Bersiwak adalah
merupakan sunnah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam, sabagaimana didalam
sabdanya:
حدثنا أبو كريب حدثنا عبدة
بن سليمان عن محمد بن عمرو عن أبي سلمة عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ
كُلِّ وُضُوءٍ
Artinya: “Seandainya tidak
memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali
melakukan wudhu. ” (HR. Al-Bukhari no. 838, Muslim no. 370 dari Abu Hurairah Radhiyallahu
‘Anhu)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ
مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya: “Siwak dapat menyucikan
mulut dan diridhai oleh Allah. ” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, An-Nasa’i no.
5, Ibnu Majah no. 289, Ahmad no. 23072. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 6008)
Al-Imam
Asy-Syaukani menyimpulkan dalam kitabnya, Nailul Authar (1/121): “Bersiwak
hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan). ”
DIdalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan
bahwa para fuqaha telah bersepakat tidak mengapa seorang yang sedang berpuasa
bersiwak di awal petang. Namun mereka berselisih dalam hal bersiwak setelah
lewat tengah hari. (juz II hal 1213)
Para ulama berselisih tentang hukum bersiwak bagi seorang yang berpuasa
setelah lewat tengah hari:
1. Para ulama Hanafi dan Maliki
berpendapat bahwa tidak mengapa bagi seorang yang berpuasa bersiwak disepanjang
siang baik sebelum maupun setelah lewat tengah hari berdasarkan berbagai hadits
tentang keutamaan siwak.
2. Para ulama Syafi’i yang masyhur
serta Hambali adalah memkaruhkan bersiwak bagi seorang yang berpuasa setelah
lewat tengah hari baik dengan menggunakan siwak kering atau basah berdasarlan
hadits Abu Hurairah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: ” sungguh bau mulut orang
yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah Ta’ala dari pada harumnya minyak
misik.” Dan pada umumnya bau mulut itu baru akan muncul setelah lewat tengah
hari. (juz II hal 8350)
yang rojih adalah bahwa siwak
disiang hari ramadhan tidak membatalkan puasa juga itu bukan sesuatu yang
dimakruhkan dalam islam. akan tetapi hukumnya adalah masuk didalam keumuman
hadits-hadits rasulullah shollalallahu 'alaihi wasallam tentang sunnahnya
siwak. khususnya disetiap mau shalat.
Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu juz I hal 39”
mengatakan,”Sesungguhnya yang menjadi pilihan adalah tidak makruh.”
Ibnu Daqiq al ‘Id mengomentari pendapat Syafi’i dengan
mengatakan,”Hal ini membutuhkan dalil khusus pada waktu seperti ini—setelah
lewat tengah hari—yang mengkhususkan keumuman itu—yaitu hadits bau mulut orang
berpuasa—karena itu, tidaklah makruh penggunaan siwak di bulan Ramadhan”
(Fatawa al Azhar juz IX hal 264)
Jadi, pendapat yang kuat dari kedua pendapat
diatas adalah tidak dimakruhkan bagi seorang yang berpuasa bersiwak disepanjang
siang hari ramadhan dengan syarat tidak ada sesuatu yang tertelan kedalam
perut. Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar