Apabila seorang
anak baliq dibulan disiang hari ramadhan maka jika ia berpuasa, itu tidak
membatalkan puasanya. karena hal itu diluar kemampuan dia. perkara datangnya
baligh adalah perkara dari Allah subuhanahu wata'ala.
Kemudian
ia diwajibkan untuk segera mandi besar. karena ia dalam keadaan junub. dan
mulai saat itu ia telah dibebankan semua kewajiban yang diwajibkan allah kepada
semua hambanya yag telah baligh termasuk puasa.
Jika ia
puasa disiang hari ramadhan itu maka tidak boleh baginya membatalkan puasanya.
ia harus melanjutkan puasanya sampai magrib. kemudian setelahnya ia harus
berpuasa terus, sampai ramadhan selesai.
karena hadits Rasulullah shollalahu 'alaihi wasallam yang menerangkan bahwa:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ :
عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ،
وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. (رواه أبو داود، رقم 4403، والترمذي، رقم
1423، والنسائي، رقم 3432، وابن ماجه، رقم 2041، وصححه الألباني
في صحيح أبي داود)
Artinya: “Pena diangkat
(kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil
hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”. (HR. Abu Daud, no. 4403, Tirmizi, no. 1423, Nasa’i,
no. 3432, Ibnu Majah, no. 2041, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih
Abu Daud)
itu tidak berlaku lagi padanya,
karena sekarang ia telah mencapai baligh.
dalam kaedah usul fiqih dikatakan:
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Artinya: hukum itu akan
terus bergantung pada illatnya, ada atau tidak adanya.
Maksudnya adalah ada illat ada hukum, tidak ada illat
tidak ada hukum. Maka oleh karena itu kita akan katakan ada baligh maka ada puasa,
tidak ada baligh maka tidak ada puasa.
sekarang ia telah baligh maka puasa
itu sudah wajib baginya.
Dalam kaedah
usul fiqih juga dikatakan:
إذا زال المانع عاد
الممنوع
Artinya: apabila sesuatu (yang melarang) hilang maka
orang yang dilarang itu kembali kesemula.([1])
dalam kaedah lain juga dikatakan:
"ما جاز لعذر بطل بزواله
"
Artinya: apa yang diperbolehkan karena udzur maka akan
batal jika udzur itu hilang. ([2])
Oleh karena itu, anak-anak apabila ia mengalami balihg
sebelum terbitnya fajar shodiq (fajar yang ke dua) atau setelahnya maka ia
harus segera mandi, kemudian sahur (jika ia masih ada kesempatan untuk sahur). atau
lanjutkan puasanya jika ia dalam keadaan
berpuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar