wanita haid atau nifas tidak boleh
melaksanakan shalat, juga puasa.Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
Bersabda:
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ أَبِي رَجَاءٍ قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ : سَمِعْتُ
هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ قَالَ : أَخْبَرَنِي أَبِي ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ
فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ سَأَلَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ
إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ : لاَ, إِنَّ
ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ
تَحِيضِينَ فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي.
Artinya: “ Dari aisyah radhiyallahu
anha, sesungguhnya Fatimah binti abi hubaisy bertanya kepada rasulullah
shollallahu alaihi wasallam: sesungguhnya saya istihadhoh, maka saya tidak
suci, apakah saya harus meninggalkan shalat? maka rasulullah shollallahu
'alaihi wasallam menjawab: Tidak, sesungguhnya itu hanyalah urat (pada rahim)
yang terbuka, akan tetapi tinggalkan shalat seukuran engkau biasa mengalami
haid kemudian mandilah (haid) dan shalatlah (HR. Al Bukhari no 306, 320, 331,
228).
Apabila ia telah
selesai haid atau nifasnya maka ia sudah harus melaksanakan kewajiban-keawajiban
yang dilarang selama ia haid atau nifas seperti puasa dan shalat. karena sebab
dilarangnya kewajiban-kewajiban tadi telah hilang. dalam kaedah usul fiqih
dikatakan:
إذا زال المانع عاد
الممنوع
Artinya: apabila sesuatu (yang melarang) hilang maka orang
yang dilarang itu kembali kesemula.([1])
dalam kaedah lain juga dikatakan:
"ما جاز لعذر بطل بزواله
"
Artinya: apa yang diperbolehkan karena udzur maka akan
batal jika udzur itu hilang. ([2])
oleh karena itu, wanita haid atau nifas apabila ia
mengalami suci sebelum terbitnya fajar shodiq (fajar yang ke dua) maka ia harus
segera mandi, kemudian sahur (jika ia masih ada kesempatan untuk sahur). jika
sudah tidak ada kesempatan untuk sahur maka sialakan langsung berpuasa.
caranya, jika waktunya tinggal lima menit, maka
hendaknya sahur dulu, kemudia mandi bisa setelah fajar shodiq atau setelah
selesai waktu sahur, agar sahur dan shalat subuh bisa dilakukan semuanya.
jika waktunya masih panjang, memungkinkan untuk
mandi maka lebih baik mandi dulu kemudian sahur. wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar