20.
Apakah Niat Harus Dilakukan
Setiap Hari
Ulama berbeda
pendapat dalam hal ini:
Pertama: Ulama Malikiyah
berpendapat
bahwa cukup satu niat saja pada awal bulan Ramadhan sebagaimana puasa (2 bulan) berturut-turut pada
kafarah jima’ di bulan Ramadhan, kafarah pembunuhan dan dzihar, selama ia tidak
bersafar, sakit atau keadaan yang membolehkan tidak berpuasa seperti haid dan
nifas maka wajib memulai niat baru. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam
Ahmad dan mayoritas pengikutnya seperti Abul Wafa’ bin ‘Aqiil.
Pendapat ini
menyatakan niat digabung dalam satu bulan karena bulan ramadhan merupakan suatu
kesatuan ibadah. Mereka berdalil dengan hadits rasulullah shollallahu 'alaihi
wasallam:
حَدَّثَنَا
الحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ،
قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الأَنْصَارِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي
مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ
وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ، يَقُولُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَلَى المِنْبَرِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ: " إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا
لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya setiap
amalan itu (syah atau tidaknya) tergantung dengan niatnya dan setiap orang akan
mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR.Al-Bukhari no 53,
5070 dan Muslim hadits no1907)
Kedua
: Jumhur
ulama
berpendapat
bahwa setiap harinya (di bulan Ramadhan) adalah ibadah yang berdiri sendiri dan
membutuhkan niat khusus di setiap harinya. Dampaknya jika sesorang yang mukallaf tidur pada
bulan Ramadhan atau pada puasa kafarah, tidurnya sebelum tenggelamnya
matahari dan bangun setelah subuh, maka menurut pendapat pertama sah puasanya
sedangkan menurut pendapat kedua puasanya tidak sah karena ia tidak berniat di
malam hari, dan pendapat yang rajih adalah pendapat pertama.”[[1]]
Syekh utsaimin pernah
ditanya:
السؤال: هل كل يوم يصام في رمضان
يحتاج إلى نية أم تكفي نية صيام الشهر كله؟
Soalan: apakah seseorang yang berpuasa bulan ramadhan harus berniat disetiap
hari atau cukup niat satu kali di awalnya saja?
الإجابة: يكفي في رمضان نية واحدة من أوله، لأن الصائم
وإن لم ينو كل يوم بيومه في ليلته فقد كان ذلك في نيته من أول الشهر، ولكن لو قطع
الصوم في أثناء الشهر لسفر أو مرض أو نحوه وجب عليه استئناف النية، لأنه قطعها
بترك الصيام للسفر والمرض ونحوهما.
Jawaban: cukuplah Puasa Ramadhan dengan sekali niat pada awalnya, karena jika ia
tidak berniat disetiap malam harinya maka sesungguhnya dia telah ada niatnya
dari awal bulan. Akan tetapi, apabila puasanya terputus, maka dikarenakan
melakukan perjalanan atau sakit atau yang
lain, maka wajib baginya untuk memperbaharui niat, kerana niatnya telah
terputus dengan meninggalkan puasa karena musafir, sakit dan selainnya tadi.
(lihat majmu' fatawa beliau dijilid 19 kitab puasa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar