Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Berjima' Disiang Hari Ramadhan (038)

Haram hukumnya berjima' disiang hari ramadhan, dan barang siap yang melakukan hal itu maka ia harus membayar kafarat. berdasarkan sabda rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ كُلُّهُمْ عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ - قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ - عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « وَمَا أَهْلَكَكَ ». قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ. قَالَ « هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً ». قَالَ لاَ. قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ». قَالَ لاَ. قَالَ « فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ». قَالَ لاَ - قَالَ - ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ « تَصَدَّقْ بِهَذَا ». قَالَ أَفْقَرَ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا. فَضَحِكَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » رواه البخاري، رقم  1834  و 1835 ومسلم، رقم  1111)
.
Artinya: Dari Abu Hurairah, Beliau berkata : Tatkala kami duduk disisi Nabi tiba-tiba datang kepadanya seorang laki-laki, dan dia berkata “Wahai Rasulullah binasa aku”, maka Beliau bertanya “kenapa engkau ?”, orang itu menjawab “Aku telah menyetubuhi istriku, padahal aku berpuasa”, dalam sebuah riwayah “Aku menyetubuhi keluargaku di bulan Ramadhan”, maka Rasulullah bersabda “Apakah engkau mendapatkan seeorang budak yang engkau bisa membebaskannya ?”, maka orang ini menjawab “Tidak ada”, Rasulullah bersabda “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan secara berturut-turut?”, maka orang ini menjawab “Tidak”, Rasulullan bersabda “Apakah engkau mendapatkan pemberian makan kepada 60 orang miskin ?”, maka orang ini menjawab “Tidak”. Berkata Abu Hurairah “maka Nabi terdiam”, maka tatkala kami dalam keadaan yang demikian itu tiba-tiba didatangkan kepada Nabi dengan sebuah kantong (kantong yang terbuat dari pelepah kurma seukuran masuk didalamnya 15 sha’ dari sesuatu) yang padanya terdapat kurma. Kemudia Nabi bertanya “Mana orang yang bertanya tadi ?”, maka orang ini menjawab “Aku”, maka Nabi berkata “Ambillah ini lalu bersedekahlah dengannya”, orang ini berkata “Apakah atas orang yang lebih faqir daripadaku wahai Rasulullah ?, maka demi Allah tidak ada diantara dua kampungnya sebuah keluarga yang lebih faqir daripada keluargaku”, maka Nabi tertawa sampai terlihat gigi saingnya, kemudian Beliau bersabda “Berikanlah dia kepada keluargamu” ([1])
Imam Ahmad juga meriwayatkan didalam Musnad beliau 2/208, dari jalan Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya semisal dengan hadits diatas.
Dan  juga  diriwayatkan  dari  Aisyah  -radhiallahu  ’anha-  secara  marfu’ semisal dengan hadits Abu Hurairah. (HR. al-Bukhari no. 1935 dan Muslim no. 783)
            Jima' secara sengaja mewajibkan kafarat yang berat, yaitu secara berurutan, pertama : membebaskan budak. Jika dia tidak mampu, maka shaum dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan 60 orang miskin.
bagaimana kalau jima' nya karena lupa?
Para ulama sepakat (ijma') atas wajibnya kafarat bagi orang yang jima' dengan sengaja dan ingat dibulan Ramadhan, tetapi mereka berselisih tentang orang yang melakukannya karena lupa atau karena dipaksa.
-          Imam Abu Hanifah berpendapat, wajibnya qodho' tanpa kafarat bagi yang lupa atau dipaksa.
-           Imam Asy Syafi'I dan jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang berjima' karena lupa maka tidak ada qodho', tidak juga kafara, ini juga pendapat imam Ahmad  menurut salah satu riwayat darinya. Pendapat ini juga dipilih oleh sejumlah pengikut imam Ahmad, diantaranya syaikhTaqiyyuddin dan Ibnul Qoyyum, serta yang lainnya.
-           Adapun yang masyhur dari Imam Ahmad dan madzhab Zhohiriyyah adalah wajibnya kafarat dan wajibnya berbuka bagi orang yang berjima' karena lupa atau karena tidak tahu atau kerana dipaksa, karena jima' adalah pembatal yang paling berat dengan sebab adanya syahwat dan kelezatan yang menafikan maksud dari shaum, dan menafikan penyerahan diri kepada Allah. Di dalam hadits qudsi, "dia meninggalkan makanannya dan syahwatnya karena Aku". Alasan lainnya adalah tidak logis adanya lupa dan dipaksa pada jima', sesungguhnya syahwat itu jika menggejolak maka hilanglah keterpaksaan dan jadilah sebuah pilihan bagi dirinya untuk melakukannya.
-          Syaikh AbdurRahman As Sa'diy berkata, "Yang benar adalah bahwa orang yang berjima' karenalupa atau dipaksa maka tidak batal dan tidak ada kafarat baginya, sebab Allah mengampuni orang yang lupa atau tidak sengaja".
Catatan:
Adapun wanita (istri), jika dia punya kemampuan untuk berjima' (tidak dipaksa), maka menurut imam yang tiga dia wajib kafarat, adapun menurut Imam Asy Syafi'I tidak ada kafarat baginya. Pendapat jumhur ulama lah yang benar, sebab ada sebagian riwayat hadits, "celakalah aku dan aku telah mencelakakan", zhohir hadits ini menunjukkan bahwa istrinya dipaksa.


([1] ) Orang yang berjima' (bersetubuh) di siang Ramadhan tersebut adalah Salamah bin Shokhr Al Bayyadh dari Bani Bayaadhoh, salah satu dari Bani Anshor AlKhuzro'i. HR. al-Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 781-782 dan selainnya

Related Post



Tidak ada komentar: