Adapun kafarat bagi orang yang udzur dalam puasa dapat
dibagi menjadi dua:
1. Pertama: memberi makan orang miskin
yang temasuk dalam kelompok ini
adalah:
-
Laki-laki dan wanita lanjut usia
-
orang yang sakit bertahun-tahun
(harapan untuk sembuh dengan segera sangat kecil)
mereka ini hanya memberi makan 1 orang miskin saja
disetiap hari. setiap satu orang miskin
2. menggantinya dihari yang lain selain
bulan ramdhan (mengqodho')
-
Musafir
-
wanita haid dan nifas
-
wanita hamil dan menyusui
(lihat diperingatan dalam permasalahan yang ke 22)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar