Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنِي ابْنُ
أَبِي حَازِمٍ عَنْ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خَبَّابٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ
فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللهِ
قَالَ لَسْتُ (إِنِّي لَسْتُ) كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ
يُطْعِمُنِي وَسَاقٍ يَسْقِينِ
Artinya: dari abu sa'id
al-khudri radhiyallahu 'anhu
sesungguhnya ia mendengar rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Janganlah
kalian menyambung puasa, siapa di antara kalian ingin menyambung puasa maka
baginya menyambung sampai waktu sahur.” Para sahabat bertanya: sesungguhnya engkau menyambung puasa yaa Rasulullah (Shollallahu 'Alaihi
Wasallam)?. Beliau menjawab: Sesungguhnya saya bukan seperti kalian. Sesungguhnya di malam hari aku diberi makan dan minum oleh Rabbku. (H.R Bukhari no 1976)
Berdasarkan hadits
diatas maka wishol ada dua macam, yaitu:
1. Wishal dari setelah tenggelam
matahari. Hukumnya boleh (sebagian ulama mengatakan makruh) tetapi tidak disunnahkan.
Yang disunnahkan adalah mnyegerakan berbuka ketika tenggelam matahari.
2. Wishal yang melewati waktu sahur,
maka ini hukumnya haram. Berdasarkan larangan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam. Dan diirwayatkan larangan ini dalam hadits yang lain dari Abu Hurairah,
Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah dan Abu Sa’id. Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ ، حَدَّثَنَا
جُوَيْرِيَةُ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَاصَلَ فَوَاصَلَ النَّاسُ فَشَقَّ عَلَيْهِمْ
فَنَهَاهُمْ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي
أَظَلُّ أُطْعَمُ وَأُسْقَى.
Artinya:
dari ibnu umar radhiyallahu 'anhuma sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam
menyambung puasanya sampai besoknya kemudian orang-orang muslim mengikutinya sampai
mereka merasa kesulitan, kemudian rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam
melarang mereka untuk menyambung puasa,
merekapun berkata: “Wahai Rasulullah ! sesungguhnya engkau menyambung puasa”. Beliau
menjawab : “Sesungguhnya keadaanku tidak sama sebagaimana keadaan kalian,
Sesungguhnya di malam
hari aku diberi makan dan minum oleh Rabbku” (H.R Bukhari no 1922)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar