Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Siwak Disiang Hari Ramadhon (049)

Bersiwak adalah merupakan sunnah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam, sabagaimana didalam sabdanya:
حدثنا أبو كريب حدثنا عبدة بن سليمان عن محمد بن عمرو عن أبي سلمة عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali melakukan wudhu. ” (HR. Al-Bukhari no. 838, Muslim no. 370 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya: “Siwak dapat menyucikan mulut dan diridhai oleh Allah. ” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, An-Nasa’i no. 5, Ibnu Majah no. 289, Ahmad no. 23072. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 6008)
Al-Imam Asy-Syaukani menyimpulkan dalam kitabnya, Nailul Authar (1/121): “Bersiwak hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan). ”
DIdalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan bahwa para fuqaha telah bersepakat tidak mengapa seorang yang sedang berpuasa bersiwak di awal petang. Namun mereka berselisih dalam hal bersiwak setelah lewat tengah hari. (juz II hal 1213)

Para ulama berselisih tentang hukum bersiwak bagi seorang yang berpuasa setelah lewat tengah hari:
1.      Para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tidak mengapa bagi seorang yang berpuasa bersiwak disepanjang siang baik sebelum maupun setelah lewat tengah hari berdasarkan berbagai hadits tentang keutamaan siwak.
2.      Para ulama Syafi’i yang masyhur serta Hambali adalah memkaruhkan bersiwak bagi seorang yang berpuasa setelah lewat tengah hari baik dengan menggunakan siwak kering atau basah berdasarlan hadits Abu Hurairah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: ” sungguh bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah Ta’ala dari pada harumnya minyak misik.” Dan pada umumnya bau mulut itu baru akan muncul setelah lewat tengah hari. (juz II hal 8350)
yang  rojih adalah bahwa siwak disiang hari ramadhan tidak membatalkan puasa juga itu bukan sesuatu yang dimakruhkan dalam islam. akan tetapi hukumnya adalah masuk didalam keumuman hadits-hadits rasulullah shollalallahu 'alaihi wasallam tentang sunnahnya siwak. khususnya disetiap mau shalat.
Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu juz I hal 39” mengatakan,”Sesungguhnya yang menjadi pilihan adalah tidak makruh.”
Ibnu Daqiq al ‘Id mengomentari pendapat Syafi’i dengan mengatakan,”Hal ini membutuhkan dalil khusus pada waktu seperti ini—setelah lewat tengah hari—yang mengkhususkan keumuman itu—yaitu hadits bau mulut orang berpuasa—karena itu, tidaklah makruh penggunaan siwak di bulan Ramadhan” (Fatawa al Azhar juz IX hal 264)
Jadi, pendapat yang kuat dari kedua pendapat diatas adalah tidak dimakruhkan bagi seorang yang berpuasa bersiwak disepanjang siang hari ramadhan dengan syarat tidak ada sesuatu yang tertelan kedalam perut. Wallahu A’lam

Related Post



Tidak ada komentar: