Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Selasa, 09 Juli 2013

Hukum As-suhur Dan As-sahur (010)

Hukum As-sahur (Makan Sahur) adalah sunnah muaqqadah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَسَحَّرُوا ، فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةٌ.
Artinya: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat barakah” ([1])
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ، عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتُوَائِيِّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ ، عَنْ أَبِي رِفَاعَةَ ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ ، فَلاَ تَدَعُوهُ ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ.

Artinya: Makan sahur adalah berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walau kalian hanya meminum seteguk air, karena Allah ‘Azza wa Jalla dan para malaikat mendoakan orang yang makan sahur. ([2])
            Hukum menyiapkan sahur sama dengan hukum makan sahur. Karena menyiapkan sahur adalah wasilah untuk bisa makan sahur, sedangkan wasilah memiliki hukum seperti hukum tujuan (maksud), oleh karena itu para usuliyyin berkata:
الوسائلُ لها حُكمُ المقاصِدِ ([3]) ما لا يتم واجب إلا به فهو واجب, وكذلك في المحروم والمكروه والمباح والمستحب
Artinya: Wasilah memiliki hukum maksud, sesuatu yang tidak akan sempurna kewajiban kecuali denganya maka berarti itu adalah wajib, begitupun dalam hal haram, makruh, mubah dan mustahabbun.
Imam Nawawi Rahimahullah Berkata : “Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban” (Syarah Shahih Muslim 7/207).
Jadi, menyiapkan sahur hukumnya sama dengan sahur yaitu sunnah mu'aqqadah. Dan sahur sangat ditekankan kepada kaum muslimin walau hanya dengan seteguk air, seperti yang di sabdakan oleh  Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam diatas.


([1])  HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095, An-nasa'I no 2145, Abu 'Awwanah didalam musnadnya no 2745, 2747 dari Ibnu Mas'ud, no 2744,2751, 2753,  2755  dari Abu Hurairah
([2])  HR. Ahmad No. 11086, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: sanadnya shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 11086
([3])  Lihat didalam buku : "Qowa'idul Ahkam 1/74/177, Al-furuq 61 no 58, Al-qowa'idul Fiqhiyyah al-Mustakhrijiyyah  dari kitab I'lamu' Muwaqqi'in 'An Rabbil 'Alamin hal 500, Al-qowa'id Wal-usul al-Jaami'ah Lissa'di hal 10

Related Post



Tidak ada komentar: