Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Wanita Istihadhoh dibulan Ramadhon (031)

Istihadhah adalah darah yang berasal dari urat yang pecah/putus, yang keluarnya bukan pada masa adat haid dan nifas -dan ini kebanyakannya-, tapi terkadang juga keluar pada masa adat haid dan saat nifas. Karena dia adalah darah berupa penyakit, maka dia tidak akan berhenti mengalir sampai wanita itu sembuh darinya. Karena itulah, darah istihadhah ini kadang tidak pernah berhenti keluar sama sekali dan kadang berhentinya hanya sehari atau dua hari dalam sebulan. [Lihat: Al-Ahkam Al-Mutarattibah ala Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah hal. 16-17]
Wanita yang mengalami istihadah tidak sama dengan yang mengalami haid atau nifas. karena darah istikhadhoh adalah darah penyakit. maka itu tidak menjadikan wanita untuk merasa takut atau ragu untuk ibadah seperti puasa haji dan sebagainya. bahkan tidak boleh baginya untuk meninggalkan ibadah hanya karena mengalami istihadhoh, ini berdasarkan sabda rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي رَجَاءٍ قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ : سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ قَالَ : أَخْبَرَنِي أَبِي ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ سَأَلَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ : لاَ, إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي.

Artinya: “ dari aisyah radhiyallahu anha, sesungguhnya Fatimah binti abi hubaisy bertanya kepada rasulullah shollallahu alaihi wasallam: sesungguhnya saya istihadhoh, maka saya tidak suci, apakah saya harus meninggalkan shalat? maka rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam menjawab: Tidak, sesungguhnya itu hanyalah urat (pada rahim) yang terbuka, akan tetapi tinggalkan shalat seukuran engkau biasa mengalami haid kemudian mandilah (haid) dan shalatlah (HR. Al Bukhari no 306, 320, 331, 228).
jadi, wanita yang istihadahoh tetap harus melaksanakan shalat, puasa dan haji serta yang lainya: juga boleh digauli oleh suaminya.
Wanita yang mengalami istihadah ada tiga keadaan :

PERTAMA: DIA MEMILIKI MASSA HAID YANG JELAS SEBELUM ISTIHADHAH.
Maka kondisi yang seperti ini dikembalikan kepada masa haidnya yang sudah diketahui pada massa sebelum dia istihadhah dan di luar hari hari yang biasa dia mengalami haid, berlaku padanya hukum wanita yang istihadhah.
Fatimah bintu Abi Hubaisy berkata : wahai Rasulullah sesungguhnya aku mengalami istihadhah dan tidak pernah suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat ? beliau menjawab :
“ Tidak, sesungguhnya itu hanyalah urat (pada rahim) yang terbuka, akan tetapi tinggalkan shalat seukuran engkau biasa mengalami haid kemudian mandilah (haid) dan shalatlah (HR. Al Bukhari).

KEDUA:TIDAK MEMILIKI KEBIASAAN HAID YANG JELAS SEBELUM ISTIHADHAH.
Apabila dia tidak memiliki kebiasaan haid yang jelas sebelum dia mengalami istihadhah, karena istihadhah itu berlangsung terus menerus sejak awal keluar darah darinya.
Maka pada kondisi yang seperti ini dia beramal dengan perbedaan kondisi darah yang keluar tersebut. dimana haidnya diperhitungkan dengan kondisi darah yang berwarna kehitaman, atau kental atau baunya yang dengan itu berlaku padanya hukum – hukum haid. Adapun jika cirinya tidak seperti itu maka di hukumi darah istihadhah sehingga berlaku padanya hukum – hukum istihadhah. Hal ini berdasarkan sabda nabi kepada Fatimah bintu Abi Hubaisy :
“ jika darah itu haid, maka sesungguhnya darahnya kehitaman dan dikenali. Jika demikian kondisi darahnya maka tahanlah dirimu dari melakukan shalat. Sedangkan jika kondisi darahnya tidak demikian , maka berwudhulah dan shalatlah karena sesungguhnya itu hanyalah dari urat (rahim) yang terbuka (HR. Abu Dawud dam An Nasa’I dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim)
pada sanad dan matannya hadist ini ada kelemahan, akan tetapi para ulama telah beralmal dengan hadist tersebut. dan yang demikian lebih utama daripada mengembalikan hukum wanita yang kondisinya seperti ini kepada adat / kebiasaan keumuman wanita.

KETIGA:  SEORANG YANG TIDAK MEMILIKI MASA HAID YANG JELAS JUGA DAN TIDAK ADA PERBEDAAN KONDISI PERBEDAAN DARAH YANG JELAS PULA.

Seperti seorang yang mengalami istihadhah terus menerus sejak pertama kali keluar darah, sedangkan sifat darahnya sama atau sifatnya kacau, sehingga tidak mungkin di hukumi sebagai darah haid. Kondisi ini di berlakukan padanya kondisi haid keumuman wanita.
Contoh dalam masalah ini : seorang melihat darah terus keluar pada hari kelima bulan tersebut. kemudian darah terus keluar tanpa ada perbedaan sifat darah yang jelas untuk bisa dihukumi sebagai darah haid, tidak dari sisi warnanya tidak pula yang lainya. Maka haid dihitung setiap bulan selama enam atau tujuh hari. Dalilnya adalah hadist Hamnah bintu Jahsyin dia berkata :
“wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami istihadhah banyak sekali. Bagaimana menurutmu? Aku telah terhalang dengan sebab itu dari menuaikan shalat dan puasa”. Beliau berkata : “aku akan tunjukan padamu untuk mengetahuinya. Gunakan kapas untuk menutup kemaluanmu karena di akan menutup aliran darahmu” dia berkata : darah tersebut terlalu deras. Kemudian di hadist tersebut Nabi bersabda : “sesungguhnya darah tersebut tendangan – tendangan syaitan, maka massa haidmu enam atau tujuh hari berdasarkan ilmu Allah Ta’ala. Kemudian mandilah jika engkau melihat dirimu sudah bersih (dari haidmu) dan berpuasalah” (HR.Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menshahihkannya. Di nukilkan bahwasannya Imam Ahmad menshahihkanya dan Al Bukhari menghasankannya)”

Related Post



Tidak ada komentar: