Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Perempuanya Yang Meminum Pel Agar Terlambat Haid Di Bulan Ramadhon (032)

Haram hukumnya menggunakan pel atau obat ramuan untuk mencegah haid datang pada waktunya. atau untuk terlambat haid. dalil keharamanya adalah:
Pertama: Menyalahi ketentuan Allah. haid merupakan kelaziman bagi wanita dewasa yang normal, dan sudah menjadi ketentuan Allah, dtang sesuai dengan yang telah ditentukan Allah, maka jika ada yang sengaja menjadikanya terlambat dari kebiasaan waktu datangnya, sungguh ia telah menyalahi qodrat allah Azza wajalla, rasulullanh shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. رواه البخاري ( 315  ( ومسلم ( 335 (
kedua: Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menyuruh para istrinya atau para istri orang-orang yang beriman untuk meminum obat terlambat haid ketika ibadah-ibadah penting, seperti haji atau puasa. bahkan Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan pad mereka bahwa itu termasuk sunnatullah untuk kaum hawa, dan bagi merka yang datang haid atau nifas, diberi keringanan khusus dalam beribadah. seperi tidak bolehnya sholat dan puasa, juga tawaf. seperi yang dijelaskan Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam dalam haditsnya:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم : لاَ نَذْكُرُ إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا جِئْنَا سَرِفَ طَمِثْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا أَبْكِي فَقَالَ مَا يُبْكِيكِ قُلْتُ لَوَدِدْتُ وَاللَّهِ أَنِّي لَمْ أَحُجَّ الْعَامَ قَالَ لَعَلَّكِ نُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ ذَلِكَ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي.
Artinya:  “Kami keluar (dari Madinah), tidak ada yang kami tuju kecuali untuk berhaji. Maka ketika kami berada di tempat yang bernama Sarif, aku haid. Rasulullah SAW masuk menemuiku yang ketika itu sedang menangis. Maka beliau bersabda : ‘Ada apa denganmu, apakah engkau ditimpa haid?’ Aku menjawab : ‘Ya.’ Beliau bersabda : ‘Sesungguhnya haid ini adalah perkara yang Allah tetapkan atas anak-anak perempuan keturunan adam. Kerjakanlah sebagaimana layaknya orang berhaji. Akan tetapi, janganlah engkau melakukan thawaf di Baitullah.’ (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
Ketiga: menimbulkan mudhotar bagi kesehatan wanita itu sendiri. dijelaskan oleh para ulama kedokteran bahwa minum obat terlambat haid bias menimbulkan gangguan didalam kesehatan wanita itu. maka hal ini jelas dilarang oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ ، عَنْ جَابِرٍ الْجُعْفِيِّ ، عَنْ عِكْرِمَةَ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ إِضْرَارَ.([1])
Artinya: “Janganlah kamu melakukan tindakan yang membahayakan dirimu dan orang lain.” ([2])
Hadits ini menunjukkan bahwa semua bentuk perbuatan yang membahayakan harus dihilangkan dan tidak boleh di kerjakan, karena Rosululloh mengungkapkannya dengan bentuk penafian, yang  mencakup semua bentuk perbuatan yang membahayakan. (Lihat Al Wajiz hal : 252)
“Hadits ini mencakup semua bentuk perbuatan yang membahayakan, karena kalimat dengan bentuk nakiroh kalau jatuh setelah lafadl penafian menunjukkan keumuman.” (Lihat Faidlul Qodir 6/431)
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Saya seorang wanita yang mendapatkan haid di bulan yang mulia ini, tepatnya sejak tanggal dua lima Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan, jika saya mendapatkan haid maka saya akan kehilangan pahala yang amat besar, apakah saya harus menelan pil pencegah haid karena saya telah bertanya kepada dokter lalu ia menyatakan bahwa pil pencegah haid itu tidak membahayakan diri saya?
Beliau menjawab: “Saya katakan kepada wanita-wanita ini dan wanita-wanita lainnya yang mendapatkan haid di bulan Ramadhan, bahwa haid yang mereka alami itu, walaupun pengaruh dari haid itu mengharuskannya meninggalkan shalat, membaca Al-Qur’an dan ibadah-ibadah lainnya, adalah merupakan ketetapan Allah, maka hendaknya kaum wanita bersabar dalam menerima hal itu semua, maka dari itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang kala itu sedang haid : “Artinya : Sesungguhnya haid itu adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan kepada kaum wanita”. Maka kepada wanita ini kami katakan, bahwa haid yang dialami oleh dirinya adalah suatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita, maka hendaklah wanita itu bersabar dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalan bahaya, sebab kami telah mendapat keterangan dari beberapa orang dokter yang menyatakan bahwa pil-pil pencegah kehamilan berpengaruh buruk pada kesehatan dan rahim penggunanya, bahkan kemungkinan pil-pil tersebut akan memperburuk kondisi janin wanita hamil.”

Jadi, hukum minum pel atau obat terlambat haid adalah haram, baik itu dibulan ramadhon ataupun diluar bulan ramadhan. wallahu a'lam


([1])  Ibnu Majah no 2341, Baihaqi 10/133, Ahmad 1/313, Daruquthni 4/228, Hakim 2/57 dan beliau mengatakan shohih menurut syarat Imam Bukhori Muslim dan disepakati oleh Imam Dzahabi, Malik 2/745, Abu Dawud dalam Marosil hal : 44 dan lainnya dengan sanad hasan dari jalan beberapa sahabat Rosululloh  diantaranya adalah Ubadah bin Shomith, Ibnu Abbas, Abu Sa’id al Khudri, Abu Huroiroh, Jabir bin Abdillah, Aisyah, Tsa’labah bin Abi Malik al Qurodli dan Abu Lubabah Rodliyallohu anhum ajma’in. (Lihat Takhrij hadits ini secara lengkap dalam Jami’ Ulum wal Hikam oleh Imam Ibnu Rojab hadits no : 32)
-     Abu ‘Abd Allah Muhammad bin Yazid Ibn Majah al-Qawini (Ibn Majah) Sunan Ibn majah, Dar al-Fikr, (Bairut), (tth), Juz VI, h. 88
-     Abu ‘Abd Allah Muhammad bin Yazid Ibn Majah al-Qawini (Ibn Majah) Sunan Ibn majah, Dar al-Fikr, (Bairut), (tth), Juz VI, h. 88
-     Abu ‘Abd Allah Ahmad bin Hanbal (Ahmad Bin Hanbal), Musnad Ahmad bin Hanbal, al-Maktabah al-Islami, Bairut 1398 H=1978 M, Juz VII, h. 95
-     Mâlik bin Anas bin Mâlik bin Abi Âmir bin Amru bin Al Harits bin ghailân bin Hasyat bin Amru bin Harits (Malik), Sunan Imam Malik, Dar al-Fikr, (Bairut), (tth), Juz VI, h. 93

Related Post



Tidak ada komentar: