Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Apa itu Fajar Shodiq Dan Fajar Kaadzib (055)

1. Fajar shadiq, yaitu fajar yang cahayanya memanjang (mendatar). Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda:
لاَ يَغُرَّنكمْ أحَدَكمْ نِدَاءُ بِلاَلٍ مِنَ السَّحُوْرِ وَلاَ هذا البَيَاضُ حَتَّى يَسْتطِيْرَ. وفي رواية : هُوَ المُعْتـَرِضُ وَليْسَ بالمُسْتَطِيلِ
Artinya: “Janganlah adzannya Bilal mencegah kalian dari sahur dan tidak pula cahaya putih ini sampai mendatar (horisontal). Dalam riwayat yang lain : yaitu cahaya yang mendatar bukan yang menjulang ke atas.” (H.R Muslim hadits no. 1093)

2. Fajar kadzib, yaitu fajar yang cahayanya naik (vertikal) seperti ekor serigala. Dengan fajar ini belum masuk waktu shalat Subuh, dan masih diperbolehkan makan dan minum. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

حَدَّثَنَاهُ أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَاتِمٍ الدَّارَبَرْدِيِّ ، بِمَرْوَ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوْحٍ الْمَدَائِنِيُّ ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَنْبَأَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْفَجْرُ فَجْرَانِ : فَأَمَّا الْفَجْرُ الَّذِي يَكُونُ كَذَنَبِ السَّرْحَانِ فَلاَ تَحِلُّ الصَّلاَةُ فِيهِ وَلاَ يَحْرُمُ الطَّعَامُ ، وَأَمَّا الَّذِي يَذْهَبُ مُسْتَطِيلاً فِي الْأُفُقِ فَإِنَّهُ يُحِلُّ الصَّلاَةَ ، وَيُحَرِّمُ الطَّعَامَ.
Fajar ada dua macam (pertama), fajar yang bentuknya seperti ekor serigala maka belum dibolehkan dengannya shalat (subuh) dan masih dibolehkan makan. Dan (kedua) fajar yang membentang di ufuk timur adalah fajar yang dibolehkan di dalamnya shalat (subuh) dan diharamkan makan (sahur).” (HR. Al-Hakim no 687)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Abdurrazzaq berkata, kami diberitahu oleh Juraij bin Atha, dia berkata, “Aku mendengar Ibnu Abbas berkata, ‘Ada dua fajar. Fajar yang cahayanya membentang di langit, tidak mengakibatkan penhalalan dan pengharaman apapun (baik makan maupun minum). Akan tetapi fajar yang terlihat terang di puncak gunung, itu yang mengharamkan minuman (bagi yang berpuasa).’ Atha berkata, ‘Fajar yang membentang di langit –dan bentangannya itu akan hilang- maka itu tidak diharamkan minuman bagi yang berpuasa tidak juga shalat, tidak terlewatkan haji (masih sah wukuf). Akan tetapi kalau yang menyebar di puncak gunung, diharamkan minuman bagi yang berpuasa dan terlewatkan haji.’ Sanadnya shahih sampai ke Ibnu Abbas dan Atha. Begitu juga yang diriwayatkan bukan hanya satu dari kalangan ulama salaf rahimahumullah.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/516)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Secara umum, waktu subuh masuk dengan terbitnya fajar kedua berdasarkan ijma (konsensus para ulama’). Hal itu telah ditunjukkan kabar penentuan waktu. Yaitu (cahaya) putih meluas dan menyebar di ufuk dinamakan dengan fajar sadiq. Dikatakan demikian karena membenarkan anda dan menjelaskan kepada anda tentang subuh. Shubuh itu artinya gabungan antara putih dan kemerah-merahan. Oleh karena itu kalau seseorang warna kulitnya itu putih dan kemerah-merahan dinamakan ‘Asbaha’.”
Adapun fajar pertama, (cahaya) putih yang tipis memanjang bukan membentang dan tidak terkait dengan hukum, dinamakan fajar kadzib. Kemudian waktu pilihan terus sampai terlihat siang.” (Al-Mughni, 1/232)
Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullahu ta'ala berkata didalam As-Syarhu Al-Mumti’, 2/107, 108:  “Para ulama menyebutkan bahwa antara fajar sadiq dan  fajar kadzib- terdapat tiga perbedaan;
Pertama : Fajar pertama (kadzib) memanjang, tidak membentang yakni memanjang dari timur ke barat.
Kedua    : Bahwa fajar awal gelap, maksudnya muncul cahaya dalam waktu singkat namun kemudian gelap. Sedangkan fajar kedua (sadiq) tidak gelap, bahkan bertambah cahayanya dan semakin terang.
Ketiga   : Fajar kedua (sadiq) menyatu dengan ufuk, antara dia dengan ufuk tidak ada kegelapan. Sementara fajar pertama terputus dari ufuk. Antara ia dengan ufuk ada kegelapan.

Related Post



Tidak ada komentar: