RINGKASAN FIQIH ZAKAT
A. ZAKAT
MENURUT BAHASA
1. Thoharoh,
membersihkan, mensucikan
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS.
At-Taubah:103)
2.
Namaa', tumbuh, berkembang
يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Artinya: "Allah memusnahkan ribaa' dan
menyuburkan sedekah" (QS. Al-Baqarah:276)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary: "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan" (HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi: "Hadits ini hasan shohih")
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary: "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan" (HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi: "Hadits ini hasan shohih")
3.
Al-Barokah
وَمَا
أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ
Artinya: "Dan barang apa saja yang kamu
nafkahkan maka Allah akan menggantinya" (QS. Saba' : 39)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
dari hadits Abu Hurairoh radhiallohu anhu: Allah Ta'ala berfirman dalam hadits
qudsi: "Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu"
(HR. Bukhori no. 4684, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352; Muslim no. 2305, Kitab
Zakat 7:81)
4. Amal
Sholeh
فَأَرَدْنَا
أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا
Artinya: "Dan kami menghendaki supaya Tuhan
mereka mengganti mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari
anaknya itu...." (QS. al-Kahfi 18:81).
Imam Al-Farro' mengatakan: arti 'yang lebih baik kesuciannya' adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 64-65)
Imam Al-Farro' mengatakan: arti 'yang lebih baik kesuciannya' adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 64-65)
B. ZAKAT
MENURUT ISTILAH
1. Pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar: "Memberikan
sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan
diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan
Bani Mutholib." (Al-Fathul Barari jilid 3 halaman 262)
2.
Pendapat Ibnu Taimiyah: "Memberikan bagian tertentu dari harta yang
berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu." (Mausu'ah
Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)
3.
Pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassaam:
"Hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu pada waktu tertentu." (Taudhihul Ahkam 3:5)
"Hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu pada waktu tertentu." (Taudhihul Ahkam 3:5)
C.
ISTILAH-ISTILAH SEPUTAR ZAKAT
1. Zakat Dalam Bahasa Al-Qur'an
Al-Qur'an Al-Karim telah menyebutkan
tentang zakat dengan berbagai ungkapan, terkadang dengan ungkapan zakat,
shodaqoh, infaq/nafaqoh dan al-'afwu:
a. Zakat
Ungkapan ini paling banyak disebutkan bahkan
sering digabungkan dengan perintah shalat sampai diulang dalam 82 ayat (lihat
Taudih al akham 3:5)
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ
وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan
dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang
ruku" (QS. Al Baqoroh : 43)
b. Shodaqoh
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya: "Ambillah
shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu …"
(At
Taubah : 103)
c. Infaq/Nafaqoh
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (yakni keluarkanlah zakatnya) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."
(QS. Al Baqoroh:267)
d. Al-'Afwu
وَيَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
Artinya: "Dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafkahkan. Katakanlah: al-'afwu (yang lebih dari keperluan)" (QS.
Al Baqoroh:219)
D. SEJARAH TURUNYA SYARI'AT ZAKAT
menurut
pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di
tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal
diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, kewajiban zakat pertama kali
diturunkan saat Rasulullah menetap di
Makkah, Allah Subuhanahu Wata’ala Menurunkan Ayat Dibawah ini:
وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
Artinya: ''Dan orang yang menunaikan zakat''. (Al-Mu'minun ayat 4)
Diwajibkan Setelah Nabi Shollllahu ‘Alaihi
Wasallam hijrah ke Madinah yaitu pada tahun ke-2 Hijriah dan saat itu juga
ditentukan nisabnya mulai . Allah Subuhanahu waa’ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا
تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ
بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: ''Dan dirikanlah shalat serta
tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu,
tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Melihat apa-apa yang kamu kerjakan'' (QS Al-Baqarah: 110).
Menjelang tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW
telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang
wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima
zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela
menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi
oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan
yang wajib dizakati
BAB II
DALIL DISYARI'ATKANYA ZAKAT DAN MACAM-MACAM ZAKAT
DALIL DISYARI'ATKANYA ZAKAT DAN MACAM-MACAM ZAKAT
A. DALIL DISYARI’ATKANYA ZAKAT
1. Dalil Disyari’atkanya Zakat Dari Al-Qur’an
a. Al-qur'an Surat Al Baqarah: 43
a. Al-qur'an Surat Al Baqarah: 43
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاة
b. Al-qur'an Surat Al-Bayyinah: 5
Artinya: " Padahal mereka
tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."
c. Al-qur'an Surat Al-Baqarah: 43
Artinya: Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku.
d. Al-qur'an Surat Al-Ahzab: 33
Artinya: " Dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak
menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya. "
e. Al-qur'an Surat At-Taubah: 103
" Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan [658] dan mensucikan
[659] mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
"
f.
Al-qur'an Surat At-Taubah: 104
" Tidaklah mereka mengetahui,
bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan
bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang? "
2. DALIL DISYARI'ATKANYA ZAKAT DARI AS-SUNNAH
a. Hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
بُنِىَ
الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ،
وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Artinya: Islam dibangun di atas lima perkara:
bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah
dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan
haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
b.
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz
yang ingin berdakwah ke Yaman,
فَإِنْ
هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ
صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى
فُقَرَائِهِمْ
Artinya: " Jika mereka telah mentaati
engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka
sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari
orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang
miskin di antara mereka."
c. Sabda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Muadz radhiyallahu 'anhu
sewaktu mengutusnya ke negeri Yaman: "Beritakan kepada mereka bahwa Allah
telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari "harta mereka" yang
diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang
fakir dari mereka." (HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu)
B. MACAM-MACAM
ZAKAT
1. Zakat Fitrah
a. Pengertianya:
a. Pengertianya:
Yaitu zakat yang dikeluarkan pada saat
menjelang hari raya, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk
mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan hukumnya wajib.
b. Dalil wajibnya zakat fitrah
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ
الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ
كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya: Dari Abdullah bin Umar, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan
Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak,
laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau
satu sha’ biji-bijian. (HR. Muslim No. 984
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً
لِلْمَسَاكِينِ
Artinya:
Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan
zakat fitri, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia,
perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Daud No.
1609, Ibnu Majah No. 1827. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1488, katanya:
shahih sesuai syarat Bukhari. Imam Ibnu Mulqin mengatakan: hadits ini shahih.
Lihat Badrul Munir, 5/618
c.
Bentuk dan ukuran zakat fitrah
Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di
negeri masing-masing, kalau di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras. Ini
pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan
Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menolak pembayaran zakat fitri dengan nilai
harganya (uang), karena hal itu dianggap bertentangan dengan sunah nabi. Ini
juga menjadi pandangan sebagian besar ulama kerajaan Arab Saudi, dan yang
mengikuti mereka. Dasarnya adalah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ
رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ
أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya : Dari Abdullah bin Umar, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan
Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak,
laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau
satu sha’ biji-bijian. (HR. Muslim No. 984)
Hadits ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan pokok pada sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadits ini. Maka, menggunakan nilai atau harga dari makanan pokok merupakan pelanggaran terhadap sunah ini.
Sedangkan Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah: Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya. (Fiqhus Sunnah, 1/413
Yang rojih adalah pendapat jumhur yaitu harus menggunakan makanan pokok. tidak boleh menggunakan uang, ta'abbudiyan terhadap perintah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
Hadits ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan pokok pada sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadits ini. Maka, menggunakan nilai atau harga dari makanan pokok merupakan pelanggaran terhadap sunah ini.
Sedangkan Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah: Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya. (Fiqhus Sunnah, 1/413
Yang rojih adalah pendapat jumhur yaitu harus menggunakan makanan pokok. tidak boleh menggunakan uang, ta'abbudiyan terhadap perintah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
d. Waktu Dikeluarkanya Zakat Fitrah
Ketika keluar untuk melaksanakn shalat
‘id. Atau boleh 2 hari sebelum idul
fitri. Untuk memudahkan pembagian zakat abagi panitia kepada yang berhak
menerima zakat.
2. Zakat
Maal
a. Pengertian
Maal
berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti ‘harta’. Zakat Maal adalah
zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum
(syara).
b. Dalil wajibnya zakat maal
وَفِى أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Artinya: "Dan pada harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian." (QS. Adz-Dzariyat : 19)
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ
فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ
فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ
لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya:
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka
Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu
dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS.
at-Taubah/9:34-35)
وَلَا
يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ
خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ
بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Firman
Allah Ta'ala: "Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang
Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik
bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang
mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat."
(QS. Ali Imron : 180)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Muadz radhiyallahu 'anhu sewaktu mengutusnya ke negeri Yaman: "Beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari "harta mereka" yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka." (HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya diantara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka." (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Muadz radhiyallahu 'anhu sewaktu mengutusnya ke negeri Yaman: "Beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari "harta mereka" yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka." (HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya diantara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka." (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)
Juga
sabda Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain: "Barang siapa yang
Allah telah berikan harta kepadanya kemudian dia tidak menunaikan zakatnya maka
pada hari kiamat nanti hartanya akan berujud ular yang botak yang mempunyai dua
titik hitam diatas kepalanya yang mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua
sisi mulutnya sambil berkata: "Aku adalah simpananmu, aku adalah
hartamu". Kemudian beliau membaca ayat: "Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka
dari karuniaNya, menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya
bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka
bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat." (HR.
Bukhori Kitab Zakat 3:268 no.1403 dari hadits abu Hurairah; Muslim Kitab Zakat
7:74 no. 2294)
c.
Syarat-syarat harta
Harta
yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan
mengeluarkan zakat.
2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3. Mencapai nisab,
2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3. Mencapai nisab,
4.
Lebih Dari Kebutuhan Pokok
5.
Bebas dari Hutang.
6. Telah mencapai haul (1 tahun)
6. Telah mencapai haul (1 tahun)
d.
Macam-macamnya
Macam-macam
zakat Maal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
*
Hewan ternak. seperti sapi,kerbau,kambing,domba.
* Hasil pertanian. Hasil pertanian yang menjadi makanan pokok dan bias bertahan
* Hasil pertanian. Hasil pertanian yang menjadi makanan pokok dan bias bertahan
*
Emas dan Perak
* Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
* Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
*
Hasil Tambang(Ma’din).
* Barang Temuan(Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
* Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi)
* Barang Temuan(Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
* Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi)
e.
Yang berhak menerima
Mustahiq zakat ada delapan golongan, Allah
membatasinya dalam ayat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
"Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan
mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang
yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban
dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana." (QS. at-Taubah : 60)1.
1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai
sesuatu yang mencukupi mereka, dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan
anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer lainnyar
2. Miskin:
yaitu orang yang mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka, dari kebutuhan
pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur
dan perkara primer (yang tidak memiliki harta semisal orang kaya)
3. Amil
zakat (pengurus zakat): Mereka adalah yang diangkat oleh imam atau naibnya,
untuk mengumpullkan zakat dari orang-orang kaya, mereka pengambil zakat dan
termasuk ini juga para penjaganya.
4. Mu'allaf
(Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya): Mereka adalah orang-orang yang
diinginkan tunduk hatinya menerima Islam atau memantapkan hatinya di atas Islam
karena lemahnya iman dia atau mencegah kerusakannya terhadap muslimin dan
mengharapkan bantuan darinya membela muslimin.
5.
Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh
orang-orang kafir.
6.
Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan dijalan Allah (bukan ma’siat ).
7.orang
yang sedang di jalan Allah (sabilillah)
8.
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma’siat mengalami kesengsaraan
dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang
kehabisan bekal.
BAB III
CARA PEMBAGIAN ZAKAT HARTA
A. ZAKAT EMAS DAN PERAK
a. Dalil di
syari'atkanya zakat emas dan perak:
Allah Subuhanahu Wata'ala Berfifman:
Allah Subuhanahu Wata'ala Berfifman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ
لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ* يَوْمَ
يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ
وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ*
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih .pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At
Taubah (9): 34-35)
Asy
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan: Zakat diwajibkan atas keduanya (emas
dan perak), sama saja apakah berupa mata uang, kepingan, atau masih gumpalan,
pada saat dimiliki keduanya sudah mencapai nishab dan sudah se-haul (satu
tahun) kepemilikannya, dan pemiliknya bebas dari hutang dan berbagai kebutuhan
mendasar. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/339. Darul Kitab Al ‘Arabi
b.Cara Pembagian Zakat Emas Dan Perak
1. Cara
Pembagian Zakat Emas
Nishab
zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun
kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar. (HR. Abu Daud No.
1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al
Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)
Satu
Dinar adalah 4,25 gram emas. Jadi, jika sudah memiliki 85 gram emas, maka
dikeluarkan zakatnya 2,125 gram.
2. Cara Pembagian Zakat Perak
Nishab
zakat perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan
sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR. Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620,
Ahmad No. 711, 1232, Al Bazar No. 679, dan lainnya. Imam At Tirmidzi bertanya
kepada Imam Bukhari, apakah hadits ini shahih? Beliau menjawab: “shahih.” Lihat
Sunan At Tirmidzi No. 620)
Satu
Dirham adalah 2,975 gram perak. Jadi, jika sudah memiliki 595 gram perak, maka
dikeluarkan zakatnya 14,875 gram.
B . ZAKAT HASIL PETERNAKAN
1. Cara
Pembagian Zakat Onta
Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu
peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut.
Jumlah
Unta
Besar Zakat
5-9
1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4ekor kambing
25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 2 ekor bintu labun
91-120 2 ekor hiqqoh
121-129 3 ekor bint labun
130-13 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159 3 ekor hiqqah
160-169 4 ekor bint labun
170-179 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-189 2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199 4 ekor hiqqah
200-209 4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229 2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239 1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249 Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4ekor kambing
25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 2 ekor bintu labun
91-120 2 ekor hiqqoh
121-129 3 ekor bint labun
130-13 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159 3 ekor hiqqah
160-169 4 ekor bint labun
170-179 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-189 2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199 4 ekor hiqqah
200-209 4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229 2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239 1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249 Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas
2 . Cara Pembagian Zakat Sapi dan (atau Kerbau)
Nishobnya
adalah 30 Ekor
Jumlah Sapi Besar Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi'
40-59 1 ekor sapi jantan/betina musinnah'
60-69 2 ekor sapi jantan/betina tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
90-99 3 ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)
100-109 2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur 1 tahun atau 2 tahun ketiga)
110-119 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
120-129 3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
130-160 s/d >> setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Jumlah Sapi Besar Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi'
40-59 1 ekor sapi jantan/betina musinnah'
60-69 2 ekor sapi jantan/betina tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
90-99 3 ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)
100-109 2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur 1 tahun atau 2 tahun ketiga)
110-119 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
120-129 3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
130-160 s/d >> setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
keterangan
:
Tabi' : sapi berumur 1 tahun
(masuk tahun ke-2)
Musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)
Musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)
3. Cara
Pembagian Zakat Kambing
Nishobnya adalah 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak
wajib dizakatkan.
Jumlah Kambing Besar Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
301-400 4 ekor kambing/domba
401-500 5 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor
Jumlah Kambing Besar Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
301-400 4 ekor kambing/domba
401-500 5 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor
C. CARA
PEMBAGIAN ZAKAT HASIL PERTANIAN
Allah swt berfirman dalam surah Al-An’am, ayat
141:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ
وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ
ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا
إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam
buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah,
dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya);
dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.
1.
Nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq yaitu setara dengan 652, 8 kg beras atau
senilai Rp 3.265.000 (dengan standar harga beras Rp.5000/kg).
2. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila
diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan
cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. apabila
pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi)
dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
D . CARA PEMBAGIAN ZAKAT HASIL PERDAGANGAN
Abu Amr
bin Himas menceritakan, bahwa ayahnya menjual kulit dan alat-alat yang terbuat
dari kulit, lalu Umar bin Al Khathab berkata kepadanya:
يَا
حِمَاسُ ، أَدِّ زَكَاةَ مَالَك ، فَقَالَ : وَاللَّهِ مَا لِي مَالٌ ، إنَّمَا
أَبِيعُ الأَدَمَ وَالْجِعَابَ ، فَقَالَ : قَوِّمْهُ وَأَدِّ زَكَاته
Artinya
:“Wahai Himas, tunaikanlah zakat hartamu itu.” Beliau menjawab: “Demi Allah,
saya tidak punya harta, sesungguhnya saya cuma menjual kulit.” Umar berkata:
“Perkirakan harganya, dan keluarkan zakatnya!” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah dalam Al Mushannaf No. 10557, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7099,
Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7392
Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas
yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
Rumus perhitunganya:
Besar Zakat = Modal diputar + Keuntungan +
piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
* jika suatu badan usaha pada akhir tahun
(tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara
dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka
ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel
pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
Uang tunai Rp 15.000.000
Piutang Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Uang tunai Rp 15.000.000
Piutang Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
E. CARA
PEMBAGIAN ZAKAT HARTA TEMUAN
Zakat
Barang Temuan (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam
di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan
tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal
untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar
seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan
harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima
dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan
zakat ini adalah Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
" .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(2)(Hadith
Sahih - Riwayat Bukhari)
F. CARA
PEMBAGIAN ZAKAT PROFESI
Jika
kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, maka nishob
zakat profesi adalah senilai 85 gram emas.
Cara
mengeluarkan zakat profesi ada beberapa pendapat:
1. Pendapat
pertama: Pendapat Az-Zuhri dan ‘Auza’i
beliau
menjelaskan: “Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya
sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat
itu terlebih dahulu dari membelanjakannya” (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif,
4/30). Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung
dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan
dan rikaz.
Jadi,
dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum
dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya
dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan
langsung 2,5 dari 2 juta tiap bulan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600
ribu.
2. Pendapat kedua:
pendapat Atho’ dan lain-lain.
beliau
menganalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya
dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah
pendapat Imam dan lain-lain. Dari zakat
hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu
10% dan melalui irigasi 5%.
Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2
juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di
tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan
2,5 dari 1.500.000= 37.500,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar