Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Mengakhirkan Qodho' Puasa Sampai Ramadhan Selanjutnya (059)

Dalam hal pelaksanaan qodho' manusia dapat dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
Pertama: kelompok yang menyegerakan diri didalam mengqodho' puasanya. Baik itu karena ia ingin segera puasa syawal sehingga ia ingin meraih pahala disisi Allah 'Azza wajalla, seperti yang digambarkan oleh Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam dalam hadirtsnya.
Kedua: kelompok yang menunda-nubda qodho' puasanya (tanpa udzur syar'i) hingga datang Bulan Ramadhon selanjutnya.
Hali ini tidak dibenarkan dalam islam. Tidak boleh bagi seseorang menunda-nunda qodho' puasanya. Orang yang  menunda qadha puasanya sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, wajib baginya meng-qadha puasanya dan membayar fidyah tiap hari satu mud atau kurang lebih 1 liter beras dan kewajiban ini berulang setiap datang bulan Ramadhan semasih ia belum meng-qhada puasanya
Sesuai dengan hadist Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam yang diriwayatkan dari Abi Hurairah ra “Siapa yang datang baginya Ramadhan dan tidak berpuasa karena sakit, lalu ia tidak meng-qhada’ puasanya sampai datang ramadhan berikutnya, maka wajib berpuasa ramadhan yang baru datang dan meng-qadha’ puasa ramadhan yang lewat dan memberi makan orang miskin setiap hari” (Ad-Darquthni dengan sanad dhaif dan dikuatkan dari fatwa 6 shahabat Nabi saw yaitu, Ali, Husen bin Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah dan Jabir Radhiallahu ‘anhum)

Ketiga: kelompok yang menunda-nubda qodho' puasanya (karena udzur syar'i) sampai sebelum bulan ramadhon. Maka ini diperbolehkan, berdasarkan hadits Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ أَبِى سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
Artinya: “’Aisyah Radhiyallahu ‘Anha Berkata: “Pernah aku mempunyai hutang puasa dari bulan Ramadhan, lalu aku tidak mampu mengqadhanya melainkan di dalam bulan Sya’ban, yang demikian itu karena keberadaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.” (HR.Muslim no 2743).
Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalny rahimahullah mengomentari hadits ini:
وَيُؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذَلِكَ فِي شَعْبَان أَنَّهُ لا يَجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يَدْخُلَ رَمَضَان آخَرُ اهـ
Dan diambil pelajaran dari semangatnya ‘Aisyah radhiyallalhu ‘anha untuk mengqadhanya di dalam bulan Sya’ban, Bahwa Tidak Boleh Mengakhirkan Qadha Sampai Masuk Ke Dalam Ramadhan Yang Lain.” Lihat kitab Fath Al Bary ketika mengomentari hari di atas.

Related Post



Tidak ada komentar: