orang makan
atau minum disiang hari bulan ramadhan maka puasanya tidak batal, oleh karena
itu janganlah ia merasa sedih atau
bersalah, ini Berdasarkan sabda Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ
، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ " .
Artinya: Siapa yang lupa sedang dia
sedang berpuasa, kemudian makan atau minum, hendaknya dia meneruskan puasanya.
Karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum. " (HR
Bukhari no 1831 dan
Muslim no 1155).
Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam pula:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
قَالَ : " مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا
فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ ، وَلَا كَفَّارَةَ
" .
Artinya: barang siapa yang berpuka dibulan ramadhan
karena lupa maka tidak ada qodha' juga tidak ada kafarat baginya" (H.R
Hakim no 2166)
Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam juga
bersabda:
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ
الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا
فَلَا يُفْطِرْ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللَّهُ
Artinya: "barang
Siapa yang makan atau minum karena lupa maka hal itu tidak membatalkan puasa
karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya." (Hadits
Shahih, HR Tirmidzi no 721).
dan
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda
إن الله تجاوز عن أمتى الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya: "
Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku ini ketidaksengajaan, kelupaan,
dan apa yang dipaksakan kepada mereka. " (Hadits Shahih, HR Ibnu
Majah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar