Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Orang Yang Muntah DiSiang Hari Ramadhan (046)

Muntah ada dua macam:
Pertama: muntah tanpa sengaja. baik itu karena bau sesuatu, atau karena makan sesuatu. maka ini tidak membatalkan puasa.
Kedua: muntah dengan sengaja. yaitu sengaja melakukan hal-hal yang membuat ia muntah, seperti sengaja mencium sesuatu yang sudah jelas menimbulkan muntah. atau memasukkan jari-jarinya kekerongkongan sehingga ia muntah. maka ini membatalkan puasa. dan ia harus mengqodha' puasanya yang hari itu dihari yang lain. karena Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْكَرِيمِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ سُلَيْمَانَ أَبُو الشَعْثَاءِ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ جَمِيعًا عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
Artinya: “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka tak ada qadha’    atasnya,   tapi    barangsiapa   yang menyengaja untuk muntah, maka ia harus mengqadha’ (HR. Imam Ahmad dan Ahlussunan yang empat dengan sanad sahih dari Abu Hurairah)([1])
begitupun yang difatwahkan oleh syekh bin baz rahimahullahu ta'ala ([2]) dan juga yang difatwahkan oleh syekh utsaimin rahimahullahu ta'ala ([3])


([1] ) lihat HR. Abu Dawud, kitab ash-Shaum (2380), at-Tirmidzi, kitab ash-Shaum (720), Ibnu Majah, kitab ash-Shaum (1676)
([2]) lihat buku 28 Fatwa-fatwa Puasa oleh Syaikh bin Baz, ebooknya dari Maktabah Abu Salma al-Atsari, hal.46-47.
([3]) lihat Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Related Post



Tidak ada komentar: