Apabila suaminya tidak
bisa menahan nafsu ketika melihat istrinya yang berdandan maka hukum berdandan
disiang hari ramadhon bagi wanita/istri adalah haram, dalilnya adalah
sadduzzari'ah.
jika tidak menimbulkan
nafsu suaminya maka hukumnya makruh.karena itu akan membuka pintu jima'.
padahal jima' disiang hari ramadhon adalah dosa, pelakunya haru membayar
kafarat dalilnya adalah karena hal itu bisa menyebabkan timbulnya nafsu suami
sehingga jatuh pada larangan allah azza wajalla yaitu berjima' dibulan
ramadhan.
didalam satu kaedah
usul fiqih dikatakan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ
الْمَصَالِحِ.
berhias diri adalah baik, tapi jatuh pada jima'
disiang hari dibulan ramadhon adalah termasuk dosa besar. maka menghindari dari
mafsadah yang lebih besar adalah lebih utama disbanding mendapatkan kebaikan
berhias diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar