Orang gila
diberi rukhsoh untuk berbuka. tapi apabila ia sembuh maka wajib untuk berpuasa
lagi, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda:
حَدَّثَنَا ابْنُ
السَّرْحِ ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ ، أَخْبَرَنِي جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ ، عَنْ
سُلَيْمَانَ بْنِ مِهْرَانَ ، عَنْ أَبِي ظَبْيَانَ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ
: مُرَّ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمَعْنَى
عُثْمَانَ ، قَالَ : أَوَ مَا تَذْكُرُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم
قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى
عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ
الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Artinya: “Diangkat pena dari tiga golongan; dari orang yang TIDUR hingga dia bangun, dari anak KECIL hingga dia baligh, dan dari orang GILA hingga dia berakal waras.” (H.R Abu daud no 3823, ishohihkan Syekh albani didalam kitabnya al-irwa' 2/4)
Apabila ia telah telah sembuh dari gilanya maka ia sudah harus
melaksanakan kewajiban-keawajiban yang dilarang selama ia haid atau nifas
seperti puasa dan shalat. karena sebab dilarangnya kewajiban-kewajiban tadi
telah hilang. dalam kaedah usul fiqih dikatakan:
إذا زال المانع عاد
الممنوع
dalam kaedah lain juga dikatakan:
"ما جاز لعذر بطل بزواله
"
oleh karena itu, orang gila apabila ia sembuh dari
gilanya sebelum terbitnya fajar shodiq (fajar yang ke dua) maka ia harus segera
sahur (jika ia masih ada kesempatan untuk sahur). jika sudah tidak ada
kesempatan untuk sahur maka silakan langsung berpuasa.
kemudian apabilah disiang hari penyakit gilanya tiba
maka pada saat itu batallah puasanya. dan ia harus menggantinya dibulan
ramadhan.
jika ia gila bertahun-tahun maka keluarganya harus
membayarkan fidyah untuknya, yaitu memberi makan satu orang miskin disetiap
harinya. berarti selama ramadhan ia harus member makanan 29 atau 30 orang
miskin .
Istifadah:
Hilang akal di bagi menjadi tiga bagian yaitu :
a. Gila : Sengaja atau tidak disengaja gila itu
membatalkan puasa walaupun sebentar.
b. Mabuk dan Pingsan :
• Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan
puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu
kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.
• Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja
maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh. Tetapi jika dia masih
merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal.
Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk
atau pingsan sementara ia tidak tahu kalau hal itu akan memabukkan atau
menjadikannya pingsan. Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat
tersadar di siang hari walaupun sebentar.
c.
Tidur : Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar