Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 18 September 2015

Hukum-hukum Seputar Tayamum

TAYAMUM
1.   Pengertian
1.   Menurut  bahasa: Maksud
2.   Secara syar’I : Bermaksud ke tanah (permukaan bumi).
2.   Dalil di syariatkannya:
فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً
Artinya: “…maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…”. (Q.S Al-Maidah ayat 6)
3.   Hal-hal yang membolehkan tayamum:
1.   Ketika tidak mendapatkan air baik mukim atau safar.
2.   Berhalangan menggunakan air.
Catatan:
1)  Tayamum merupakan pengganti wudhu dan mandi ketika ada hal yang membolehkannya dan berpahala bagi orang yang melakukannya.
2)  Mayat boleh di tayamumkan apabila terpenuhi syarat dibolehkannya tayamum. (al-Mahalla : 2/158)
3)  Tanah apa yang boleh di gunakan dalam tayamum? Ada 2 pendapat ulama, yaitu:
        Pertama : Permukaan bumi secara umum: gunung, kerikil, tanah dan husoba’ (Abu Hanifah, Abu Yusuf, Malik dan dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah)
  Kedua  : Tanah bukan yang lain (Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Abu Tsur, dll)
4. Cara melakukan tayamum sesuai tuntunan Rasulullah:
Memukulkan kedua telapak tangan ke tanah kemudian meniupnya. Lalu menyapu wajah dan kedua tangan. (Shahih Bukhari : 338 dan  Shahih Muslim : 798)
5. Pembatal tayamum sama seperti hal yang membatalkan wudhu’.

Related Post



Tidak ada komentar: