ah bisa menghapus dosa seorang perempuan. Bahkan mereka bilang bahwa
ketika seorang laki2 ingin mu’tah perempuan maka tidak perlu izin sama walinya.
Na’udzu billah min dzalik
Seorang yang dimut’ah tidak mendapatkan warisan. Boleh Mut’ah walaupun sampai
1000 bahkan bolah walaupun 1 malam.
Wahai saudaraku seiman…semua ini adalah akidah syiah yang sangat bathil…
yang sungguh menyelisihi akidah islam yang datang dari Allah Subuhanahu Wata’ala.
Kami akan katakan,, bahwa mereka mengambil syariat ini adalah dari syetan dan
hawa nafsu mereka.karena islam sudah menghapusnya dan mereka mensyariatkanya.
Wahai kaum muslimin…sudah jelas akidah kita dalam hal ini…nikah mut’ah
memang pernah disyariatkan oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam untuk para sahabatnya yang sedang dalam
keadaan perang..karena pada saat itu seorang laki2 keluar untuk berjihad
meninggikan agama Allah Subuhanahu Wata’ala dan menyebarkan negara islam serta
ajaranya dalam waktu yang begitu lama bahkan berbulan-bulan…oleh karena itu ada
dari para sahabat yang mengadu kepada Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam
tentang kebutuhan biologis mereka, padahal mereka jauh dari istrin= istri
mereka.
Lalu Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam membolehkan mereka untuk
menikah dengan wanita2 setempat. Dalam waktu selama mereka masih perang. Itulah
yang disebut dengan mut’ah.
Dinamakan mut’ah karena berasal dari kata tamatta’ yaitu
menikmati dan senda gurau itulah yang disebut dengan bercengkrama.
Dan itupun harus sesuai dengan syariat islam dari segi cara nikah atau
akadnya. seperti:
-
Harus menggunakan mahar
-
Harus ada dua orang saksi
-
Harus ada Wali
-
Dan harus ada Izab kabul
Tapi kemudian islam menghapus
hukum nikah itu…dari boleh ke haram. Dan sejak saat diharamkan maka para
sahabat tidak pernah lagi melakukan nikah mut’ah.
Sebelum kita masuk ke
bantahan terhadap akidah-akidah syiah dalam hal mut’ah maka sedikit kita
jelaskan tentang syiah itu sendiri.
Syiah adalah salah satu ummat
yang telah murtad dari islam, dikarenakan kerusakan akidah mereka dan sudah
begitu banyak ulama yang menghukumi akan itu.
Penyimpangan-
Penyimpangan mereka:
Menghalalkan yang haram.
Seperti halnya mut’ah ini.
Mengatakan
Ali Bin Abi Tholib RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anhu adalah tuhan
Mengkafirkan
semua para sahabat kecuali beberapa dari ahlul bait
Mengkafirkan Abu Bakar, Umar,
Utsman RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anhum
Menuduh
ibunda kita ‘Aisyah RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anha telah berzina, pada
hal beliau telah disucikan Allah Subuhanahu Wata’ala dalam al-quran-Nya melalui
lisah Rasul-Nya yang beliau juga adalah suami yang sangan mencintainya.
Mengkafirkan semua yang tidak
berakidah syiah
Membolehkan untuk membunuh
kaum sunni
Melaknat disetiap kali mereka
hkutbah tiga syuhada’ yang telah disaksikan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi
Wasallam bahwa mereka akan masuk surga (Abu Bakar, Umar, Utsman RadhiyAllah
Subuhanahu Wata’alau ‘Anhum)
Mempunyai hari karbala’ yang didalamnya mereka menyiksa dirinya
dengan alasan ikut sedih dengan apa yang terjadi dikarbala’ terhadap cucu
Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang bernama husain.
Dan masih banyak lagi akidah-akidah sesat mereka yang dengan
itu Allah Subuhanahu Wata’ala menyaksikanya bahwa mereka telah murtad.
Kita kembali ke mut’ah…dengan akidah syiah diatas, Mereka
mengatakan:
SIAPA YANG TIDAK MUT’AH MAKA
IA TELAH MENGINGKARI SYAIAT ALLAH SUBUHANAHU WATA’ALA. DAN HUKUMNYA ADALAH
WAJIB,
maka saya akan katakan kepada
mereka:
Allah Subuhanahu Wata’ala
Subuhanahu Wata’ala Berfifman:
{ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ إِنْ يَقُولُونَ
إِلَّا كَذِباً}
Artinya: Alangkah buruknya
kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan (sesuatu)
kecuali dusta. (Q.S Kahfa ayat 5)
Mereka adalah pendusta..
mendustakan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Ketika Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan nikah mut’ah haram mereka mengatakan
boleh. Ini adalah bentuk pendustaan terhadap Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi
Wasallam
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي
طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ
الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Artinya: Dari Ali Bin Abi
Tholib RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anhu sesungguhnya Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam shollAllah Subuhanahu Wata’alau ‘alahi wasallam
talahg melarang mut’ah wanita pada hari khaibar (perang khaibar) dan telah
melarang memakan daging keledai yang digunakan sehari-hari. (H.R Bukahri)
Kenapa mereka mengatakan
halal, padahal Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam telah mengharamkanya?
Kenapa mereka masih
mengatakan ini syariat Allah Subuhanahu Wata’ala, padahal Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam telah menghapusnya, seperti yang telah dijelaskan
dalam hadits itu?
Sungguh mereka adalah
pembohong dali pendusta…na’udzu billah
MEREKA JUGA MEWNGATAKAN:
“NIKAH MUT’AH ADALAH SYARI’AT ALLAH SUBUHANAHU WATA’ALA SAMPAI HARI KIAMAT.
NIKAH MUT’AH BISA MENGHAPUS DOSA SEORANG PEREMPUAN.
Saya
akan katakan kepada mereka:
Wahai kalian yang menyembah
hawa nafsumu! Dari mana kalian mendapatkan perkataan ini, apakah anda semua
melihat dari sahabat Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mengucapkan
kata-kata ini? ataukah dari para tabi’in? Sungguh…tidak ada dari mereka yang
mengatakan seperti perkataan seperti ini. karena mereka adalah pengikut setia
Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dan mereka akan mengatakan sesuai
dengan perkataan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, adapun anda
semua..tidaklah anda semua mendapatlkan kata-kata ini kecuali dari syetan
laknatullah yang itulah menjadi pemimpin kalian.
Tidakkah
anda semua membaca hadits yang telah
kami paparkan diatas, bahwa mut’ah telah dihapus..lalu kenapa kalian masih
mengatakan bahwa ini syariat Allah Subuhanahu Wata’ala sampai hari kiamat?
perkataan
siapakah yang kalian percaya kalau bukan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi
Wasallam. Kecuali memang kalian telah
mempunyai rasul tersendiri
Jika
anda semua berdalil dengan perkataan Ibnu Abbas:
عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ
ابْنَ عَبَّاسٍ سُئِلَ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ فَرَخَّصَ فَقَالَ لَهُ مَوْلًى
لَهُ إِنَّمَا ذَلِكَ فِي الْحَالِ الشَّدِيدِ وَفِي النِّسَاءِ قِلَّةٌ أَوْ نَحْوَهُ
فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَعَمْ
Artinya:
dari abi jamrah ia berkata: aku mendengar ibnu abbas ditanya tentang mut’ah
wanita? Maka beliau memberi keringanan, ia berkata kepadanya, ketinggian
baginya, adapun itu dalam keadaan yang sangat susah dan jumlah wanita sedikit
atau yang semisalnya. Maka ibnu abbas berkata: iya. (H.R Bukhari)
Wahai
kaum syiah atau yang menyerupai kalian! Saya akan katakan kepada anda semua…
ini adalah perkataan ibnu abbas, dan ini menyelisihi perkataan jumhur ulama
dari sahabat-sahabat yang lainya. Dan ini tidak bisa kita jadikan hujjah dengan
alasan apapun karena:
itu menyelisihi perkataan Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah melarang mut’ah
Menyelisihi
perkataan sahabat-sahabat Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang lain
‘Illat
(sebab) dari dibolehkan oleh ibnu abbas
itu untuk nikah mut’ah sudah tidak ada lagi. Yaitu sedikitnya wanita dan dalam
keadaan yang sangat susah, susah dalam arti tidak ada wanita. Dan dalam kaedah
usul fiqih mengatakan :
“ Jika Hilang ‘Illahnya (Sebabnya) Maka Hilanglah Hukumnya”
Ini kaedah yang sering sekali
digunakan oleh ahlul ilmi dalam masalah seperti ini.
3 MEREKA JUGA MENGATAKAN: “BAHWA
KETIKA SEORANG LAKI-LAKI INGIN MU’TAH PEREMPUAN MAKA TIDAK PERLU IZIN SAMA
WALINYA. DAN SEORANG YANG DIMUT’AH TIDAK MENDAPATKAN WARISAN (na’udzu billah
min dzalik)
Jika anda semua pengikut
Muhammad Shollallah ‘Alaihi Wasallam, lalu bagaimana mungkin anda semua
mengatakan seperti ini??? ini namanya bermain-main dengan hukum Allah
Subuhanahu Wata’ala, dan ini bentuk mempermainkan Rasulullah Shollallahu
‘Alaihi Wasallam . Allah Subuhanahu Wata’ala berfirman:
{ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ
تَسْتَهْزِئُونَ, لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ}
[التوبة:65-66]
Artinya: ." Katakanlah:
"Apakah dengan Allah Subuhanahu Wata’ala, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu
selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, sungguh kalian telah
kafir sesudah beriman.
Nikah tidak akan sah tanpa
wali dan dua orang saksi, jika ada yang nikah tanpa wali maka tidak akan sah
nikahnya, dan jika mereka berhubungan badan setelah itu maka seperti halnya
mereka berzina. Ini hukum Allah Subuhanahu Wata’ala dan Rasulullah Shollallahu
‘Alaihi Wasallam wahai kaum syiah.. tidak ada yang bisa merubahnya, siapapun
dia. dan barang siapa yang merubah hukum Allah Subuhanahu Wata’ala maka ia
kafir.
Lalu dari mana anda semua
mendapatkan syariat yang dalam nikah tidak menggunakan wali? Masihkah Anda Umat Muhammad Shollallah
‘Alaihi Wasallam? Lalu kenapa anda membuat syariat baru?
Apa anda tidak pernah membaca
hadits dan ayat Allah Subuhanahu Wata’ala? Kalau memang sudah membacanya lalu kenapa anda
mengingkarinya?
Rasulullah Shollallahu
‘Alaihi Wasallam Bersabda:
« لاَ نِكَاحَ
إِلاَّ بِوَلِىٍّ »
Artinya: “ tidak ada nikah kecuali dengan wali” (H.R Abu
Daud)
Kemudian Allah Subuhanahu
Wata’ala berfirman dalam masalah utang piutang:
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ
رِجَالِكُمْ
Artinya : “Dan persaksikanlah
dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)” (AlBaqara: 282)
Kalau saja dalam masalah
utang piutang harus ada saksi lalu bagaimana dengan nikah?
Wahai kaum muslimin..jika
seorang suami meninggal, dengan meninggalkan istri dan anak maka istri
mendapatkan harta warisan 1/6. Jika hanya istri saja maka istri itu mendapatkan
1/3.
Seorang wanita jika telah
dinikahi dengan syah maka ia pun akan jadi halal, jika suaminya meninggal maka
ia berhak untuk mendapatkan warisan. Allah Subuhanahu Wata’ala berfirman:
{يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا
تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ
لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ
إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً}
Artinya: Allah
Subuhanahu Wata’ala mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah Subuhanahu Wata’ala. Sesungguhnya Allah Subuhanahu
Wata’ala Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Wahai kaum syiah atau yang
serupa dengan kalian…jika anda semua membaca ayat ini maka saya yakin anda
tidak akan berbicara seperti itu. Tapi jika anda telah membacanya kemudian anda
masih seperti itu maka seakan akan anda semua mengatakan bahwa nikah mut’ah itu
tidak sah, dan itu bentuk perzinahan. Karena seorang yang zina kemudian
laki-laki meninggal maka jelas ia tidak mendapatkan warisan karena mereka tidak
punya hubungan nasab atau hubungan perkawinan yang sah.
Dengan perkataan anda bahwa wanita mu’tah tidak mendapatkan
warisan adalah menandakan bahwa nikah mut’ah itu tidak boleh dan tidak sah dan
itu bentuk perzinahan. Kalau memang sah disisi anda semua, maka tentunya anda
semua tidak akan mengatakan seperti itu. Karena orang yang nikahnya sah maka
dia pasti akan mendapatkan harta warisan.
Sungguh aneh perkataan kalian
semua. Setelah anda semua mengatakan mut’ah wajib kemudian datang dan
berkata: wanita mut’ah tidak mendapatkan
warisan.
terntunya ini bertentangan wahai kaum syiah.
Dimana akal sehingga tidak bisa berpikir lagi.
Lalu anda semua menganggap
wanita itu apa? Apa hanya untuk memenuhi hasrat syahwat busuk kalian? Sehingga
datang dan menikahinya dengan se enak hati dalam waktu yang telah ditentukan.
Satu atau dua bulan apalagi satu hari kemudian ditinggalkan?
Agama islam tidak memandang
wanita seperti itu wahai kaum syiah!
Agama islam sangat memuliakan
wanita. Sangat menghormati wanita.
Karena islam menghormati
wanitalah maka disyari’atkannya cadar untuk mereka, agar mereka terlindungi
dari fitnah kaum adam.
Karena islam menghormati
wanitalah maka disyari’atkannya laki-laki yang melamar bukan wanita yang
melamar laki-laki.
Karena islam menghormati
wanitalah maka disyari’atkannya ketika menikah harus ada walinya dan atas
izinnya, dan dua orang saksi serta dengan ijab kabul yang jelas. Karena
laki-laki cenderung berbuat dzolim terhadap wanita. Dengan adanya itu laki-laki
akan tidak seenak hatinya memperlakukan wanita dengan menceraikanya kapan saja
ia mau kemudian menikahinya lagi kemudian menceraikanya lagi. Dan
seterusnya..oleh karena itulah disini juga Allah Subuhanahu Wata’ala dan
Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mensyariatkan talak. dan itu hanya 3
kali. Ini sebagai hukuman bagi kaum adam yang seenak hati mempermainkan istri
dengan cerai. Na’udzu billah.
Karena islam menghormati
wanitalah maka dihapusnya syariat mut’ah… karena ini berkaitan dengan masa
depan seorang wanita. Siapakah yang akan mengurus mereka jika laki-laki
mut’ahnya telah pergi dan meninggalkan ia selamanya. Padahal dalam waktu yang
bersamaan laki-laki lebih mengutamakan untuk menikahi wanita yang masih perawan
dari pada janda. Dan itu perintah Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam.
Dalam arti jika ia telah dinikahi kemudian diceraikan maka itu akan menyulitkan
wanita untuk menikah lagi. Sedangkan perempuan juga punya kebutuhan biologis.
Karena islam menghormati
wanitalah maka dihapusnya syariat mut’ah…karena berkaitan dengan anak yang akan
lahir dari mereka. Siapa yang akan mengurus dan membesarkan anak-anak dan
mendidiknya dengan baik jika bapaknya tiba-tiba meninggalkanya? Lalu dimana
bentuk tanggung jawab seorang bapak terhadap anak dan istrinya?
Terakhir saya ingin cerita…5
tahun yang silam tokoh liberal yang telah banyak memurtadkan kaum muslimin
sangat semangat mengatakan bahwa nikah mut’ah adalah wajib dan itu termasuk
syari’at Allah Subuhanahu Wata’ala…lalu datang seorang pemuda kepadanya dan
mnegatakan bahwa ia ingin melamar anak perempuanya untuk dinikahi secara
mut’ah? Lalu tokoh sesat itu menjawab: “ betul mut’ah itu wajib tapi jangan
anak saya”
Dasar pembohong lagi
dusta..setelah membohongi Allah
Subuhanahu Wata’ala, Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam kemudian membohongi
ummat. Kalau saja ia tidak rela mut’ah itu terjadi pada anaknya lalu kenapa ia
merelakan untuk perempuan-perempuan lain? Itu namanya munafik. Kalau memang
benar apa yang mereka yakini seharusnya ia mengatakan kepada pemuda yang
menurut ia baik untuk anaknya “ silakan nikahi anak perempuan saya secara
mut’ah” kan sekaligus suri tauladan???
Lalu kenapa harus takut kalau itu memang benar?
Jadi kesimpulanya adalah
bahwa nikah mutah itu adalah pernah disyariatkan dan itu khusus untuk
mujahid-mujahid pada saat itu. Tidak disyari’atkan untuk orang yang tidak
sedang dalam perang. Lihat sejarah sahabat, apa ada dari mereka yang tidak
pergi perang melakukan nikah mut’ah?
Tapi kemudian syariat itu
dihapus karena menyusahkan perempuan dan anak yang lahir dari mereka itu. Dan
setelah diharamkan tidak ada dari sahabat dan tabiin yang melakukan itu lagi.
WAllah Subuhanahu Wata’alau a’lam
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar