Perbedaan pendapat ulama dalam hal
ini, yaitu ada dua pendapat:
Pertama: Batal puasa bagi orang melakukan
bekam disiang hari bulan Ramadhon. Yang berpendapat seperti ini termasuk Al-Auza’iy,
imam Ahmad dan Ishaq, serta yang lain. Mereka
berhujjah dengan hadits:
حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الرَّقِّيُّ ،
وَدَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ ، قَالاَ : حَدَّثَنَا مُعَمَّرُ بْنُ سُلَيْمَانَ ،
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ بِشْرٍ ، عَنِ الأَعْمَشِ ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ ،
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ
وسَلَّمَ : أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ.
Artinya: Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'Anhu Ia Berkata, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda:
“Batal puasanya orang yang membekam dan yang dibekam”.
Hadits ini diriwayatkan oleh:
-
Ibnu Majah dari
Abu Huroiroh (no. 1679) dan Tsauban (no. 1680),
-
An-Nasa’iy dari
Tsauban (no. 3120) dan Syaddad bin Aus (no. 3126),
-
Abu Dawud dari
Syaddad bin Aus (no. 2369) dan Tsauban (no. 2367),
-
At-Tirmidiy
(no. 774) dari Rofi’ bin Khodij, dan beliau (At-Tirmidziy) berkata: “Pada bab
ini diriwayatkan dari ‘Ali, Sa’d, Syaddad bin Aus, Tsauban, Usamah bin Zaid,
Aisyah, Ma’qil bin Sinan dan dikatakan pula Ibnu Yasar, Abu Huroiroh, Ibnu
‘Abbas, Abu Musa dan Bilal, dan hadits Rofi’ bin Khodij adalah hadits hasan
shohih.
-
Imam Ahmad dari Abu Huroiroh (no. 8768), Tsauban (no.
22371), Aisyah (no. 26217), Rofi’ bin Khodij (no. 15828), Ma’qil bin Sinan
Al-Asja’iy (15901), Bilal (no. 23888), dan Syaddad bin Aus (no. 17119).
Kedua: Abu Hanifah An-nu'many dan ibnu
batthol serta yang lainya berkata: Tidak Batal Puasa bagi orang yang bekam
disiang hari Ramadhan. Mereka berhujjah dengan hadits Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasallam:
أَخْبَرَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يُوسُفَ ، عَنْ
سُفْيَانَ ، عَنْ خَالِدٍ ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيِّ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي
الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ.
Artinya: dari abu sa'id al-khudri radhiyallahu
'anhu sesungguhnya Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam memberikan keringanan kepada orang yang puasa
untuk bekam. (H.R An-nasa'I didalam sunan qubronya no 3228,
Ibnu huzaimah dalam kita shohihnya no 1971)
Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ ، حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ ، عَنْ مِقْسَمٍ ،
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : احْتَجَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ
وسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ مُحْرِمٌ.
Artinya: dari ibnu abbas radhiyallahu 'anhu Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam pernah bekam ketika berpuasa dalam keadaan ihram . (H.R Ibnu majah dalam sunannya no 1682)
Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ
عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: dari ibnu abbas radhiyallahu 'anhu,
sesungguhnya Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam pernah melakukan bekam ketika dalam keadaann ihram dan pernah berbekam
ketika dalam keaadaan puasa . (H.R Bukhari
no 1939, 2278, 1835)
Dan inilah pendapat yang rojih yaitu Tidak Batal Puasa bagi orang yang
bekam disiang hari Ramadhan. adapun
hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam yang berbunyi :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ.
Artinya: Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'Anhu Ia Berkata, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
Bersabda: “Batal puasanya orang yang membekam dan yang dibekam”.
Hadits tersebut adalah shohih, akan
tetapi hukumnya dinasakh oleh hadits yang ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh
bukhari diatas.
Ibnu ‘Abbas Rodhiyallohu ‘anhuma
tidaklah menemani Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ketika ihrom melainkan ketika
di haji Wada’. Sedangkan hadits
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Artinya: “Batal puasanya orang yang membekam
dan yang dibekam”, maka dia terjadi pada Fathul Makkah (hari pembebasan
Makkah).
Dan yang menguatkan tentang itu
adalah apa yang dikatakan oleh Ibnul Bathol Rohimahulloh, beliau berkata di
dalam “Syarhu Shohihil Bukhoriy” (4/81):
“والفتح كان فى سنة ثمان، وحجة الوداع سنة عشر، فخبر ابن عباس متأخر ينسخ المتقدم”.
“Dan Fathul Makkah terjadi pada tahun
ke 8 (delapan), dan haji Wadda’ pada tahun ke 10 (sepuluh), dan khobar Ibnu
‘Abbas adalah terakhir dan menghapus yang terdahulu”.
Ibnul Bathol Rohimahulloh berkata di
dalam “Syarhu Shohihil Bukhoriy” (4/81):
“وأما الحجامة
للصائم: فجمهور الصحابة والتابعين والفقهاء على أنه لا تفطره”.
Artinya: “Adapun berbekam bagi orang yang berpuasa maka (telah
berpendapat) jumhur (kebanyakan) para shohabat, tabi’in (murid-murid para
shohabat) dan para ahli fiqih bahwasanya dia tidak membatalkan puasa”.
Abu Hanifah dan para pengikutnya
berkata:
“إِنِ احْتَجَمَ الصَّائِمُ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْءٌ”.
Artinya: “Jika orang yang berpuasa
berbekam maka tidak memudhorotkan (puasa)nya sedikitpun”. (Al-Istidzkar:
3/326).
Oleh karena itu kita kuatkan kembali
bahwa boleh bagi seorang yang berpuasa untuk berbekam dan itu tidak membatalkan
puasanya.
Akan tetapi, jika memberikan mudhorat pada tubuh
seperti menjadikan lemas dan lemah dalam puasa maka bekam pada saat itu tidak
boleh dilakukan, karena sebab larangan hadits pertama adalah dikarenakan
menjadikan seorang lemah dan lemas dalam puasa. Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar