Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Orang Yang Datang Baligh (Ihtilam) Disiang Hari Ramadhan (045)

Apabila seorang anak baliq dibulan disiang hari ramadhan maka jika ia berpuasa, itu tidak membatalkan puasanya. karena hal itu diluar kemampuan dia. perkara datangnya baligh adalah perkara dari Allah subuhanahu wata'ala.
Kemudian ia diwajibkan untuk segera mandi besar. karena ia dalam keadaan junub. dan mulai saat itu ia telah dibebankan semua kewajiban yang diwajibkan allah kepada semua hambanya yag telah baligh termasuk puasa.
Jika ia puasa disiang hari ramadhan itu maka tidak boleh baginya membatalkan puasanya. ia harus melanjutkan puasanya sampai magrib. kemudian setelahnya ia harus berpuasa terus, sampai ramadhan selesai.

karena hadits Rasulullah shollalahu 'alaihi wasallam yang menerangkan bahwa:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. (رواه أبو داود، رقم 4403، والترمذي، رقم  1423، والنسائي، رقم 3432،  وابن ماجه، رقم 2041،  وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
Artinya: “Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”. (HR. Abu Daud, no. 4403, Tirmizi, no. 1423, Nasa’i, no. 3432, Ibnu Majah, no. 2041, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih Abu Daud)

itu tidak berlaku lagi padanya, karena sekarang ia telah mencapai baligh.
dalam kaedah usul fiqih dikatakan:
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Artinya: hukum itu akan terus bergantung pada illatnya, ada atau tidak adanya.
Maksudnya adalah ada illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum. Maka oleh karena itu kita akan katakan ada baligh maka ada puasa, tidak ada baligh maka tidak ada puasa.
sekarang ia telah baligh maka puasa itu sudah wajib baginya.
Dalam kaedah usul fiqih juga dikatakan:
إذا زال المانع عاد الممنوع
Artinya: apabila sesuatu (yang melarang) hilang maka orang yang dilarang itu kembali kesemula.([1])
dalam kaedah lain juga dikatakan:
"ما جاز لعذر بطل بزواله "
Artinya: apa yang diperbolehkan karena udzur maka akan batal jika udzur itu hilang. ([2])
Oleh karena itu, anak-anak apabila ia mengalami balihg sebelum terbitnya fajar shodiq (fajar yang ke dua) atau setelahnya maka ia harus segera mandi, kemudian sahur (jika ia masih ada kesempatan untuk sahur). atau lanjutkan puasanya  jika ia dalam keadaan berpuasa.


([1] ) lihat kitab qowa'idul fiqhiyyah bainal asholati wattaujiyah, karangan syekh Muhammad bakri ismail, cetakan pertama oleh pustaka daarul manar tahun 1417 H (1997 M), halaman 95
([2] ) lihat kitab qowa'idul fiqhiyyah bainal asholati wattaujiyah, karangan syekh Muhammad bakri ismail, cetakan pertama oleh pustaka daarul manar tahun 1417 H (1997 M), halaman 79

Related Post



Tidak ada komentar: