Hukum Mendengarkan Khutbah ‘Idain
Telah kita jelaskan hukum sholat idul fitri (idul adha) yaitu fardhu ‘ain, itulah yang rojih. Dan dalam pembahasan ini kita akan jelaskan hukum menghadiri/mendengarkan khutbah ‘idain. Maka hukumnya adalah tidak wajib seperti menghadiri shalat ‘id. Dalilnya yaitu Hadits riwayat Abdullah bin Saib, ia berkata :
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى ، قَالَ : أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ، عَنْ عَطَاءٍ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الْعِيدَ وَقَالَ : مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْصَرِفَ فَلْيَنْصَرِفْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُقِيمَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَقُمُ.
Artinya : Aku menghadiri Ied bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika selesai shalat, beliau bersabda : 'Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah dan siapa yang hendak pergi maka pergilah" [Diriwayatkan Abu Daud 1155, An-Nasa'i 1571, Ibnu Majah 1290, dan Al-Hakim 1/295, dan isnadnya Shahih. Lihat Irwaul Ghalil 3.96-98]
Ibnul Qoyyim Rahimahullah Berkata didalam kitab Zadul Ma'ad 1/448 : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan bagi yang meghadiri shala Id untuk duduk mendengarkan khutbah atau pergi" [Lihat Majmu Fatawa Syaikhul Islam 24/214]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar