ALASAN KENAPA MENJADI ANGGOTA PARLEMEN DIHARAMKAN???
Part 1

Dengan sudah dirubahnya oleh orang-orang kafir dan munafik hukum
dalam satu sistim Negara, maka mereka dengan mudah menghancurkan islam dan kaum
muslimin. mereka berhasil menanamkan dalam pikiran-pikiran kaum muslimin, bahwa
hukum demokrasi inilah yang sangat cocok dengan zaman sekarang, dan adapun
hukum islam sudah tidak level lagi dengan dunia modern ini.
hilangnya hukum islam, maka hilanglah syari'at jihad dan
sebagainya. hukum yang dibuat oleh akal-akal sampah manusia yang diberlakukan. adapun
hukum Allah hanya tinggal tulisan yang berbentuk Al-qur'an. dibaca tidak untuk
diamalkan, dilihat tidak untuk diterapkan.
Ironisnya lagi, hukum demokrasi ini diterima banyak muslim, dibela
banyak orang, dijunjung tinggi dan disanjung-sanjung. sedangkan hukum Allah,
dihinakan dengan istilah-istilah terlalu keras, tidak cocok untuk diberlakukan,
yang memperjuangkannya dibilang teroris, yang mengagung-ngagungkannya dibilang
keras, yang menda'wahkannya dibilang omong kosong dan perjuangan yang semu….ma'adzallah
Dengan kelemahan kaum muslimin,
mayoritas tapi bagai buih. bodoh dan dibodohi, diperalat untuk menerapkan
syari'at-syari'at orang kafir, diracuni otaknya untuk terus menjauhi syari'at
islam, dibuat putus asa untuk bisa menerapkan syari'at Allah mereka. Sehingga yang
timbul dalam pikiran mereka masuk
parlemen dan ikut bersama orang-orang kafir dan munafik kemudian memberlakukan
hukum demokrasi.
Betul, bahwa kadang-kadang usuluan-usulan
dari partai-partai yang melambangkan islam diterima dan dikabulkan, akan tetapi
itu hanya dalam bagian furu', dikabulkan untuk menanamkan rasa pengharapan
bahwa mereka bisa merubah semua ini dengan menggunakan wasilah parlemen. tapi orang kafir tetap orang kafir,
mereka akan istiqomah dengan identitasnya. syari'at demokrasi adalah harga
mati. yang ingin merubahnya maka siap mati.
Belum cukupkah peristiwa
saudara-saudara kita dari ikhwanul muslimin yang ada dimesir? niat dan
perbuatan yang mulia untuk menjunjung tinggi syari'at Allah, menerapkanya pada
manusia, tapi orang-orang kafir tidak akan pernah ridho. ikhwanul musliminpun
dibantai habis-habisan, semoga Allah menghancurkan musuh-musuh Allah yang
memerangi orang-orang yang ingin menerapkan Syari'at Allah.
Kejadian itu seharusnya menjadi
renungan bagi kita, bahwa untuk menerapkan syari'at Allah, jalan parlemen bukan
jalan yang benar dan tepat. karena kalaupun sudah sampai pada ujung dan puncak
kemenangan, orang-orang kafir tidak akan pernah diam.
Orang-orang kafir berani menumpahkan
darah hanya untuk membela demokrasinya, lalu kenapa kaum muslimin tidak mau
lebih dari itu, padahal memperjuangkan islam adalah tugas dan pekerjaan yang
mulia?, semoga Allah menanamkan semangat-semangat para sahabat rasulullah shollallahu
'alaihi wasallam dalam jiwa kaum muslimin dijaman ini…Amin.
Part
2
Dengan venomena permusuhan yahudi
dan amerika fir'aun masa kini terhadap islam, maka mereka menghancurkan islam
dengan segala cara. termasuk dengan cara mengganti hukum Allah dengan hukum
demokrasi.
Syari'at demokrasi adalah harga
mati, yang merubahnya adalah teroris, yang membantahnya adalah musuh mereka. siapapun
boleh masuk dalam sistim demokrasi tapi harus ikut dan tunduk dibawah naungan
hukum mereka. harus ikut membantu dan menolong mereka dalam mengembangkan hukum
demokrasi.
Siapapun yang masuk kedalam sistim
demokrasi, maka ia harus membantu orang-orang kafir dalam meninggikan syariat
kafir itu. menghujjat siapapun yang menjelek-jelekkan demokrasi. termasuk
mendukung istilah-istilah orang-orang kafir untuk kaum muslimin yang ingin
mendirikan syari'at islam, yaitu mereka adalah teroris.
Dengan melihat venomena seperti itu,
maka kita katakan bahwa hukum demokrasi adalah kafir. dan itu termasuk syi'ar
orang-orang yahudi dan amerika.
Oleh karena itu, masuk kedalam
parlemen dizaman sekarang adalah haram. dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1.
Karena
hukum yang diberlakukan dalam sebuah Negara adalah hukum kafir demokrasi, dan
hukum demokrasi adalah hukum syirik. dalilnya adalah karena menyelisihi hukum
Allah, mereka menandingi Allah dalam membuat hukum, padahal Allah telah
berfirman:
وَلَا
يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
Artinya: dan Dia tidak mengambil
seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (Q.S
Al-kahfi :26)
2.
Karena
Allah Subuhanahu Wata'ala Berfirman:
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk. (Q.S Al-isro':32)
Kalau saja zina yang merupakan dosa besar tapi tidak sampai
mengeluarkan pelakunya dari islam itu disuruh oleh Allah untuk menjauhinya,
lalu bagaimana dengan merubah hukum Allah yang merupakan perbuatan syirik? maka,
qiyas aulawiyahnya adalah menjauhi syirik adalah lebih wajib.
Akan tetapi, yang
dilakukan oleh orang-orang yang masuk parlemen, malah sebaliknya, yaitu
mendekati kesyirikan, tempat berbuat syirik dan orang-orang yang melakukan
kesyirikan. wal'iyadzu billah.
3.
Allah
subuhanahu wata'ala menyuruh untuk menjauhi tempat-tempat kemaksiatan dan
kesyirikan, mereka malah mendatanginya. gedung-gedung DPR masa kini adalah
telah menjadi tempat kesyirikan, yaitu tempat berkumpul untuk merubah hukum
Allah. Allah subuhanahu wata'ala menyuruh untuk menjauhi tempat yang digunakan
oleh orang-orang kafir dan munafik untuk membuat makar terhadap Allah dan Rasul-Nya
serta orang-orang yang beriman: Allah subuhanahu wata'ala berfirman:
وَالَّذِينَ
اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ
وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ
إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
(107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ
يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا
وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (108)
Artinya: Dan (di
antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan
kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah
antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah
memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah:
"Kami tidak menghendaki selain kebaikan". Dan Allah menjadi saksi
bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu
bersembah yang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang
didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut
kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin
membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.
(Q.S At-taubah : 107-108)
Didalam
ayat-ini, Allah melarang untuk mendatangi masjid yang digunakan oleh
musuh-musuhNya dalam membuat makar terhadap Allah, Rasul-Nya dan orang-orang
yang beriman.
Kalau
saja ini adalah masjid yang menjadi rumah Allah disuruh Allah menjauhinya dan
tidak shalat didalamnya, lalu bagaiamana dengan tempat-tempat lain yang memang
itu sudah didesain khusus untuk menjadi tempat berkumpul dalam merubah hukum Allah???
tentunya itu lebih haram. Allah musta'an
4.
Karena
ketika mereka sudah masuk kedalam parlemen mereka akan berkumpul, dan yang
berkumpul disitu bukan anggota DPR yang kafir asli saja, tapi semua Anggota DPR
dari semua partai, juga termasuk partai yg mengatasnamakan Islam, Allah
subuhanahu wata'aala telah mengahramkan duduk-duduk dengan musuh-musuh Allah
yang mempermainkan dan mengingkari ayat-ayat Allah. Allah subuhanahu wata'ala
berfirman:
وَقَدْ
نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ
بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى
يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ
اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
Artinya: Dan sungguh Allah telah
menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar
ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka
janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang
lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa
dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik
dan orang-orang kafir di dalam Jahannam (Q.S An-nisa: 140)
5.
Karena
setelah mereka berkumpul digedung DRP itu, mereka tidak berkumpul untuk
membahas sayri'at islam. akan tetapi membahas dan membuat hukum kafir yang bertentangan dengan
hukum Allah, dan merubah hukum Allah, dan ini adalah perbuatan kafir, Allah
subuhanahu wata;ala berfirman:
أمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ
بِهِ اللَّهُ
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan
selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah
( Qs. Syura 21 ).
6. Setelah
mereka membuat hukum, apakah hukum hanya dibuat tanpa diterapkan??? sungguh
tidak, tapi itu untuk mereka terapkan. Dan menerapkan hukum thogut adalah
haram, bahkan itu termasuk perbuatan kafir. Allah subuhanahu wata'ala
berfirman:
أَلَمْ تَرَ
إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا
أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ
أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا
بَعِيدًا (60)
Artinya: Apakah kamu tidak
memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak
berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut
itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya.(Q.S An-nisa : 60)
7.
Mereka
menganggap bahwa keputusan DPR/MPR adalah keputusan yang final, maka mereka
anti dengan orang-orang yang mengkritisi keputusan mereka, bahkan jika itu
menyangkut kepentingan agama demokrasi mereka, mereka akan memerangi siapapun
yang mengkritisi keputusan itu, sungguh ini adalah perbuatan haram.
Jika keputusan itu bertentangan
dengan al-qur'an dan as-sunnah, kemudian ada yang mengingatkan maka wajib
keputusan itu dihapus dan pelakunya hendaknya taubat pada Allah, dan berterima kasih
pada yang memberi nasehat itu, akan tetapi mereka yang bergabung dalam parlemen
tidak seperti itu. Allah subuhanahu wata'ala berfirman:
وَإِذَا
تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ
وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205) وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ
أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالْإِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ
(206) وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ
وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ (207)
Artinya: Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia
berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman
dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan
kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah", bangkitlah kesombongannya yang
menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan
sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya. (Q.S Al-Baqarah
: 205-207)
Tentunya, merusak tanaman dan
binatang ternak tidak jauh lebih dzolim dibandingkan merusak hukum Allah. akan
tetapi ketika mereka diingatkan bahwa tidak boleh merusak hukum Allah, mereka
menghujjat habis-habisan orang yang memberikan nasehat itu. bahkan menuduhnya
dengan tuduhan-tuduhan keji seperti teroris dan sebagainya. wal'iyadzu billah.
8.
Karena
kalau sudah masuk parlemen yang dibawah naungan demokrasi kafir akan menjadikan
kekuatan dalam mengingkari maksiat menjadi lemah. mengetahui hukum, tapi takut
mengungkapkannya secara jujur. tau kalau itu bertentangan dengan syari'at Allah
tapi tidak berani mengungkapkan kebenaran yang berdasarkan ayat dan hadits yang
ia ketahui. lalu syari'at islam yang mana yang diperjuangkan oleh mereka kalau
sudah seperti ini???, padahal mengingkari kebatilan adalah wajib.
Pernahkah mereka yang masuk
parlemen, mengingkari secara terang akan hukum2 yang telah atau sedang dan akan
dibuat yang bertentangan dengan Al-qur'an dan alhadits? dengan mengatakan
" ittaqillah wahai manusia, hal ini adalah bertentangan dengan al-qur'an
dan As-sunnah, takutlah dengan azab Allah bagi orang2 yg menyelisihi hukum
Allah" atau ungkapan2 yang serupa dengan itu???.
Kalau memang jawabanya "iya,
pernah bahkan sering" maka kita jawab: sampai mana bentuk pengingkaranya?
apakah sampai betul2 hukum itu dicabut, tidak jadi ditetapkan, dan dibatalkan
untuk dirancang? ataukah akan berujung pada penetapan hukum berdasarkan suara
terbanyak?
Ingatlah, bahwa cara menetapkan hukum
dalam parlemen adalah dengan menggunakan suara terbanyak. jika kebatilan yang
menduduki suara terbanyak, maka kebatilan yang akan menang, dan kebenaran akan
dikalahkan.
Apabila terjadi venomena seperti
itu, dan bahkan memang sering terjadi, lalu apakah orang2 yang menyanjung2
mengunakan parlemen sebagai wadah untuk mendirikan syari'at islam masih terus
memperjuangkan syari'at Allah untuk dijadikan UU??? ataukah akan diam membisu
menerima hasil penetapan hukum berdasarkan suara terbanyak? Ma'adzallah!!!.
9.
Karena
masuk dalam parlemen akan menjadikan aqidah wala' dan baro' terkupas dan
terkikis habis.
Lihatlah bagaimana mereka ketika duduk bersama dalam satu gedung
dengan org2 yang memusuhi Allah dan rasulNya serta org2 yang beriman. padahal
merekapun tau bahwa org2 itu pada hakikatnya tdk menyukai keberadaan mereka
dalam parlemen itu. para jundu thogut yg selalu benci pd syari'at Allah akan
selalu memerangi org2 yg ingin mendirikan syari'at Allah.
Akan tetapi mereka asik saja bercanda ria dengan musuh2 Allah,
bersenyum sapa dgn mereka. padahal seorang muslim wajib membenci musuh2 Allah.
lalu bagaimana bisa membenci padahala selalu bencada ria dengan
mereka….. " الضدان لا يجتمعان ".
10.
Diam
bisu dan tidak menolong saudara-saudanya yang menjadi korban peraturan thogut
mereka.
ketika UU kafir mereka aditerapkan maka tidak sedikit yang
merugikan kaum muslimin, akan tetapi anggota parlemen yang mengaku
memperjuangkan syari'at allah diam membisu terhadap pemberlakuan UU kafir yang
merugikan banyak kaum muslimin, contohnya saja UU terorisme dan sebagainya.
Bahkan yang lebih parah, mereka ikut meneriakkan teroris terhadap
mujahid2 Allah. wal'itadzu biillah. Padahal Allah telah berfirman dalam Q.S
Almaidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya".
Dan Rasulullah
shollahu 'alaihi wasallam bersabda:
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ
أَنَّ سَالِمًا، أَخْبَرَهُ: أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا، أَخْبَرَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: «المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، وَمَنْ
كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ» (رواه البخاري رقم 6951)
Artinya: " Seorang muslim saudara terhadap sesama muslim,
tidak menganiyayanya dan tidak akan dibiarkan dianiaya orang lain. Dan siapa
yang menyampaikan hajat saudaranya, maka Allah akan menyampaikan hajatnya."
حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَأَبُو عَامِرٍ الْأَشْعَرِيُّ، قَالَا:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ إِدْرِيسَ، وَأَبُو أُسَامَةَ، ح وَحَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ،
وَابْنُ إِدْرِيسَ وَأَبُو أُسَامَةَ، كُلُّهُمْ عَنْ بُرَيْدٍ، عَنْ أَبِي
بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا»
(رواه
المسلم رقم 2585)
Artinya: Seorang mu’min
terhadap sesama mu’min bagaikan satu bangunan yang saling menguatkan antara satu
sama lain". (H.R Muslim no 2585)
Kalau memang niat mereka masuk parlemen
untuk mendirikan syari'at Allah, maka mereka pasti akan membela para mujahidin yang
berjihad dengan darah dan harta mereka untuk mendirikan syari'at Allah, baik itu
pembelaan yang yang dilakukan dengan harta, lisan atau jiwa sekalipun.
Akan tetapi anggota parlemen tidak seperti
itu, mereka sungguh jauh dari ayat-ayat dan hadits diatas, lalu manakah orang-oraang
yang mengambil ijtihad masuk parlemen untuk mendirikan syari'at Allah??? Adakah
dari mereka yang dengan aqidahnya menyerukan agar mujahid-mujahid Allah yang dipenjara
disebabkan peraturan thogut demokrasi untuk segera dibebaskan? apakah mereka takut
diteriakin teroris oleh hamba2 demokrasi? ataukah mereka takut akan kehilangan jabatan
dan dunia mereka?…Allah musta'an
Dengan dalil-dalil
diatas, maka kita katakan bahwa selama satu Negara tidak berhukum dengan hukum Allah,
maka menjadi anggota parlemen didalamnya
adalah haram. Wallahu a'lam…
Dapatkan Filenya Disini Download
Dapatkan Filenya Disini Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar