Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Ith'am Bagi Yang Mampu Untuk Qodho' (060)

Tidak boleh bagi seorang yang memiliki utang untuk mengqodho' puasanya menggantinya dengan ith'am. karena Allah 'Azza Wajallah telah mensyari'atkan hukumnya sesuai dengan maqomnya dan dengan penuh adil. Allah subuhanhu wataala berfirman didalam Q. S al-baqarah ayat 187:
تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُون
Artinya: Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa".
Oleh karena itu, seorang hamba yang melakukan safar atau sakit kemudian dia tidak berpuasa maka ia wajib menggantinya dihari-hari yang lain (setelah bulan ramadhon), tidak boleh menggantinya dengan memberi makan orang-orang miskin.

Allah subuhanahu wata'ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Maka barangsiapa di antara kalian menderita sakit atau dalam safar ada rukhsah (keringanan) baginya untuk berbuka dan wajib atasnya untuk mengqadhanya di hari-hari lain (di luar bulan Ramadhan).” (Al-Baqarah: 184).
Puasa yang di tinggalkan itu juga merupakan utang terhadap allah, maka membayar utang terhadap Allah itu lebih utama disbanding membayar utang kepada sesama. Berdasarkan sabda Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
وَحَدَّثَنِى أَحْمَدُ بْنُ عُمَرَ الْوَكِيعِىُّ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِىٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ مُسْلِمٍ الْبَطِينِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى ».
Artinya: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhumaa : Datang seseorang pada Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata : Wahai Rasulullah (Shollallahu 'Alaihi Wasallam), Sungguh ibuku wafat dan ia mempunyai hutang puasa satu bulan, apakah aku membayarnya untuknya?, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam menjawab : kalau seandainya ibumu memiliki utang (kepada manusia) apakah kamu akan membayarnya? Laki-laki itu menjawab: “Betul, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: " Dan Hutang pada Allah Subuhanahu Wata'ala lebih berhak untuk ditunaikan” (H.R Muslim no 2750)

Related Post



Tidak ada komentar: