Model suntikan yang diberikan
kepada pasien yang sedang sakit ada dua macam yaitu:
Pertama: suntikan yang mengandung obat, baik itu untuk
mengilangkan sakit atau meringankanya. Ini tidak membatalkan puasa.
Kedua: suntikan yang mengandung nutrisi. Ini membatalkan
puasa.
Dan infuse termasuk
kelompok yang kedua ini. Karena fungsi dari infuse adalah menambah nutrisi, dan
itu sama dengan makanan sekalipun tidak masuk melalui kerongkongan. Oleh karena
itu hokum infuse bagi orang yang sedang berpuasa adalah bias membatalkan
puasanya. Maka ia harus mengganti puasanya itu dihari yang lain.
Infus mengandung cairan steril dengan sedikit natrium klorida
(garam), dekstrosa (gula) yang disimpan dalam paket kaca atau kantong plastik
yang dapat digantung di tempat tidur pasien. Larutan gula dan garam dapat
mencukupi cairan dan kalori yang dibutuhkan orang sakit untuk jangka waktu yang
pendek. Setiap 50mg gula setara dengan 200kalori.
Telah disahkan dalam keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami
(divisi OKI) dalam rapat ke-sepuluh no.93 menyebutkan hal-hal yang tidak
membatalkan puasa : (8. Menyuntikkan obat di kulit atau otot atau pembuluh
darah, yang bukan cairan nutrisi.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar