Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Mencium Istri Disiang hari Ramadhan (043)

Allah subuhanahu wata'ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
artinya: “Dan pergaulilah isteri-isterimu dengan ma’ruf (dengan baik).” (an-Nisa’ : 17).
Mencium adalah salah satu cara menyayangi istri dan mempergaulinya dengan pergaulan yang baik. dan ini boleh dilakukan didiluar puasa ataupun didalam puasa. dan itu tidak sampai membatalkan shalat
didalam satu hadits diterangkan  bahwa:
حَدَّثَنَا رَبِيعٌ الْمُؤَذِّنُ، قَالَ: ثنا شُعَيْبٌ، قَالَ: ثنا اللَّيْثُ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الأَشَجِّ، عَنْ أَبِي مُرَّةَ، مَوْلَى عَقِيلٍ عَنْ حَكِيمِ بْنِ عِقَالٍ، أَنَّهُ قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا " مَا يَحْرُمُ عَلَيَّ مِنَ امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ ؟ قَالَتْ: فَرْجُهَا
"
Telah menceritakan kepada kami Rabii’ Al-Muadzdzin, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Syu’aib, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Bukair bin ‘Abdillah bin Al-Asyajj, dari Abu Murrah maulaa ‘Aqiil, dari Hakiim bin ‘Iqaal : Bahwasannya ia pernah bertanya kepada ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa : Apa yang diharamkan dari istriku sedangkan aku berpuasa ?”. Ia menjawab : “Farji (kemaluan)-nya” [Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar no. 2190; sanadnya shahih].
عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلابَةَ، عَنْ مَسْرُوقٍ، قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنَ امْرَأَتِهِ صَائِمًا؟ قَالَتْ: كُلُّ شَيْءٍ إِلا الْجِمَاعَ "
Dari Ma’mar, dari Ayyuub, dari Abu Qilaabah, dari Masruuq, ia berkata : Aku bertanya kepada ‘Aaisyah tentang apa yang dihalalkan bagi seorang laki-laki yang berpuasa terhadap istrinya. Ia menjawab : “Semua hal, kecuali jima’” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 8439].
Riwayat Ma’mar dari Ayyuub diperbincangkan oleh sebagian ahli hadits, namun dikuatkan oleh riwayat sebelumnya sehingga shahih.
Ash-Shan’aniy berkata :
الأظهر أنه لا قضاء ولا كفارة إلا على من جامع وإلحاق غير المجامع به بعيد.
“Tapi pendapat yang paling benar adalah tidak perlu qadla’ dan tidak perlu kaffarat, kecuali bagi orang yang melakukan jima’. Dan menyamakan sebab lain dengan jima’ adalah tidak benar” [Subulus-Salaam oleh Ash-Shan’aniy, 2/226; Daarul-Hadiits, Cet. Thn. 1425].
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. ([1])
Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari.([2])
jika mampu menahan nafsu untuk tidak sampai jima' dengan istri maka tidaklah mengapa, karena hal itupun pernah dilakukan oleh rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam.


[1]  Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215.
[2]  Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436

Related Post



Tidak ada komentar: