Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Rabu, 12 Maret 2014

Hukum Menjadi Anggota Parlemen




ALASAN KENAPA MENJADI ANGGOTA PARLEMEN DIHARAMKAN???
Filenya disini Download
Part 1
Fitnah kontemporer semakin tersebar diseluruh penjuru dunia, itulah fitnah demokrasi dan mengagungkanya. fitnah merubah hukum Allah dan menghinakannya dengan menyingkirkan dan tidak diberlakukan kepada ummat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
Dengan sudah dirubahnya oleh orang-orang kafir dan munafik hukum dalam satu sistim Negara, maka mereka dengan mudah menghancurkan islam dan kaum muslimin. mereka berhasil menanamkan dalam pikiran-pikiran kaum muslimin, bahwa hukum demokrasi inilah yang sangat cocok dengan zaman sekarang, dan adapun hukum islam sudah tidak level lagi dengan dunia modern ini.
hilangnya hukum islam, maka hilanglah syari'at jihad dan sebagainya. hukum yang dibuat oleh akal-akal sampah manusia yang diberlakukan. adapun hukum Allah hanya tinggal tulisan yang berbentuk Al-qur'an. dibaca tidak untuk diamalkan, dilihat tidak untuk diterapkan.

Ironisnya lagi, hukum demokrasi ini diterima banyak muslim, dibela banyak orang, dijunjung tinggi dan disanjung-sanjung. sedangkan hukum Allah, dihinakan dengan istilah-istilah terlalu keras, tidak cocok untuk diberlakukan, yang memperjuangkannya dibilang teroris, yang mengagung-ngagungkannya dibilang keras, yang menda'wahkannya dibilang omong kosong dan perjuangan yang semu….ma'adzallah
Dengan kelemahan kaum muslimin, mayoritas tapi bagai buih. bodoh dan dibodohi, diperalat untuk menerapkan syari'at-syari'at orang kafir, diracuni otaknya untuk terus menjauhi syari'at islam, dibuat putus asa untuk bisa menerapkan syari'at Allah mereka. Sehingga yang timbul dalam  pikiran mereka masuk parlemen dan ikut bersama orang-orang kafir dan munafik kemudian memberlakukan hukum demokrasi.
Betul, bahwa kadang-kadang usuluan-usulan dari partai-partai yang melambangkan islam diterima dan dikabulkan, akan tetapi itu hanya dalam bagian furu', dikabulkan untuk menanamkan rasa pengharapan bahwa mereka bisa merubah semua ini dengan menggunakan wasilah  parlemen. tapi orang kafir tetap orang kafir, mereka akan istiqomah dengan identitasnya. syari'at demokrasi adalah harga mati. yang ingin merubahnya maka siap mati.
Belum cukupkah peristiwa saudara-saudara kita dari ikhwanul muslimin yang ada dimesir? niat dan perbuatan yang mulia untuk menjunjung tinggi syari'at Allah, menerapkanya pada manusia, tapi orang-orang kafir tidak akan pernah ridho. ikhwanul musliminpun dibantai habis-habisan, semoga Allah menghancurkan musuh-musuh Allah yang memerangi orang-orang yang ingin menerapkan Syari'at Allah.
Kejadian itu seharusnya menjadi renungan bagi kita, bahwa untuk menerapkan syari'at Allah, jalan parlemen bukan jalan yang benar dan tepat. karena kalaupun sudah sampai pada ujung dan puncak kemenangan, orang-orang kafir tidak akan pernah diam.
Orang-orang kafir berani menumpahkan darah hanya untuk membela demokrasinya, lalu kenapa kaum muslimin tidak mau lebih dari itu, padahal memperjuangkan islam adalah tugas dan pekerjaan yang mulia?, semoga Allah menanamkan semangat-semangat para sahabat rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam dalam jiwa kaum muslimin dijaman ini…Amin.

Part 2
Dengan venomena permusuhan yahudi dan amerika fir'aun masa kini terhadap islam, maka mereka menghancurkan islam dengan segala cara. termasuk dengan cara mengganti hukum Allah dengan hukum demokrasi.
Syari'at demokrasi adalah harga mati, yang merubahnya adalah teroris, yang membantahnya adalah musuh mereka. siapapun boleh masuk dalam sistim demokrasi tapi harus ikut dan tunduk dibawah naungan hukum mereka. harus ikut membantu dan menolong mereka dalam mengembangkan hukum demokrasi.
Siapapun yang masuk kedalam sistim demokrasi, maka ia harus membantu orang-orang kafir dalam meninggikan syariat kafir itu. menghujjat siapapun yang menjelek-jelekkan demokrasi. termasuk mendukung istilah-istilah orang-orang kafir untuk kaum muslimin yang ingin mendirikan syari'at islam, yaitu mereka adalah teroris.
Dengan melihat venomena seperti itu, maka kita katakan bahwa hukum demokrasi adalah kafir. dan itu termasuk syi'ar orang-orang yahudi dan amerika.
Oleh karena itu, masuk kedalam parlemen dizaman sekarang adalah haram. dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1.       Karena hukum yang diberlakukan dalam sebuah Negara adalah hukum kafir demokrasi, dan hukum demokrasi adalah hukum syirik. dalilnya adalah karena menyelisihi hukum Allah, mereka menandingi Allah dalam membuat hukum, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
Artinya: dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (Q.S Al-kahfi :26)
2.       Karena Allah Subuhanahu Wata'ala Berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Q.S Al-isro':32)
       Kalau saja zina yang merupakan dosa besar tapi tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari islam itu disuruh oleh Allah untuk menjauhinya, lalu bagaimana dengan merubah hukum Allah yang merupakan perbuatan syirik? maka, qiyas aulawiyahnya adalah menjauhi syirik adalah lebih wajib.
       Akan tetapi, yang dilakukan oleh orang-orang yang masuk parlemen, malah sebaliknya, yaitu mendekati kesyirikan, tempat berbuat syirik dan orang-orang yang melakukan kesyirikan. wal'iyadzu billah.
3.       Allah subuhanahu wata'ala menyuruh untuk menjauhi tempat-tempat kemaksiatan dan kesyirikan, mereka malah mendatanginya. gedung-gedung DPR masa kini adalah telah menjadi tempat kesyirikan, yaitu tempat berkumpul untuk merubah hukum Allah. Allah subuhanahu wata'ala menyuruh untuk menjauhi tempat yang digunakan oleh orang-orang kafir dan munafik untuk membuat makar terhadap Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman: Allah subuhanahu wata'ala berfirman:
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (108)
Artinya:  Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan". Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembah yang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. (Q.S At-taubah : 107-108)
Didalam ayat-ini, Allah melarang untuk mendatangi masjid yang digunakan oleh musuh-musuhNya dalam membuat makar terhadap Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman.
Kalau saja ini adalah masjid yang menjadi rumah Allah disuruh Allah menjauhinya dan tidak shalat didalamnya, lalu bagaiamana dengan tempat-tempat lain yang memang itu sudah didesain khusus untuk menjadi tempat berkumpul dalam merubah hukum Allah??? tentunya itu lebih haram. Allah musta'an
4.       Karena ketika mereka sudah masuk kedalam parlemen mereka akan berkumpul, dan yang berkumpul disitu bukan anggota DPR yang kafir asli saja, tapi semua Anggota DPR dari semua partai, juga termasuk partai yg mengatasnamakan Islam, Allah subuhanahu wata'aala telah mengahramkan duduk-duduk dengan musuh-musuh Allah yang mempermainkan dan mengingkari ayat-ayat Allah. Allah subuhanahu wata'ala berfirman:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
Artinya: Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam (Q.S An-nisa: 140)
5.       Karena setelah mereka berkumpul digedung DRP itu, mereka tidak berkumpul untuk membahas sayri'at islam. akan tetapi membahas dan  membuat hukum kafir yang bertentangan dengan hukum Allah, dan merubah hukum Allah, dan ini adalah perbuatan kafir, Allah subuhanahu wata;ala berfirman:
أمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ( Qs. Syura 21 ).
6.      Setelah mereka membuat hukum, apakah hukum hanya dibuat tanpa diterapkan??? sungguh tidak, tapi itu untuk mereka terapkan. Dan menerapkan hukum thogut adalah haram, bahkan itu termasuk perbuatan kafir. Allah subuhanahu wata'ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا (60)
Artinya: Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.(Q.S An-nisa : 60)
7.       Mereka menganggap bahwa keputusan DPR/MPR adalah keputusan yang final, maka mereka anti dengan orang-orang yang mengkritisi keputusan mereka, bahkan jika itu menyangkut kepentingan agama demokrasi mereka, mereka akan memerangi siapapun yang mengkritisi keputusan itu, sungguh ini adalah perbuatan haram.
Jika keputusan itu bertentangan dengan al-qur'an dan as-sunnah, kemudian ada yang mengingatkan maka wajib keputusan itu dihapus dan pelakunya hendaknya taubat pada Allah, dan berterima kasih pada yang memberi nasehat itu, akan tetapi mereka yang bergabung dalam parlemen tidak seperti itu. Allah subuhanahu wata'ala berfirman:
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205) وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالْإِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ (206) وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ (207)
Artinya: Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya. (Q.S Al-Baqarah : 205-207)
Tentunya, merusak tanaman dan binatang ternak tidak jauh lebih dzolim dibandingkan merusak hukum Allah. akan tetapi ketika mereka diingatkan bahwa tidak boleh merusak hukum Allah, mereka menghujjat habis-habisan orang yang memberikan nasehat itu. bahkan menuduhnya dengan tuduhan-tuduhan keji seperti teroris dan sebagainya. wal'iyadzu billah.
8.       Karena kalau sudah masuk parlemen yang dibawah naungan demokrasi kafir akan menjadikan kekuatan dalam mengingkari maksiat menjadi lemah. mengetahui hukum, tapi takut mengungkapkannya secara jujur. tau kalau itu bertentangan dengan syari'at Allah tapi tidak berani mengungkapkan kebenaran yang berdasarkan ayat dan hadits yang ia ketahui. lalu syari'at islam yang mana yang diperjuangkan oleh mereka kalau sudah seperti ini???, padahal mengingkari kebatilan adalah wajib.
Pernahkah mereka yang masuk parlemen, mengingkari secara terang akan hukum2 yang telah atau sedang dan akan dibuat yang bertentangan dengan Al-qur'an dan alhadits? dengan mengatakan " ittaqillah wahai manusia, hal ini adalah bertentangan dengan al-qur'an dan As-sunnah, takutlah dengan azab Allah bagi orang2 yg menyelisihi hukum Allah" atau ungkapan2 yang serupa dengan itu???.
Kalau memang jawabanya "iya, pernah bahkan sering" maka kita jawab: sampai mana bentuk pengingkaranya? apakah sampai betul2 hukum itu dicabut, tidak jadi ditetapkan, dan dibatalkan untuk dirancang? ataukah akan berujung pada penetapan hukum berdasarkan suara terbanyak?
Ingatlah, bahwa cara menetapkan hukum dalam parlemen adalah dengan menggunakan suara terbanyak. jika kebatilan yang menduduki suara terbanyak, maka kebatilan yang akan menang, dan kebenaran akan dikalahkan.
Apabila terjadi venomena seperti itu, dan bahkan memang sering terjadi, lalu apakah orang2 yang menyanjung2 mengunakan parlemen sebagai wadah untuk mendirikan syari'at islam masih terus memperjuangkan syari'at Allah untuk dijadikan UU??? ataukah akan diam membisu menerima hasil penetapan hukum berdasarkan suara terbanyak? Ma'adzallah!!!.
9.       Karena masuk dalam parlemen akan menjadikan aqidah wala' dan baro' terkupas dan terkikis habis.
Lihatlah bagaimana mereka ketika duduk bersama dalam satu gedung dengan org2 yang memusuhi Allah dan rasulNya serta org2 yang beriman. padahal merekapun tau bahwa org2 itu pada hakikatnya tdk menyukai keberadaan mereka dalam parlemen itu. para jundu thogut yg selalu benci pd syari'at Allah akan selalu memerangi org2 yg ingin mendirikan syari'at Allah.
Akan tetapi mereka asik saja bercanda ria dengan musuh2 Allah, bersenyum sapa dgn mereka. padahal seorang muslim wajib membenci musuh2 Allah. lalu bagaimana bisa membenci padahala selalu bencada ria dengan mereka….. " الضدان لا يجتمعان ".
10.    Diam bisu dan tidak menolong saudara-saudanya yang menjadi korban peraturan thogut mereka.
ketika UU kafir mereka aditerapkan maka tidak sedikit yang merugikan kaum muslimin, akan tetapi anggota parlemen yang mengaku memperjuangkan syari'at allah diam membisu terhadap pemberlakuan UU kafir yang merugikan banyak kaum muslimin, contohnya saja UU terorisme dan sebagainya.
Bahkan yang lebih parah, mereka ikut meneriakkan teroris terhadap mujahid2 Allah. wal'itadzu biillah. Padahal Allah telah berfirman dalam Q.S Almaidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya".
Dan Rasulullah shollahu 'alaihi wasallam bersabda:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ سَالِمًا، أَخْبَرَهُ: أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَخْبَرَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ»  (رواه البخاري رقم 6951)
Artinya: " Seorang muslim saudara terhadap sesama muslim, tidak menganiyayanya dan tidak akan dibiarkan dianiaya orang lain. Dan siapa yang menyampaikan hajat saudaranya, maka Allah akan menyampaikan hajatnya."
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَأَبُو عَامِرٍ الْأَشْعَرِيُّ، قَالَا: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ إِدْرِيسَ، وَأَبُو أُسَامَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، وَابْنُ إِدْرِيسَ وَأَبُو أُسَامَةَ، كُلُّهُمْ عَنْ بُرَيْدٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا»   (رواه المسلم رقم 2585)
Artinya: Seorang mu’min terhadap sesama mu’min bagaikan satu bangunan yang saling menguatkan antara satu sama lain". (H.R Muslim no 2585)
Kalau memang niat mereka masuk parlemen untuk mendirikan syari'at Allah, maka mereka pasti akan membela para mujahidin yang berjihad dengan darah dan harta mereka untuk mendirikan syari'at Allah, baik itu pembelaan yang yang dilakukan dengan harta, lisan atau jiwa sekalipun.
Akan tetapi anggota parlemen tidak seperti itu, mereka sungguh jauh dari ayat-ayat dan hadits diatas, lalu manakah orang-oraang yang mengambil ijtihad masuk parlemen untuk mendirikan syari'at Allah??? Adakah dari mereka yang dengan aqidahnya menyerukan agar mujahid-mujahid Allah yang dipenjara disebabkan peraturan thogut demokrasi untuk segera dibebaskan? apakah mereka takut diteriakin teroris oleh hamba2 demokrasi? ataukah mereka takut akan kehilangan jabatan dan dunia mereka?…Allah musta'an
Dengan dalil-dalil diatas, maka kita katakan bahwa selama satu Negara tidak berhukum dengan hukum Allah,  maka menjadi anggota parlemen didalamnya adalah haram. Wallahu a'lam…


Dapatkan Filenya Disini Download

Related Post



Tidak ada komentar: