Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Melanjutkan Puasa (Al-Wishol Fii Shiyam) (058)

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خَبَّابٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ لَسْتُ (إِنِّي لَسْتُ) كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي وَسَاقٍ يَسْقِينِ
Artinya: dari abu sa'id al-khudri  radhiyallahu 'anhu sesungguhnya ia mendengar rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Janganlah kalian menyambung puasa, siapa di antara kalian ingin menyambung puasa maka baginya menyambung sampai waktu sahur.” Para sahabat bertanya: sesungguhnya engkau menyambung puasa yaa Rasulullah (Shollallahu 'Alaihi Wasallam)?. Beliau menjawab: Sesungguhnya saya bukan seperti kalian. Sesungguhnya di malam  hari aku diberi makan dan minum oleh Rabbku. (H.R Bukhari no 1976)

Berdasarkan hadits diatas maka wishol ada dua macam, yaitu:
1.    Wishal dari setelah tenggelam matahari. Hukumnya boleh (sebagian ulama mengatakan makruh) tetapi tidak disunnahkan. Yang disunnahkan adalah mnyegerakan berbuka ketika tenggelam matahari.
2.    Wishal yang melewati waktu sahur, maka ini hukumnya haram. Berdasarkan larangan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dan diirwayatkan larangan ini dalam hadits yang lain dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah dan Abu Sa’id.  Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ ، حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَاصَلَ فَوَاصَلَ النَّاسُ فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَنَهَاهُمْ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَظَلُّ أُطْعَمُ وَأُسْقَى.
Artinya: dari ibnu umar radhiyallahu 'anhuma sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menyambung puasanya sampai besoknya kemudian orang-orang muslim mengikutinya sampai mereka merasa kesulitan, kemudian rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam melarang mereka  untuk menyambung puasa, merekapun berkata: “Wahai Rasulullah ! sesungguhnya engkau menyambung puasa”. Beliau menjawab : “Sesungguhnya keadaanku tidak sama sebagaimana keadaan kalian, Sesungguhnya di malam hari aku diberi makan dan minum oleh Rabbku”  (H.R Bukhari no 1922)

Related Post



Tidak ada komentar: