Pengertian
cadar telah kita jelaskan sebelumnya. Lalu apakah makna teroris itu?. Mengenai pengertian yang
baku dan definitive dari apa yang disebut dengan Tindak Pidana Terorisme itu,
sampai saat ini belum
ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Akan tetapi, kami akan mengungkapkan beberapa pengertian mengenai teroris.
ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Akan tetapi, kami akan mengungkapkan beberapa pengertian mengenai teroris.
Menurut
Muhammad Mustofa[[1]]: Terorisme adalah tindakan kekerasan atau
ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan
langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan,
ketidakpastian dan keputusasaan massal"
Menurut
Konvensi PBB tahun 1937[[2]]: Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan
yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror
terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas
contoh nyata teroris adalah amerika dan israel,
yang telah membunuh ribuan bahkan jutaan warga irak, afghan dan palestina.
Dilihat
dari pengertian itu, maka jelaslah bahwa teroris adalah penghacur dan pembuat
kerusakan, baik itu kerusakan materi atau kerusakan akidah dan moral. Lalu dari
segi manakah orang yang bercadar dituduh sebagaai teroris? Padahal cadar adalah
termasuk syari'at Allah, dan orang yang bercadar adalah termasuk mengamalkan
syari'at allah.
Oleh
karena itu, jika ada yang mengatakan
bahwa orang yang bercadar adalah teroris, maka kita akan bantah dengan beberapa
dalil:
Pertama: cadar adalah termasuk
syari'at allah yang disyari'atkan
pada para istri dan anak-anak wanita orang-orang yang beriman.
Jika
mereka menuduh wanita-wanita beriman yang memakai cadar sebagai teroris, maka
ini adalah tuduhan yang salah. Dan itu sama halnya mereka mengatakan bahwa
orang yang mengamalkan syari'at allah adalah teroris karena cadar adalah
termasuk syari'at allah.
Kedua: wanita-wanita yang bercadar
adalah termasuk kriteria wanita yang sholehah. Karena mereka telah tunduk dan
manut terhadap perintah allah dan rasul mereka yang telah menyari'atkan cadar.
Oleh
karena itu, jika dikatakan sebagai teroris maka ini adalah satu hal yang sangat
ironis. Karena bagaimana mungkin orang yang mengamalkan syari'at allah
dikatakan sebagai teroris? Seharusnya yang dikatakan teroris adalah
wanita-wanita yang berpakaian mengobar
auratnya, yang berpakaian tapi
telanjang.
Mereka itulah yang sepatutnya dikatakan sebagai
teroris. karena mereka merusak akhlaq dan adab generasi muda melalui pakaian
mereka. Dan allah telah jelas memerintahkan kepada wanita-wanita beriman untuk
menutup auratnya didepan laki-laki yang bukan mahramnya. Akan tetapi, mereka
abai untuk melakukan itu, dan mereka lebih suka memamerkan auratnya didepan
laki-laki yang bukan mahramnya.
Ketiga: ini adalah istilah musuh-musuh
islam. Mereka ingin mengaburkan pemahaman yang baik tentang cadar terhadap
generasi-generasi islam.
Kalau
saja orang-orang kafir dulu menyebut Rasulullah shollallahu 'Alaihi wasallam
sebagai penya'ir, gila bahkan tukang sihir. Maka dizaman sekarang, orang-orang
kafir menyebut kaum muslimin yang konsisten terhadap sayari'at allah dan
ssunnah raasulnya sebagai teroriss. Ini bukan hal baru. Oleh karena it, perlu
bagi generasi musslim mengetahui bahwa wanita-wanita yang beercadar adalah
wanita-wanita suci lagi mulia, mereka bukan teroris atau mereka bukan istri
teroris seperti yang dikatakan orang-orang kafir dari yahudi dan nasrani.
Ingatlah
selalu dengan firman Allah Subuhanahu Wata'ala:
{وَلَنْ
تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ
إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ
الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ}
Artinya: orang-orang yahudi
dan nasrani tidak akan pernah ridho terhadapmu sampai kamu mengikuti agama
mereka (menjadi kafir), katakanlah: sesungguhnya petunjuk allah itulah petunjuk
yang benar. Dan jika kamu mengikuti kemauan hawa nafsu mereka setelah datang
kepadamu pengetahuan maka allah tidak akan menjadi pemimpin dan penolong
bagimu."(Q.S Al-Baqarah: 120)
{
وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إنْ
اسْتَطَاعُوا }
Artinya: Dan mereka tidak akan
pernah berhenti memerangi kalian sampai mereka mengembalikan kalian dari agamamu
(menjadi kafir) sekuat tenaga mereka.(Q.S Al-Baqarah: 217)
Jadi,
istilah ini adalah istilah yang dengan sengaja dibuat oleh orang-orang yang
tidak senang terhadap islam dengan tujuan untuk mempengaruhi pikiran dan
pemahaman kaum muslimin yag berujung pada islam pobia.
Mereka
akan terus membuat makar seperti itu untuk menghancurkan islam dan generasi
muslim. Mengatakan kaum muslimin yang konsisten terhadap islamnya adalah
teroris, orang-orang yang bercadar adalah istri para teroris. Padahal merekalah
sebenarnya teroris sejati. Mereka merubah taurat dan injil serta abai untuk
memeluk islam. Bahkan memerangi dan membunuh kaum muslimin. lihatlah apa yang
terjadi di irak, afganistan, palestina, somal, Filipina dan sebagainya.itu
semua akibat perbuatan dan kejahatan mereka, bukankah membunuh dan
menghancurkan Negara adalah sifat teroris?
Mereka
sengaja menciptakan istilah-istilah baru untuk kaum muslimin agar perhatian
kaum muslimin kepada pembantaian yang mereka lakukan terhadap saudara-saudara
kaum muslimin teralihkan.
[1] . Muhammad Mustofa, Memahami Terorisme: Suatu
Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III
(Desember 2002): 30.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar