RIWAYAT USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR
Abu Bakar Ba’asyir bin Abu Bakar Abud, biasa juga dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad (lahir di Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938, umur 72 tahun), adalah seorang ustadz Muslim keturunan Arab asal Indonesia. Ba’asyir juga merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min. Ia dituding sebagai kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam. Berbagai badan intelijen menuduh Ba’asyir mempunyai hubungan dengan al-Qaeda. Ba’asyir membantah dia menjalin hubungan dengan JI atau terorisme.
-
Bashir mendirikan Pesantren Al-Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama dengan Abdullah Sungkar tahun 1972. Ia dibuang ke Malaysia selama 17 tahun pada masa Orde Baru (jaman pemerintahan presiden Suharto) akibat berbagai tindakannya, seperti meminta ditegakannya Syariat Islam.
-
-
Pendidikannya adalah mantan Siswa Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (1959) dan alumni Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah (1963). Perjalanan kariernya dimulai dengan menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo. Selanjutnya adalah menjabat Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo., terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961), Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam, memimpin Pondok Pesantren Al Mu’min (1972) dan Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), 2002.
-
PERJALANAN HIDUP
-
Sebelum tahun 2000.
-
10 Maret 1972. Pondok Pesantren Al-Mukmin didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir bersama Abdullah Sungkar, Yoyo Roswadi, Abdul Qohar H. Daeng Matase dan Abdullah Baraja. Pondok Pesantren ini berlokasi di Jalan Gading Kidul 72 A, Desa Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Menempati areal seluas 8.000 meter persegi persisnya 2,5 kilometer dari Solo. Keberadaan pondok ini semula adalah kegiatan pengajian kuliah zuhur di Masjid Agung Surakarta. Membanjirnya jumlah jamaah membuat para mubalig dan ustadz kemudian bermaksud mengembangkan pengajian itu menjadi Madrasah Diniyah.
-
1983. Abu Bakar Ba’asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar. Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurut dia itu perbuatan syirik. Tak hanya itu, ia bahkan dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto), salah satu tokoh Darul Islam / Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.
-
11 Februari 1985. Ketika kasusnya masuk kasasi, Ba’asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah, saat itulah Ba’asyir dan Abdullah Sungkar melarikan diri ke Malaysia. Dari Solo mereka menyeberang ke Malaysia melalui Medan. Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Ba’asyir membentuk gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
-
1985 – 1999. Aktivitas Baasyir di Singapura dan Malaysia ialah “menyampaikan Islam kepada masyarakat Islam berdasarkan Al Quran dan Hadits”, yang dilakukan sebulan sekali dalam sebuah forum, yang hanya memakan waktu beberapa jam di sana. Menurutnya, ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Namun pemerintah Amerika Serikat memasukkan nama Ba’asyir sebagai salah satu teroris karena gerakan Islam yang dibentuknya yaitu Jamaah Islamiyah, terkait dengan jaringan Al-Qaeda.
-
1999. Sekembalinya dari Malaysia, Ba’asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari Organisasi Islam baru yang bergaris keras. Organisasi ini bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.
-
Tahun 2002.
-
10 Januari 2002. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pemimpin tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir. Untuk itu, Kejari akan segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Kodim Sukoharjo.
-
25 Januari 2002. Abu Bakar Ba’asyir memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi di Mabes Polri. Abu Bakar datang ke Gedung Direktorat Intelijen di Jakarta sekitar pukul 09.30. Saat konferensi pers, pengacara Abu Bakar Ba’asyir, Achmad Michdan, mengatakan, pemanggilan Abu Bakar Ba’asyir oleh Mabes Polri bukan bagian dari upaya Interpol untuk memeriksa Abu Bakar. “Pemanggilan itu merupakan klarifikasi dan pengayoman terhadap warga negara,” tegas Achmad.
-
28 Februari 2002. Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, menyatakan Indonesia, khususnya kota Solo sebagai sarang teroris. Salah satu teroris yang dimaksud adalah Abu Bakar Ba’asyir, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, yang disebut juga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.
-
19 April 2002. Ba’asyir menolak eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), untuk menjalani hukuman pidana selama 9 tahun atas dirinya, dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai azas tunggal pada tahun 1982. Ba’asyir menganggap, Amerika Serikat berada di balik eksekusi atas putusan yang sudah kadaluwarsa itu.
-
20 April 2002. Ba’asyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah jika dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA tahun 1985. Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Ba’asyir, yakni Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi kini tak berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).
-
April 2002. Pemerintah masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada tokoh Majelis Mujahidin Indonesia, KH Abu Bakar Ba’asyir, yang tahun 1985 dihukum selama 9 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melakukan tindak pidana subversi menolak asas tunggal Pancasila. Dari pengecekan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM), Yusril Ihza Mahendra, ternyata Ba’asyir memang belum termasuk tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) yang memperoleh amnesti dan abolisi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie maupun Abdurrahman Wahid.
-
8 Mei 2002. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Abu Bakar Ba’asyir atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani hukuman pidana selama 9 tahun penjara. Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebaliknya, Kejagung menyarankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Jawa Tengah) untuk meminta amnesty bagi Ba’asyir kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.
-
8 Agustus 2002. Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia mengadakan kongres I di Yogyakarta untuk membentuk pimpinan Mujahidin. Terpilihlah Ustad Abu Bakar Ba’asyir sebagai ketua Mujahidin sementara.
-
19 September 2002. Ba’asyir terbang ke Medan dan Banjarmasin untuk berceramah. Dari sana, ia kembali ke Ngruki untuk mengajar di pesantrennya.
-
23 September 2002. Majalah TIME menulis berita dengan judul “Confessions of an Al Qaeda Terrorist” dimana ditulis bahwa Abu Bakar Ba’asyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Mesjid Istiqlal. Time menduga Ba’asyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia. TIME mengutip dari dokumen CIA, menuliskan bahwa pemimpin spiritual Jamaah Islamiaah Abu Bakar Ba’asyir “terlibat dalam berbagai plot.” Ini menurut pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor pada Juni lalu dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS.
-
-
Setelah beberapa bulan bungkam, akhirnya Al-Faruq mengeluarkan pengakuan kepada CIA yang mengguncang. Tak hanya mengaku sebagai operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, dia mengaku memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar Ba’asyir. Menurut berbagai laporan intelijen yang dikombinasikan dengan investigasi majalah TIME, bahkan Ba’asyir adalah pemimpin spiritual kelompok Jamaah Islamiyah yang bercita-cita membentuk negara Islam di Asia Tenggara. Ba’asyir pulalah yang dituding menyuplai orang untuk mendukung gerakan Faruq. Ba’asyir disebut sebagai orang yang berada di belakang peledakan bom di Masjid Istiqlal tahun 1999. Dalam majalah edisi 23 September tersebut, Al-Farouq juga mengakui keterlibatannya sebagai otak rangkaian peledakan bom, 24 Desember 2000.
-
25 September 2002. Dalam wawancara khusus dengan wartawan TEMPO, Ba’asyir mengatakan bahwa selama di Malaysia ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Selama di sana ia dan Abdullah Sungkar hanya mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi. “Saya tidak ikut-ikut politik. Sebulan atau dua bulan sekali saya juga datang ke Singapura. Kami memang mengajarkan jihad dan ada di antara mereka yang berjihad ke Filipina atau Afganistan. Semua sifatnya perorangan.” ungkapnya.
-
1 Oktober 2002. Abu Bakar Ba’asyir mengadukan Majalah TIME sehubungan dengan berita yang ditulis dalam majalah tersebut tertanggal 23 September 2002 yang menurut Ba’asyir berita itu masuk dalam trial by the press dan berakibat pada pencemaran nama baiknya. Ba’asyir membantah semua tudingan yang diberitakan Majalah TIME. Ia juga mengaku tidak kenal dengan Al-Farouq.
-
11 Oktober 2002. Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba`asyir, meminta pemerintah membawa Omar Al-Faruq ke Indonesia berkaitan dengan pengakuannya yang mengatakan bahwa ia mengenal Ba’asyir. Atas dasar tuduhan AS yang mengatakan keterlibatan Al-Farouq dengan jaringan Al-Qaeda dan aksi-aksi teroris yang menurut CIA dilakukannya di Indonesia, Ba’asyir mengatakan bahwa sudah sepantasnya Al-Farouq dibawa dan diperiksa di Indonesia.
-
14 Oktober 2002. Ba’asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo. Dalam jumpa pers itu ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan usaha Amerika Serikat untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.
-
17 Oktober 2002. Markas Besar POLRI telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba`asyir. Namun Ba’asyir tidak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh majalah TIME.
-
18 Oktober 2002. Ba’asyir ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afganistan yang juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.
-
Tahun 2003
24 Maret. Gugatan praperadilan terhadap kejaksaan ditolak PN Jakarta Selatan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak terbukti melakukan penyidikan “bawah tanah” seperti tuduhan Ba’asyir.
2 September. Divonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat karena terbukti melanggar imigrasi dan turut serta dalam tindakan makar.
10 November. Putusan banding PT DKI Jakarta menurunkan hukuman menjadi 3 tahun penjara karena Ba’asyir hanya terbukti melanggar imigrasi.
Tahun 2004
3 Maret. MA dalam putusan kasasi- nya memvonis Ba’asyir 1 tahun 6 bulan penjara.
30 April. Ba’asyir kembali ditangkap pada hari pembebasannya dengan tuduhan terlibat bom Bali dan bom Hotel Marriot.
Tahun 2005.
-
3 Maret 2005. Ba’asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
-
17 Agustus. Masa tahanan Ba’asyir dikurangi (remisi) 4 bulan dan 15 hari. Hal ini merupakan suatu tradisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
-
TAHUN 2006
-
14 Juni. Ba’asyir dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara 2 tahun 2 bulan, 4 bulan 15 hari lebih cepat dari seharusnya karena menerima remisi.
-
21 Desember. MA memutuskan bebas dari dakwaan terkait kasus terorisme dan peledakan bom di Bali. atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan Ba’asyir pada tanggal 3 Agustus 2005.
-
TAHUN 2010
-
9 Agustus. Abu Bakar Ba’asyir ditangkap Tim Densus 88 Polri di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat. Ia diduga terkait dengan kegiatan terorisme yang terungkap sejak penggerebekan terhadap sekelompok orang yang diduga teroris di Nanggroe Aceh Darussalam.
ABU BAKAR BA’ASYIR KEMBALI DITANGKAP.!
Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Baasyir, dikawal petugas Densus 88 memasuki Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/8/2010). Baasyir ditangkap karena diduga terkait pelatihan teroris di Aceh. Ada beberapa peran Baasyir yang dirilis Mabes Polri, salah satunya dia diduga mengetahui semua rangkaian aksi terorisme dari Aceh hingga Bandung. (Sumber: Kompas.com).-
Pemimpin atau Amir Jama`ah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba`asyir kembali ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror, Senin (9/8/2010). Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Surakarta, Jawa Tengah, ini dicokok dalam perjalanan pulang ke Solo, tepatnya di antara Ciamis dan Banjar, Jawa Barat.
Penangkapan Baayir dilakukan setelah pada malam harinya ia mengadakan pertemuan dengan pengurus Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) di jalan R.E Martadinata, Tasikmalaya. Pertemuan pada Ahad (8/8/2010) malam itu dilakukan seusai Ba’asyir melakukan ceramah di Masjid Agung Tasikmalaya.
-
“Penangkapan ustadz Abu itu dilakukan setelah kami melakukan pertemuan di markas Tasik,” ujar Sekretaris JAT Cabang Garut, A.P Rahman dihubungi Tempo, Senin (9/8/2010).
-
Namun Rahman enggan memberikan penjelasan terkait isi pertemuan itu. Menurutnya saat ini, dia tengah dalam perjalanan menunuju Solo. “Kami akan melakukan musyawarah untuk menentukan sikap terkait penangkapan
ini,” ujarnya.
-
Menurutnya, Ba’asyir ditangkap dalam mobil kijang LGX bersama 4 penumpang lainnya dalam perjalanan menuju Solo. Yaitu Asep Setiawan, Kholis bin Heli, Edi Supriyadi serta dan Thoyib Bin Elis. Saat hendak ditangkap, Baasyir menolak. Ia tak keluar dari mobil yang membawanya. Akibatnya, polisi sempat sempat memecahkan kaca mobil Baasyir. (RIE)
-
Detasemen Khusus Anti Teror 88 Markas Besar Kepolisian RI pada Senin (9/8/2010) pagi menangkap Ba’asyir di daerah Banjar Patroman, Ciamis Jawa Barat.
-
Selanjutnya Ustadz Abu Bakar Baasyir dibawa di Mabes Polri, Jakarta dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Tidak ada keterangan yang diungkapkan Baasyir, namun Baasyir akan langsung menjalani pemeriksaan terkait penangkapan dirinya.
-
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, saat jumpa pers di Mabes Polri, mengatakan bahwa, Abu Bakar Ba’asyir (ABB) ditangkap karena diduga kuat mendanai dan merencanakan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Ba’asyir menunjuk orang-orang untuk memimpin pelatihan, seperti Dulmatin, Mustofa, dan Mustakin. Dia selalu mendapat laporan dari Mustofa yang kini masih diburu.
-
“Ini dasar atau pertimbangan yang dilakukan tim Densus 88 menangkap Abubakar,” ucap Edward. (Sumber: Tempo Interaktif dan sumber lainnya).
-
-
-
(Sumber: Wikipedia dan Harian Kompas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar