Tarawih dalam bahasa Arab adalah
bentuk jama’ dari تَرْوِيْحَةٌ
yang berarti waktu sesaat untuk istirahat.([1])
Dan
تَرْوِيْحَةٌ pada bulan Ramadhan dinamakan demikian
karena para jamaah beristirahat setelah melaksanakan shalat tiap-tiap 4
rakaat.([2])
Adapun hukum
shalat tarawih adalah mustahab (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh Imam
An-Nawawi ketika menjelaskan tentang sabda Nabi Shollallahu 'Alalaihi Wasallam yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " مَنْ قَامَ
رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
" رواه البخاري 37 ومسلم 759 .
Artinya:“Barangsiapa
menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah,
niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (H.R Bukhari no 37 dan Muslim no 759)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar