Hukum istimna'(onani
atau mastrubasi) adalah haram, baik diluar ramadhan ataupun lebih-lebih didalam
bulan ramadhan. ini berdasarkan firman Allah 'Azza wajalla:
وَلْيَسْتَعْفِفْ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ
نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ( النور: 33)
allah subuhanahu wata'ala menyuruh untuk menjaga iffah
bagi siapa saja yang belum menikah. salah satu iffah adalah seorang mu'min
adalah menjauhi maksiat. dan istimna' ini merupakan maksiat
allah subuhanahu wata'ala juga berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ*
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ *فَمَنِ
ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Artinya: “Orang-orang
yang beriman ialah orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri
mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya dalam hal ini
tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun : 5-7)
Dan juga Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عبد اللَّهِ بن مسعود رضي الله عنه قال : كُنَّا
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لا نَجِدُ شَيْئًا
فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءةَ ( تكاليف الزواج والقدرة عليه ) فَلْيَتَزَوَّجْ
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ) رواه البخاري فتح رقم 5066 .)
artinya:
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah maka
menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga
kemaluan. Dan barangsiapa yang
belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa” (HR. Bukhari No. 1905, Muslim 3379)
maka oleh karena itu,
hukum istimna' dibulan ramadhan adalah haram karena"
1).
Merusak puasa
2).
Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi tersebut
3).
Tidak menghormati kemuliaan Ramadhan dan
disana ada orang yang mengqiyaskan onani dengan
jima’.dan ini tidaklah benar. mereka meninjaunya dari dua hal berikut :
a. Kesenangan/kenikmatan (al-ladzdzah - اللذّة)
atau syahwat (الشهوة).
Jawab : Kenikmatan dalam jima’ itu lebih kuat dan
lebih jelas dibandingkan kenikmatan dalam onani, sedangkan syarat adanya
penyamaan (dalam qiyas) adalah keberadaan sifat yang ada dalam cabang (al-far’)
sebanding dengan pokoknya (al-ashl) atau lebih kuat.
b. Keluarnya mani.
Jawab : Hal ini tidak sah dijadikan ‘illat
dalam qiyas, karena tidak ada hubungannya dengan sifat yang diqiyaskan.
Jima’ tanpa disertai keluarnya mani tetap membatalkan puasa berdasarkan ijma’.
Seandainya ‘illat-nya adalah keluarnya mani, konsekuensinya : jima’
tidaklah membatalkan puasa kecuali jima’ yang mengeluarkan mani. Oleh karena
itu, selama keluarnya mani dalam jima’ tidak dianggap sebagai pembatal puasa,
maka tidak sah menjadikannya sebagai ‘illat dalam qiyas (terhadap
onani).
Catatan:
yang harus dilakukan
oleh orang yang istimna' disiang hari ramadhan;
1.
wajib mengqodho' puasa bagi orang yang istimna'
dibulan ramadhan, karena puasanya telah rusak.
2.
hendaknya ia bertaubat kepada allah dengan taubat
nasuhah.
3.
dan sabar didalam menahan hawa nafsu
4.
wajib menjaga pandangan agar tidak jatuh kedadalam
nafsu yang serakah.
Allah subuhanahu
wata'ala berfirman:
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ
أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya:
Katakanlah
kepada Laki-laki yg beriman, agar menundukkan pandangan, dan menjaga
kehormatannya (tafsir lain mengatakan menjaga kemaluannya). Yang demikian itu
membuat mereka lebih suci. Sungguh Allah mengetahui apa yang mereka lakukan. (Q.S
An-nur ayat 30)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar