Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Bekam Ketika Puasa (051)

Perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, yaitu ada dua pendapat:
Pertama: Batal puasa bagi orang melakukan bekam disiang hari bulan Ramadhon. Yang berpendapat seperti ini termasuk Al-Auza’iy, imam Ahmad dan Ishaq, serta yang  lain. Mereka berhujjah dengan hadits:
حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الرَّقِّيُّ ، وَدَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ ، قَالاَ : حَدَّثَنَا مُعَمَّرُ بْنُ سُلَيْمَانَ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ بِشْرٍ ، عَنِ الأَعْمَشِ ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ.
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu Ia Berkata, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda: “Batal puasanya orang yang membekam dan yang dibekam”.

Hadits ini diriwayatkan oleh:
-   Ibnu Majah dari Abu Huroiroh (no. 1679) dan Tsauban (no. 1680),
-   An-Nasa’iy dari Tsauban (no. 3120) dan Syaddad bin Aus (no. 3126),
-   Abu Dawud dari Syaddad bin Aus (no. 2369) dan Tsauban (no. 2367),
-   At-Tirmidiy (no. 774) dari Rofi’ bin Khodij, dan beliau (At-Tirmidziy) berkata: “Pada bab ini diriwayatkan dari ‘Ali, Sa’d, Syaddad bin Aus, Tsauban, Usamah bin Zaid, Aisyah, Ma’qil bin Sinan dan dikatakan pula Ibnu Yasar, Abu Huroiroh, Ibnu ‘Abbas, Abu Musa dan Bilal, dan hadits Rofi’ bin Khodij adalah hadits hasan shohih.
-  Imam Ahmad dari Abu Huroiroh (no. 8768), Tsauban (no. 22371), Aisyah (no. 26217), Rofi’ bin Khodij (no. 15828), Ma’qil bin Sinan Al-Asja’iy (15901), Bilal (no. 23888), dan Syaddad bin Aus (no. 17119).
Kedua: Abu Hanifah An-nu'many dan ibnu batthol serta yang lainya berkata: Tidak Batal Puasa bagi orang yang bekam disiang hari Ramadhan. Mereka berhujjah dengan hadits Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يُوسُفَ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ خَالِدٍ ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ.
Artinya: dari abu sa'id al-khudri radhiyallahu 'anhu sesungguhnya Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam memberikan keringanan kepada orang yang puasa untuk bekam. (H.R An-nasa'I didalam sunan qubronya no 3228, Ibnu huzaimah dalam kita shohihnya no 1971)
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ ، عَنْ مِقْسَمٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : احْتَجَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ مُحْرِمٌ.
Artinya: dari ibnu abbas radhiyallahu 'anhu Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam pernah bekam ketika berpuasa dalam keadaan ihram . (H.R Ibnu majah dalam sunannya no 1682)
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: dari ibnu abbas radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya  Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam pernah melakukan bekam ketika dalam keadaann ihram dan pernah berbekam ketika dalam keaadaan puasa . (H.R Bukhari no 1939, 2278, 1835)
Dan inilah pendapat yang rojih yaitu Tidak Batal Puasa bagi orang yang bekam disiang hari Ramadhan. adapun hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam yang berbunyi :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ.
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu Ia Berkata, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda: “Batal puasanya orang yang membekam dan yang dibekam”.
Hadits tersebut adalah shohih, akan tetapi hukumnya dinasakh oleh hadits yang ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh bukhari diatas.
Ibnu ‘Abbas Rodhiyallohu ‘anhuma tidaklah menemani Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ketika ihrom melainkan ketika di haji Wada’. Sedangkan hadits

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Artinya: “Batal puasanya orang yang membekam dan yang dibekam”, maka dia terjadi pada Fathul Makkah (hari pembebasan Makkah).
Dan yang menguatkan tentang itu adalah apa yang dikatakan oleh Ibnul Bathol Rohimahulloh, beliau berkata di dalam “Syarhu Shohihil Bukhoriy” (4/81):

والفتح كان فى سنة ثمان، وحجة الوداع سنة عشر، فخبر ابن عباس متأخر ينسخ المتقدم”.

“Dan Fathul Makkah terjadi pada tahun ke 8 (delapan), dan haji Wadda’ pada tahun ke 10 (sepuluh), dan khobar Ibnu ‘Abbas adalah terakhir dan menghapus yang terdahulu”.
Ibnul Bathol Rohimahulloh berkata di dalam “Syarhu Shohihil Bukhoriy” (4/81):
وأما الحجامة للصائم: فجمهور الصحابة والتابعين والفقهاء على أنه لا تفطره”.
Artinya: “Adapun berbekam bagi orang yang berpuasa maka (telah berpendapat) jumhur (kebanyakan) para shohabat, tabi’in (murid-murid para shohabat) dan para ahli fiqih bahwasanya dia tidak membatalkan puasa”.
Abu Hanifah dan para pengikutnya berkata:

إِنِ احْتَجَمَ الصَّائِمُ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْءٌ”.

Artinya: “Jika orang yang berpuasa berbekam maka tidak memudhorotkan (puasa)nya sedikitpun”. (Al-Istidzkar: 3/326).
Oleh karena itu kita kuatkan kembali bahwa boleh bagi seorang yang berpuasa untuk berbekam dan itu tidak membatalkan puasanya.
Akan tetapi, jika memberikan mudhorat pada tubuh seperti menjadikan lemas dan lemah dalam puasa maka bekam pada saat itu tidak boleh dilakukan, karena sebab larangan hadits pertama adalah dikarenakan menjadikan seorang lemah dan lemas dalam puasa. Wallahu A'lam

Related Post



Tidak ada komentar: