Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Keluar Madzi Di Siang Hari Ramadhan (042)

Apabila madzi  keluar disiang hari ramadhan maka tidak membatalkan puasa. akan tetapi yang perlu diketahui adalah bahwa sebab keluarnya madzi karena beberapa sebab:
pertama: terlalu berfantasi yang tidak baik, sehingga menimbulkan syahwat dan menyebabkan madzi keluar, hal ini bisa mengurangi pahala puasa, karena puasa itu adalah bermakna menahan diri dari makanan, minuman dan syahwat. menahan diri dari syahwat termasuk menjaga segala anggota badan dari segala kemaksiatan. oleh karena itu menjaga pikiran juga adalah wajib. yaitu menjaganya dari berhayal yang menyebabkan madzi keluar.
hal yang pertama ini termasuk dosa, yang pelakunya harus bertaubat kepada allah, agar imanya selalu terjaga dan ibadh puasanya juga tetap khusu', tidak terkotori oleh maksiat apapun termasuk maksiap pikiran. wal'iyadzu billah
Allah subuhanahu wata'ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: Katakanlah kepada Laki-laki yg beriman, agar menundukkan pandangan, dan menjaga kehormatannya (tafsir lain mengatakan menjaga kemaluannya). Yang demikian itu membuat mereka lebih suci. Sungguh Allah mengetahui apa yang mereka lakukan. (Q.S An-nur ayat 30)

Kedua: madzi keluar dikarenakan terlalu capek, terlalu panas ataupun terlalu dingin. maka ini tidaklah berdosa dan tidak sampai membatalkan puasa seseorang karena hal ini adalah diluar kemampuan seorang mukallaf. dan juga tidak ada dalil yang mengatakan itu akan membatalkan puasa seseorang. wallahu a'lam.
Istifadah:
madzi tidak sampai mengharuskan orang untuk mandi besar. tapi itu membatalkan wudhu'. sebagaimana sabda rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam:
عَنْ عَلِىِّ بْنِ أبى طَالِب رَضِيَ الله عَنْهُ قَال: كُنْتُ رَجُلا مَذّاءً، فَاسْتَحْيَيتُ أنْ أسْألَ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم   لِمَكَان ابنته منِّى، فَأمَرْتُ المِقْدادَ بْنِ الأسْوَد، فَسألهُ، فَقَاَل : " يَغْسِلُ ذَكَرَهُ ويتوضأ ". وللبخاري "اغْسِل ذَكَرَكَ وتَوَضأ" ولمسلم : "تَوَضأ وَاْنضَحْ فَرْجَكَ
Artinya: Dari ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu : “Aku adalah seorang laki-laki yang mudah mengeluarkan madzi. Sementara aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam karena putrid beliau menjadi istriku. Maka aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad, sehingga dia pun bertanya kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda : “Hendaklah ia mencuci dzakarnya dan berwudlu” .
Dalam riwayat Bukhari disebutkan : “Cucilah dzakarmu dan berwudlulah”  (Diriwayatkan oleh Bukhari no. 269 dalam Al-Ghusl; dan Muslim no. 303 dalam Al-Haidl). Dalam riwayat Muslim : Berwudlulah dan siramlah kemaluanmu” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 303 dalam Al-Haidl).

Related Post



Tidak ada komentar: