Berapa
banyak manusia yang dengan sengaja menyebarkan fitnah ditengah-tengah ummat dalam hal ini, mereka mengatakan bahwa
cadar hanya untuk
istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Tidak diwajibkan kepada wanita-wanita muslimah.umumnya.
istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Tidak diwajibkan kepada wanita-wanita muslimah.umumnya.
Sungguh ini adalah syubhat yang sangat besar dikalangan
kaum muslimin. Ironisnya
lagi adalah syubhat-syubhat itu disambut hangat oleh orang-orang yang memang
tidak tau hukum inti permasalahan. Baik itu dari kalangan masyarakat awam
ataupun orang-orang yang suka taklid dan tidak mau mencari kebenaran yang
hakiki. Begitupun
ahlul hawa’ yang tidak pernah kenyang memusuhi islam, mereka dengan sengaja
menyebarkan hal-hal syubhat dihadapan ummat. Merubah hukum Allah Subuhanahu
Wata'ala, menafsirkan perkataan Allah Subuhanahu Wata'ala dan rasul-Nya sesuai
kepentingna hawa nafsu mereka. Baik itu mereka dari kalangan orang-orang yang
memang betul-betul kafir yang disaksikan Allah Subuhanahu Wata'ala bahwa mereka
tidak akan pernah ridho terhadap kaum muslimin sampai kaum muslimin murtad atau
minimal berperilaku seperti perilaku mereka. Maupun mereka dari kalangan
orang-orang munafik yang suka meragukan kaum muslimin terhadap ajaran islamnya.
Oleh
karena itu, disini kami akan mengatakan dengan tegas bahwa cadar adalah
termasuk dari syari'at islam untuk semua wanita
muslimah. Baik itu dari kalangan
istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam, istri dan anak-anak wanita
para sahabat Rasulullah maupun untuk semua wanita-wanita beriman yang datang
setelah itu sampai hari kiamat.
Dalil yang menunjukkan bahwa cadar diwajibkan untuk semua
wanita yang beriman adalah sebagai berikut:
Pertama: Q.S Al-Ahzab
Ayat 59:
}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً{
Artinya: " Wahai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min,
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah Subuhanahu Wata'ala adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Didalam ayat ini Jelas disebutkan: " kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin".
Ketika ayat ini turun, maka Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasallamlangsung menyuruh para istrinya untuk memakai hijab. Begitupun
para sahabat, mereka semunya langsung menyuruh para istri mereka untuk memaki
hijab. Menutup semua badan mereka termasuk wajah dan kedua telapak tangan
mereka.
Kedua : Q.S Al-ahzab
ayat 53
}وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلوهُنَّ
مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ
أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ {
Artinya: “Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang
tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."
'Illah
dari ayat ini adalah untuk menjaga kesucian hati mereka terhadap istri-istri Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
Dan kesucian hati bagi laki-laki
terhadap wanita adalah sama. Maka oleh karena itu, jelas bahwa hijab diwajibkan
kepada semua wanita muslimah, dan wajib bagi laki-laki muslim jika ingin
meminta seauatu kepada mereka agar memintanya dari belakang hijab.
Jika Allah Subuhanahu Wata'ala
memerintahkan itu kepada para sahabat Rasulullah yang hatinya jauh lebih suci
dari orang-orang yang datang setelah mereka maka untuk laki-laki setelah mereka
adalah lebih utama.
Ke
tiga: Q.S Al-Hasyar Ayat 7:
{ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا }
Aritnya:
Dan apa-apa yang datang kepada kalian dari Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam maka ambillah, dan apa-apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah".
Cadar adalah perintah Allah
Subuhanahu Wata'ala subuhanahuwata'ala kepada Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallamdan
orang-orang yang beriman, agar mereka menyuruh para istrinya untuk menutup
aurat mereka dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
Cadar juga adalah diperintahkan oleh
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam kepada wanita umumnya seperti yang terdapat
dalam hadits yang telah kami sebutkan dalam dalil-dalil wajibnya cadar. dan
perintah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam adalah wajib dengan
berdalilkan ayat di atas, juga ayat-ayat yang memerintahkan untuk menta'ati Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
Ke-Empat:
Hadits Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
عَنْ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- قَالَ :« وَكَانَ النَّبِىُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ
إِلَى النَّاسِ عَامَّةً ».
Artinya: dari jabir bin
abddullah sesungguhnya Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda: dan
para Nabi diutus Allah Subuhanahu Wata'ala khusus kepada kaumnya saja,
sedangkan aku diutus Allah Subuhanahu Wata'ala kepada manusia secara umum"[1]
Makna Hadits ini, bahwa syari'at yang dibawa oleh
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam adalah berlaku untuk semua
ummatnya sampai hari kiamat. Dan cadar adalah salah satu syari'at Allah dan
Rasul-Nya. Perintah kewajibanya adalah untuk semua wanita-wanita yang beriman
sampai akhir zaman. Bukan hanya untuk wanita-wanita Nabi atau wanita-wanita
para sahabat saja.
Ke
Lima: kaedah: "al'ibratu bi umumillafdzi laa bikhushushissabab"
Para ulama usul fiqih sepakat bahwa
perintah Allah Subuhanahu Wata'ala dan Rasul-Nya dilihat dari ke umuman
lafadznya bukan dilihat dari kekhususan sebab turunya ayat atau sebab
dikeluarkanya hadit.
Kaedah ini sudah sangat masyhur
(terkenal) dikalangan ulama, bahwa syari'at Allah Subuhanahu Wata'ala tidak
dilihat dari sebab khusus turunya ayat akan tetapi dilihat dari ke umuman
lafadz yang terkandung dalam al-qur'an ataau as-sunnah. Ini dikarenakan
beberapa sebab:
- Karena Rasululullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam di utus Allah Subuhanahu Wata'ala menjadi contoh tauladan bagi ummat sampai hari kiamat. Oleh karena itu, segala kelakuan, perkataan dan ketetapan Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam dizaman nubuwah adalah menjadi syari'at bagi ummatnya sampai hari kiamat. Bukan syari'at untuk para sahabatnya saja.
- Perintah atau larangan yang ada dalam al-qur'an dan as-sunnah bukan hanya untuk para sahabat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam saja, akan tetapi untuk semua ummat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallamsampai hari kiamat.
- Hukum yang terkandung dalam al- qur'an atau as-sunnh bukan hanya untuk orang-orang yang menjadi sebab turunya ayat atau keluarnya hadits.
Contoh:
-
Kisah dzihar dalam Q.S Al-Mujadalah
ayat 2-4, sebab turunya ayat ini adalah turun kepada aus bin shomit yang
mendzihar istrinya khaulaah binti tsa'labah. Dan hukum ayat ini adalah untuk semua orang yang
beriman, yang mendzihar istrinya. karena kita lihat dari ke umuman lafazd bukan
dari kekhususan sebaab turunya ayat.
-
Juga kisah qodzaf (orang yang
menuduh wanita beriman melakukan zina) dalam Q.S An-nur ayat 5-10. Sebab
turunya ayat ini adalah turun kepada hilal bin umayyah yang menuduh istrinya
berzina dengan syarik bin as-sahma'. Dan hukum yang terkaanddung dalam ayat ini
adaalah untuk semua orang yang berimaan yang menuduh istrinya berzina. karena
kita lihat dari ke umuman lafazd bukan dari kekhususan sebaab turunya ayat.
-
Begitupun kisah cadar. Sebab
turunya ayat ini adalah kepada wanita-wanita madinah yang keluar rumah dimalam hari untuk membuang air
besar diluar rumah, ditempat yang luas dan jauh dari keramaian, mereka tidak
bisa dibedakan dengan budak-budak wanita (al-ima'). Sehingga mereka
diganggu oleh sebagian orang-orang fasiq, mereka kira bahwa wanita-wanita itu
adalah budak. Maka turunlah ayat tentang cadar. dan kuhum cadar ini bukan untuk
para istri Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam atau bukan hanya untuk
wanita-wanita beriman dizaman Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam saja,
akan tetapi untuk semua kaum wanita yang beriman sampai hari kiamat. karena
kita lihat dari ke umuman lafazd bukan dari kekhususan sebab turunya ayat.
- Perintah Allah Subuhanahu Wata'ala untuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam pada dasarnya adalah juga perintah untuk semua orang-orang yang beriman. Kecuali ada dalil yang meenunjukkan bahwa perintah atau larangan itu khusus untuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
Contoh
:
-
Menikahi perempuan lebih dari
empat
Allah
Subuhanahu Wata'ala berfirman untuk orang-orang yang beriman selain Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasallam:
{مَا
طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً }
Artinya:
maka kawinilah wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah seorang saja". (Q.S
Annisa: 3 )
Sedangkan
dalam ayat lain disebutkan kekhususan untuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam, memiliki istri lebih dari empat. Allah berfirmnan:
{
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إنَّا أَحْلَلْنَا لَك أَزْوَاجَك
اللَّاتِي آتَيْت أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُك مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ
عَلَيْك}
Artinya:
hai nabi, sesungguhnya kami telah menghallkan bagimu istri-istrimu yang telah
kamu berikan mas kawinya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa
yang kamu peroleh dari peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu." (Q.S Al-Ahzab
: 50 )
-
Melaksanakan puasa tanpa
berbuka
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوِصَالِ قَالُوا
إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ
وَأُسْقَى
Artinya:
Dari Abdullah Bin Umar Radhiyallah 'Anhuma ia berkata: Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasallam telah melarang puasa tanpa berbuka, mereka berkata:
sesungguhnya engkau melanjutkan puasamu tanpa berbuka wahai rasulullaah? Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: sesungguhnya aku tidak seperti kalian,
aku diberi makan dan dicukupi oleh Allah Subuhanahu Wata'ala. (H.R Bukhari,
Hadits Nomor 1962)
-
Menikah tanpa wali. Allah
Subuhanahu Wata'ala berfirman dalam Q.S al-ahzab ayat 6:
{
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ
وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ
فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إلَّا أَنْ تَفْعَلُوا
إلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا } .
Artinya: Nabi itu lebih utama
bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah
ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang memiliki hbungan darah satu sama lain
lebih berhak (waris-mewarisi) didalam kitab allah dari pada orang-orang mukmin
dan orang-orang muhajirin kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada
saudara-saudaramu (Seagama) adalah yang demikian itu telah tertulis didalam
kitab (allah).
Dan Firman Allah Subuhanahu
Wata'ala Dalam Q.S Al-Ahzab Ayat 50:
{
وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إنْ أَرَادَ
النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَك مِنْ دُونِ
الْمُؤْمِنِينَ}
Artinya: dan perempuan mukmin yang
menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya sebagai penghususan
bagimu, bukan untuk semua orang mukmin."
Berbeda pendapat dalam
Makna { خَالِصَةً لَك } : [2]
1. Qatadah berkata: apabila ia
menawarkan dirinya kepadamu untuk menikahinya tanpa mahar dan wali, dan itu
hanya khusus untuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Dan Allah
Subuhanahu Wata'ala telah mengizinkan Rasul-Nya menikahi zainab tanpa wali.
2. Sa'id bin musayyib berkata:
Nikah tanpa mahar
3. As-sya'by berkata:
sesungguhnya akad nikahnya dengan lafadz hibah, khusus untuk kamu, dan bukan
untuk selain kamu.
Al-qodhi 'Iyadh Bin Musa([3])
berkata: pendapat yang rojih adalah pendapat yang pertama dan kedua. Karena
keduanya mengisyaratkan kepada satu makna. Yaitu bolehnya Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam nikah tanpa mahar dan wali. Akan tetapi yang
paling rojih dari pendapat ini adalah pendapat yang kedua, yaitu yang dimaksud
kholisun laka artinya: menikah tanpa mahar bagi Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam. Karena menikah tanpa wali bagi beliau disebutkan dalam Q.S annisa.
Dan
dalam masalah cadar, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwaa itu adalah
perintaah khusus untuk istri raulullah shollAllah Subuhanahu Wata'alau 'alaihi
wasallam.
Ke-Enam:
Kalimat الْمُؤْمِنِينَ Didalam Q.S Al-Ahzab Ayat 59:
}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ
مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً{
Adalah bentuk lafadz
umum yaitu semua wanita mu'min. baik itu wanita muk'min dari istri-istri
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam, Wanita-wanita
mu'min dari Para Sahabat atau wanita-wanita mu'min yang datang sesudah mereka sampai hari kiamat.
Karena dalam kaedah
nahwu disebutkan:
" isim nakirah
apabila dimasukin oleh alif dan laam maka akan bermakna umum"
مُؤْمِنِينَ adalah
isim nakirah yang dimasukin alif dan laam maka berfaedah umum yaitu semua wanita-wanita
mu'min mulai dari zaman Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam sampai hari kiamat.
Untuk
Orang-orang yang menyelisihi kami, dalil mana yang mereka ajukan sehingga
dengan berani mengaatakan bahwa cadar khusus untuk istri-istri Rasulullah Shollallahu
'Alaihi WasallamshollAllah Subuhanahu Wata'alau alaihi wasallam???
Kepada mereka yang menyebarkan
perkataan-perkataan dusta itu, maka kami akan mengatakan kepada kalian bahwa
perkataan anda semua itu adalah jelas salahnya dan terang sesatnya. Tidak perlu
mereka menyebarkan syubhat-syubhat seperti itu,
karena tidak akan bermanfaat bagi (dunia
lebih-lebih diakherat). Bahkan orang-orang yang menyebarkan itu akan berada
dalam kerugian yang nyata. Bagaimana tidak, karena itu adalah bentuk menolak
syari’at Allah Subuhanahu Wata'ala, menantang hukum Allah Subuhanahu Wata'ala,
kufur terhadap Hukum Allah Subuhanahu
Wata'ala, bahkan ini bentuk memerangi Allah Subuhanahu Wata'ala, Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam dan
orang-orang yang beriman.
Oleh
kerena itu, Ingatlah! barang siapa yang
mengatakan bahwa cadar adalah tradisi orang arab atau
membenci dan menuduh wanita-wanita yang
beriman dengan tuduhan teroris hanya kerena ia memakai atau mengatakan ini
khusus untuk istri-Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Shollallahu 'Alaihi
Wasallam. maka ini semua adalah bentuk mempermainkan Allah
Subuhanahu Wata'ala dan syari’atnya. Allah Subuhanahu Wata'ala Subuhanahu
Wata’ala Berfirman:
{ وَاتَّخَذُوا
آيَاتِي وَمَا أُنْذِرُوا هُزُواً }
Artinya: Dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan-
peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan) .Q.S
Al-Kahfi : 56(
Dan Allah
Subuhanahu Wata'ala Subuhanahu Wata’ala Berfirman:
{ وَإِذَا عَلِمَ
مِنْ آيَاتِنَا شَيْئاً اتَّخَذَهَا هُزُواً }
Artinya: Dan
apabila dia mengetahui barang sedikit tentang ayat-ayat Kami, maka ayat-ayat
itu dijadikan olok-olok. Merekalah yang memperoleh azab yang menghinakan) Q.S
Al-Jaatsiah: 9)
juga Allah
Subuhanahu Wata'ala Subuhanahu Wata’ala Berfirman:
{ يَا حَسْرَةً
عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ
يَسْتَهْزِئُونَ }
Artinya: Alangkah
besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasulpun
kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.)Q.S
Yaasin : 30(
Allah Subuhanahu Wata'ala Rabbul 'Izzati juga
Berfirman:
{ وَلَقَدِ
اسْتُهْزِئَ بِرُسُلٍ مِنْ قَبْلِكَ فَحَاقَ بِالَّذِينَ سَخِرُوا مِنْهُمْ مَا
كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ* قُلْ
سِيرُوا فِي الْأَرْضِ ثُمَّ انْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ
قُلْ لِمَنْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلْ لِلَّهِ كَتَبَ عَلَى
نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ لَيَجْمَعَنَّكُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا رَيْبَ
فِيهِ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ * }
Artinya: Dan sungguh telah diperolok-olokkan beberapa
rasul sebelum kamu, maka turunlah kepada orang-orang yang mencemoohkan di
antara mereka balasan (azab) olok-olokan mereka. Katakanlah:
"Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan
orang-orang yang mendustakan itu." Katakanlah: "Kepunyaan siapakah
apa yang ada di langit dan di bumi." Katakanlah: "Kepunyaan Allah
Subuhanahu Wata'ala." Dia telah menetapkan atas Diri-Nya kasih sayang Dia
sungguh akan menghimpun kamu pada hari kiamat yang tidak ada keraguan padanya.
Orang-orang yang meragukan dirinya mereka itu tidak beriman )Q.S Al-an’am: 10-12)
Allah Subuhanahu Wata'ala Subuhanahu
Wata’ala juga Berfirman:
}وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ
إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ
كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ
بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً
بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ * {
Artinya: Dan jika
kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah
mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan
bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah Subuhanahu
Wata'ala, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak
usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan
segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan
(yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (Q.S
At-taubah: 65-67)
Tidak
ada dari para sahabat atau tabi’in atau ulama salafussholeh yang mengatakan
bahwa cadar adalah khusus untuk istri-istri Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasallam Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Bahkan mereka semuanya sepakat bahwa cadar
adalah termasuk syari’at islam untuk semua wanita yang beriman….lalu siapakah yang kita ikuti kalau bukan
mereka???
Mereka
hanya berbeda dalam hukumnya. apakah itu wajib atau mustahabbun? Dan setelah
terang dalil-dalil yang kuat maka kami
mengatakan bahwa yang rojih adalah wajib bagi wanita muslimah untuk memakai
cadar didepan laki-laki yang bukan muhrimnya. Dengan hujjah yang nyata lagi
kuat seperti yang telah
saya paparkan sebelumnya.
Wallahu a'lam……
[1] H.R Bukhari, Hadits Nomor 492 dan 2954, dari
jabir bin Abdullah.
[2]
. Ahkamul qur'an (hukum-hukum qur'an), oleh ibnu araby, bab masalah nikah tanpa
mahar (masalah yang ke 21), jilid 6 halaman 395.
[3] . Al-qodhi
'Iyadh Bin Musa bin 'iyadh bin amru al-yahshoby. Beliau adalah seorang ulama
hadits dari magrib. Wafat Tahun 544 H.
lihat: al-ibrah milik adz-dzahaby, juz 2 halaman: 467.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar