wanita hamil wajib untuk
berpuasa, begitupun wanita yang menyusui. semua mereka termasuk dalam khitob
allah yang terkandung didalam Q.S Al-baqarah ayat 183.
hanya saja apabila wanita
hamil atau menyusui khawatir dengan keadaan bayinya atau dia tidak kuat untuk
berpuasa maka islam memberikan keringanan kepadanya untuk berbuka dan tidak
berpuasa.
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam Bersabda:
« إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ
عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ
الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ ».
رواه
الترمذي ( 715 ) والنسائي ( 2274 ) وأبو داود ( 2408 ) وابن ماجه (1667). قال
أبو عيسى – الترمذي - : حديث أنس بن مالك الكعبي حديث حسن
Artinya: “Sesungguhnya Allah Ta’ala meletakkan puasa dan
seperdua shalat dari seorang musafir dan (meletakkan) puasa dari wanita yang
hamil atau menyusui”.
حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو مَسْعُودٍ
، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ
بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَوِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ الْحَامِلُ
وَالْمُرْضِعُ تُفْطِرُ ، وَلاَ تَقْضِي
Artinya: dari ibnu abbas atau ibnu umar ia berkata:
wanita hamil dan menyusui ia berbuka (memberi makan orang miskin) dan tidak
mengqodho'.(H.R. Darul quthni no 2384)
Perbedaan
pendapat di kalangan ‘ulama adalah jika wanita hamil dan menyusui tidak
berpuasa, apakah wajib atasnya mengqadha’ ataukah cukup baginya membayar fidyah
saja?
Jawabanya adalah:
ini perbedaan pendapat ulama:
Pertama: Ibnu Abbas, Ibnu
Umar dan Said bin Jubair menyatakan diperbolehkannya membayar fidyah saja tanpa
harus mengqodha'.ini berdasarkan atsar yang kami sebutkan diatas.
kedua : Jika ia khawatir puasa dapat membahayakan kesehatan anaknya saja dan
tidak membahayakan dengan kesehatannya sendiri, maka:
-
Imam Syafi'I berkata: boleh tidak
berpuasa dan wajib mengqadha'. Selain itu, sebaiknya juga membayar fidyah.
-
Imam Hanafi berkata: berpendapat harus qadla dan tidak diperbolehkan
membayar fidyah saja.
Faedah:
kadar atau takaran fidyah yaitu satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu
hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 7 hari,
ia mempunyai tanggungan 7 mud.
Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang
(sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga
pasar setempat. tapi harus dilengkapi dengan biaya lauk pauknya.
ukuran makanan tingkat menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar