Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Rabu, 10 Juli 2013

Hukum Wanita Hamil Dan Menyusui Ketika Puasa Ramadhan (030)

wanita hamil wajib untuk berpuasa, begitupun wanita yang menyusui. semua mereka termasuk dalam khitob allah yang terkandung didalam Q.S Al-baqarah ayat 183.
hanya saja apabila wanita hamil atau menyusui khawatir dengan keadaan bayinya atau dia tidak kuat untuk berpuasa maka islam memberikan keringanan kepadanya untuk berbuka dan tidak berpuasa.
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda:
« إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ ».
رواه الترمذي ( 715 ) والنسائي ( 2274 ) وأبو داود ( 2408 ) وابن ماجه (1667). قال أبو عيسى – الترمذي - : حديث أنس بن مالك الكعبي حديث حسن
Artinya: “Sesungguhnya Allah Ta’ala meletakkan puasa dan seperdua shalat dari seorang musafir dan (meletakkan) puasa dari wanita yang hamil atau menyusui”.

حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو مَسْعُودٍ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَوِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ تُفْطِرُ ، وَلاَ تَقْضِي
Artinya:  dari ibnu abbas atau ibnu umar ia berkata: wanita hamil dan menyusui ia berbuka (memberi makan orang miskin) dan tidak mengqodho'.(H.R. Darul quthni no 2384)
Perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama adalah jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa, apakah wajib atasnya mengqadha’ ataukah cukup baginya membayar fidyah saja?
Jawabanya adalah:
ini perbedaan pendapat ulama:
Pertama: Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Said bin Jubair menyatakan diperbolehkannya membayar fidyah saja tanpa harus mengqodha'.ini berdasarkan atsar yang kami sebutkan diatas.
kedua     : Jika ia khawatir puasa dapat membahayakan kesehatan anaknya saja dan tidak membahayakan dengan kesehatannya sendiri, maka:
-   Imam Syafi'I berkata:  boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha'. Selain itu, sebaiknya juga membayar fidyah.
-          Imam Hanafi berkata: berpendapat harus qadla dan tidak diperbolehkan membayar fidyah saja.
Faedah:
kadar atau takaran fidyah yaitu satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 7 hari, ia mempunyai tanggungan 7 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. tapi harus dilengkapi dengan biaya lauk pauknya. ukuran makanan tingkat menengah.

Related Post



Tidak ada komentar: