Apabila seseorang berpuasa lebih dahulu satu atau dua hari, baik itu
karena ia salah dalam menghitung bulan atau karena ia salah dalam melihat hilal
maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya dibulan ramadhon. puasanya dihari
pertama atau dihari kedua tidak dinamakan puasa ramadhon, karena sebenarnya
pada saat itu ramadhon belum tiba. maka dengan itu, dia tidak boleh 'id duluan
karena sebenarnya ramadhon masih tersisa 1 atau 2 hari.
Jadi, hari 'idnya adalah setelah jelas
hilal terlihat, yaitu hilal bulan syawal.karena kalau hilal syawal sudah
kelihatan maka pada saat itu menandakan bahwa bulan ramadhon telah selesai, tapi
jika hilal belum kelihatan maka berarti syawal belum tiba, dan hari yang ketiga
puluh adalah masih bulan ramadhon. ini berdasarkan sabda Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam didalam hadits
Shohihnya:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- :« صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ
غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ ».
Artinya: Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu 'anhu Ia berkata, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
Bersabda: "Berpuasalah kalian ketika melihat hilal, dan berbukalah ketika
kalian melihatnya, dan apabila mendung (tidak bisa dilihat oleh kalian) maka
berpuasalah 30 hari" ([1])
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ ،
حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
: الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ
غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ.
Artinya: Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma Ia
berkata, sesungguhnya Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda: "
Bulan ini (sya'ban) 29 malam (hari) maka
janganlah kalian berpusa sampai kalian melihat hilal, dan apabila mendung
(tidak bisa dilihat oleh kalian) maka sempurnakanlah bulan ini menjadi 30
hari" ([2])
Tidak ada komentar:
Posting Komentar