Apabila dia
belum makan sejak terbitnya fajar shodiq tadi maka hendaknya ia meneruskan
untuk berpuasa. adapun niat maka sebenarnya dia telah berniat untuk mau
berpuasa. hanya saja ia terlambat mengetahui masuk waktu ramadahan.
Tetapi apabila ia telah makan setelah terbitnya fajar shodiq, maka hendaknya ia mengganti puasanya hari itu dihari yang lain. karena hukumnya adalah sama dengan hukum orang yang salah atau tidak sengaja. maka oleh karena itu ia tidak berdosa, akan tetapi ia harus mengqodho'nya dihari yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar