Apakah donor darah
membatalkan puasa? Maka jawabanya adalah hukumnya sama dengan hukum membekam.
Karena sama-sama mengeluarkan darah dari tubuh. Hanya saja bekam yaitu
mengeluarkan darah kotor sedangkan donor darah mengeluarkan darah yang bersih.
Inilah yang disebut
dengan kiyas:
Al-ashlu = Bekam
Al-far'u = Donor
darah
Hukum = Boleh
Illat = Menjadikan tubuh
lemah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar