Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Rabu, 10 Juli 2013

Hukum Wanita Haid Dan Nifas Yang Suci Sebelum Terbit Fajar Shodiq (029)

wanita haid atau nifas tidak boleh melaksanakan shalat, juga puasa.Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي رَجَاءٍ قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ : سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ قَالَ : أَخْبَرَنِي أَبِي ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ سَأَلَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ : لاَ, إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي.
Artinya: “ Dari aisyah radhiyallahu anha, sesungguhnya Fatimah binti abi hubaisy bertanya kepada rasulullah shollallahu alaihi wasallam: sesungguhnya saya istihadhoh, maka saya tidak suci, apakah saya harus meninggalkan shalat? maka rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam menjawab: Tidak, sesungguhnya itu hanyalah urat (pada rahim) yang terbuka, akan tetapi tinggalkan shalat seukuran engkau biasa mengalami haid kemudian mandilah (haid) dan shalatlah (HR. Al Bukhari no 306, 320, 331, 228).

Apabila ia telah selesai haid atau nifasnya maka ia sudah harus melaksanakan kewajiban-keawajiban yang dilarang selama ia haid atau nifas seperti puasa dan shalat. karena sebab dilarangnya kewajiban-kewajiban tadi telah hilang. dalam kaedah usul fiqih dikatakan:
إذا زال المانع عاد الممنوع
Artinya: apabila sesuatu (yang melarang) hilang maka orang yang dilarang itu kembali kesemula.([1])
dalam kaedah lain juga dikatakan:
"ما جاز لعذر بطل بزواله "
Artinya: apa yang diperbolehkan karena udzur maka akan batal jika udzur itu hilang. ([2])
oleh karena itu, wanita haid atau nifas apabila ia mengalami suci sebelum terbitnya fajar shodiq (fajar yang ke dua) maka ia harus segera mandi, kemudian sahur (jika ia masih ada kesempatan untuk sahur). jika sudah tidak ada kesempatan untuk sahur maka sialakan langsung berpuasa.
caranya, jika waktunya tinggal lima menit, maka hendaknya sahur dulu, kemudia mandi bisa setelah fajar shodiq atau setelah selesai waktu sahur, agar sahur dan shalat subuh bisa dilakukan semuanya.
jika waktunya masih panjang, memungkinkan untuk mandi maka lebih baik mandi dulu kemudian sahur. wallahu a'lam


([1] ) lihat kitab qowa'idul fiqhiyyah bainal asholati wattaujiyah, karangan syekh Muhammad bakri ismail, cetakan pertama oleh pustaka daarul manar tahun 1417 H (1997 M), halaman 95
([2] ) lihat kitab qowa'idul fiqhiyyah bainal asholati wattaujiyah, karangan syekh Muhammad bakri ismail, cetakan pertama oleh pustaka daarul manar tahun 1417 H (1997 M), halaman 79

Related Post



Tidak ada komentar: