Muntah ada dua macam:
Pertama: muntah tanpa sengaja. baik itu karena
bau sesuatu, atau karena makan sesuatu. maka ini tidak membatalkan puasa.
Kedua: muntah dengan sengaja. yaitu sengaja
melakukan hal-hal yang membuat ia muntah, seperti sengaja mencium sesuatu yang
sudah jelas menimbulkan muntah. atau memasukkan jari-jarinya kekerongkongan
sehingga ia muntah. maka ini membatalkan puasa. dan ia harus mengqodha'
puasanya yang hari itu dihari yang lain. karena Rasulullah صلي الله عليه وسلم
bersabda:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ
عَبْدِ الْكَرِيمِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ
يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ
سُلَيْمَانَ أَبُو الشَعْثَاءِ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ جَمِيعًا عَنْ
هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ
وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
Artinya: “Barangsiapa yang muntah
tanpa sengaja, maka tak ada qadha’ atasnya,
tapi barangsiapa yang menyengaja untuk muntah,
maka ia harus mengqadha’ (HR. Imam Ahmad dan Ahlussunan yang empat dengan sanad
sahih dari Abu Hurairah)([1])
begitupun yang difatwahkan oleh syekh
bin baz rahimahullahu ta'ala ([2])
dan juga yang difatwahkan oleh syekh utsaimin rahimahullahu ta'ala ([3])
Tidak ada komentar:
Posting Komentar