Ulama berbeda pendapat
dalam masalah Ukuran Perjalanan Yang
Diperbolehkan Ifthor (Berbuka) atau qoshor
dan jama' shalat shalat:
Pertama: Pendapat Pertama: Imam Malik, Imam Asy-Syafi`i, Imam Ahmad
bin Hanbal dan lainnya mengatakan minimal berjarak 4 burud . Atau setara dengan
48 mil hasyimi. Jarak 4 burud ini pun oleh sebagian ulama dihitung secara
berbeda. Ada yang mengatakan 81 km sebagaimana Anda mengatakannya. Ada juga
yang mengatakan 89 km atau tepatnya 88,704. ([1])
Kedua: Sebahagian ulama’ berpendapat bahwa jarak
perjalanan yang dibolehkan mengqasarkan shalat dan Ifthor (Berbuka puasa) 83 kilometer.
ketiga: adzohiriyah.sesuai dengan adat yang berlaku.
yaitu jika dia melakukan perjalanan yang menurut adat sudah disebut sebagai safar
maka dia telah melakukan safar meskipun jaraknya baru sampai 75
kilometer. Adapun jika perjalanannya menurut adat belum dikatakan safar
meskipun jaraknya 100 kilometer, maka dia belum disebut safar.
Pendapat terakhir inilah yang
dipilih oleh Syaikh al-Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah. Yang demikian
ini adalah kerana Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak
menentukan jarak tertentu untuk dibolehkan melakukan qasar.[ Syaikh Muhammad bin Shalih
al-‘Utsaimin, Majmu’’ Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah
dan Ibadah : Bab Ibadah, (edisi terjemahan oleh Furqan Syuhada, Qosdi
Ridwanullah dan Irwan Raihan, Pustaka Arafah, Solo, 2002) ms. 412-413. Selepas
ini buku ini akan disebut sebagai “Majmu’’ Fatawa : Bab Ibadah”.]
Ibnu qudamah berkata: madzhab abu abduallah imam ahmad
bin hambal yaitu sesungguhnya tidak boleh qoshor shalat yang perjalananya
kurang dari 16 farsakhan. 1 farsakh= 3 km berarti 16 farsakahn= 3x16 km=48 km ([2])
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
sebenarnya tidak pernah meletakkan had batasan yang memperbolehkan kita
mengqasarkan sembahyang. apabila jarak yang ditempuh itu menurut kebiasaan
dinamakan sebagai safar maka diperbolehkan untuk ifthor ataupun qoshar shalat.
wallahu 'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar