Operasi ada dua macam:
Pertama: operasi sebagian anggota badan. Yang dimaksud disini
adalah menggunakan obat tertentu untuk mematikan rasa sakit bagian badan
tertentu yang ingin di operasi. Maka hal ini tidak membatalkan puasa. Karena ia
pada hakekatnya tidak sampai hilang kesadaranya dan obat itu tidak masuk
keseluruh badanya. Hanya sampai kepada bagian tertentu dari badan yang ingin di
operasi tadi.
Kedua: operasi seluruh badan. Yang dimaksud disini adalah
menggunakan obat tertentu untuk mematikan rasa seluruh badan baik itu dengan
suntikan atau dengan obat luar. Sehingga efeknya menjadikan seseorang yang
sedang dioperasi tidak menyadarkan dirinya. Atau zaman sekarang disebut dengan bius.
Inilah yang membatalkan puasa, karena obat tersebut mempengaruhi seluruh
anggota badanya, dan ia sampai tidak sadarkan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar