Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Rabu, 10 Juli 2013

Ukuran Perjalanan Yang Diperbolehkan Ifthor (Berbuka) (023)

Ulama berbeda pendapat dalam masalah Ukuran Perjalanan Yang Diperbolehkan Ifthor (Berbuka) atau qoshor  dan jama' shalat shalat:
Pertama: Pendapat Pertama: Imam Malik, Imam Asy-Syafi`i, Imam Ahmad bin Hanbal dan lainnya mengatakan minimal berjarak 4 burud . Atau setara dengan 48 mil hasyimi. Jarak 4 burud ini pun oleh sebagian ulama dihitung secara berbeda. Ada yang mengatakan 81 km sebagaimana Anda mengatakannya. Ada juga yang mengatakan 89 km atau tepatnya 88,704. ([1])
Kedua: Sebahagian ulama’ berpendapat bahwa jarak perjalanan yang dibolehkan mengqasarkan shalat dan Ifthor (Berbuka puasa) 83 kilometer.

ketiga:  adzohiriyah.sesuai dengan adat yang berlaku. yaitu jika dia melakukan perjalanan yang menurut adat sudah disebut sebagai safar maka dia telah melakukan safar meskipun jaraknya baru sampai 75 kilometer. Adapun jika perjalanannya menurut adat belum dikatakan safar meskipun jaraknya 100 kilometer, maka dia belum disebut safar.
Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh Syaikh al-Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah. Yang demikian ini adalah kerana Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menentukan jarak tertentu untuk dibolehkan melakukan qasar.[ Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Majmu’’ Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah : Bab Ibadah, (edisi terjemahan oleh Furqan Syuhada, Qosdi Ridwanullah dan Irwan Raihan, Pustaka Arafah, Solo, 2002) ms. 412-413. Selepas ini buku ini akan disebut sebagai “Majmu’’ Fatawa : Bab Ibadah”.]
Ibnu qudamah berkata: madzhab abu abduallah imam ahmad bin hambal yaitu sesungguhnya tidak boleh qoshor shalat yang perjalananya kurang dari 16 farsakhan. 1 farsakh= 3 km berarti 16 farsakahn= 3x16 km=48 km ([2])

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebenarnya tidak pernah meletakkan had batasan yang memperbolehkan kita mengqasarkan sembahyang. apabila jarak yang ditempuh itu menurut kebiasaan dinamakan sebagai safar maka diperbolehkan untuk ifthor ataupun qoshar shalat. wallahu 'alam


([1] ) lihat kitab Bidayatul Mujtahid bagian tahkiknya, juga di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili halaman 1343
([2] ) Rasulullah bersabda:
وقال أنس بن مالك رضي الله عنه : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاثَةِ فَرَاسِخَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ . رواه مسلم (691(

Related Post



Tidak ada komentar: