Apabila madzi keluar disiang hari ramadhan maka tidak
membatalkan puasa. akan tetapi yang perlu diketahui adalah bahwa sebab
keluarnya madzi karena beberapa sebab:
pertama: terlalu berfantasi yang tidak baik, sehingga
menimbulkan syahwat dan menyebabkan madzi keluar, hal ini bisa mengurangi
pahala puasa, karena puasa itu adalah bermakna menahan diri dari makanan,
minuman dan syahwat. menahan diri dari syahwat termasuk menjaga segala anggota
badan dari segala kemaksiatan. oleh karena itu menjaga pikiran juga adalah
wajib. yaitu menjaganya dari berhayal yang menyebabkan madzi keluar.
hal yang pertama ini
termasuk dosa, yang pelakunya harus bertaubat kepada allah, agar imanya selalu
terjaga dan ibadh puasanya juga tetap khusu', tidak terkotori oleh maksiat
apapun termasuk maksiap pikiran. wal'iyadzu billah
Allah subuhanahu wata'ala berfirman:
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ
أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: Katakanlah kepada Laki-laki yg beriman, agar
menundukkan pandangan, dan menjaga kehormatannya (tafsir lain mengatakan
menjaga kemaluannya). Yang demikian itu membuat mereka lebih suci. Sungguh
Allah mengetahui apa yang mereka lakukan. (Q.S An-nur ayat 30)
Kedua: madzi keluar dikarenakan terlalu capek, terlalu panas
ataupun terlalu dingin. maka ini tidaklah berdosa dan tidak sampai membatalkan
puasa seseorang karena hal ini adalah diluar kemampuan seorang mukallaf. dan
juga tidak ada dalil yang mengatakan itu akan membatalkan puasa seseorang.
wallahu a'lam.
Istifadah:
madzi tidak sampai
mengharuskan orang untuk mandi besar. tapi itu membatalkan wudhu'. sebagaimana
sabda rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam:
عَنْ عَلِىِّ
بْنِ أبى طَالِب رَضِيَ الله عَنْهُ قَال: كُنْتُ رَجُلا مَذّاءً، فَاسْتَحْيَيتُ
أنْ أسْألَ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم
لِمَكَان
ابنته منِّى، فَأمَرْتُ المِقْدادَ بْنِ الأسْوَد، فَسألهُ، فَقَاَل : "
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ ويتوضأ ". وللبخاري "اغْسِل
ذَكَرَكَ وتَوَضأ" ولمسلم : "تَوَضأ وَاْنضَحْ فَرْجَكَ
Artinya: Dari ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu : “Aku adalah
seorang laki-laki yang mudah mengeluarkan madzi. Sementara aku malu untuk
bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam karena putrid beliau
menjadi istriku. Maka aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad, sehingga dia pun
bertanya kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda :
“Hendaklah ia mencuci dzakarnya dan berwudlu” .
Dalam riwayat Bukhari disebutkan : “Cucilah dzakarmu
dan berwudlulah” (Diriwayatkan oleh Bukhari no. 269 dalam Al-Ghusl; dan
Muslim no. 303 dalam Al-Haidl). Dalam riwayat Muslim : Berwudlulah dan siramlah
kemaluanmu” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 303 dalam Al-Haidl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar