BAB II
DALIL DISYARI'ATKANYA ZAKAT DAN MACAM-MACAM ZAKAT
DALIL DISYARI'ATKANYA ZAKAT DAN MACAM-MACAM ZAKAT
A. DALIL DISYARI’ATKANYA ZAKAT
1.
Dalil Disyari’atkanya Zakat Dari
Al-Qur’an
a. Al-qur'an Surat Al Baqarah: 43
a. Al-qur'an Surat Al Baqarah: 43
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاة
b. Q.S
Al-Bayyinah: 5
" Padahal mereka tidak
disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya
dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."
c. Q.S Al-Baqarah: 43
"
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku. "
d. Q.S Al-Ahzab: 33
" Dan hendaklah kamu tetap
di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah
Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa
dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. "
e. Q.S At-Taubah: 103
" Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan [658] dan mensucikan
[659] mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
"
f. Q.S
At-Taubah: 104
" Tidaklah mereka
mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima
zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang? "
2.
DALIL DISYARI'ATKANYA ZAKAT DARI AS-SUNNAH
a. Hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
a. Hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Artinya: Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak
ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah
utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa
di bulan Ramadhan.”
b. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika
memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman,
فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ
افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ
وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“… Artinya: " Jika mereka telah mentaati engkau (untuk
mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah
(zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari
orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang
miskin di antara mereka."
c. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Muadz radhiyallahu 'anhu sewaktu mengutusnya ke negeri Yaman: "Beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari "harta mereka" yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka." (HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu)
c. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Muadz radhiyallahu 'anhu sewaktu mengutusnya ke negeri Yaman: "Beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari "harta mereka" yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka." (HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu)
B.
MACAM-MACAM
ZAKAT
1.
Zakat Fitrah
a. Pengertianya:
a. Pengertianya:
Yaitu zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling
lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat
hari raya, dan hukumnya wajib.
b. Dalil wajibnya zakat fitrah
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya: Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa
kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan,
anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ biji-bijian.
(HR. Muslim No. 984
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam mewajibkan zakat fitri, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari
hal-hal yang sia-sia, perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang
miskin. (HR. Abu Daud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827. Al Hakim dalam Al
Mustadrak No. 1488, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari. Imam Ibnu Mulqin
mengatakan: hadits ini shahih. Lihat Badrul Munir, 5/618
c. Bentuk dan ukuran zakat fitrah
Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri
masing-masing, kalau di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras. Ini pandangan
jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam
Ahmad bin Hambal. Mereka menolak pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya
(uang), karena hal itu dianggap bertentangan dengan sunah nabi. Ini juga
menjadi pandangan sebagian besar ulama kerajaan Arab Saudi, dan yang mengikuti
mereka.
Dasarnya adalah:
Dasarnya adalah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ
نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ
أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya : Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ biji-bijian. (HR. Muslim No. 984)
Hadits ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan pokok pada sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadits ini. Maka, menggunakan nilai atau harga dari makanan pokok merupakan pelanggaran terhadap sunah ini.
Sedangkan Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah: Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya. (Fiqhus Sunnah, 1/413
Yang rojih adalah pendapat jumhur yaitu harus menggunakan makanan pokok. tidak boleh menggunakan uang, ta'abbudiyan terhadap perintah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
d. Waktu Dikeluarkanya Zakat
Fitrah
Ketika keluar untuk
melaksanakn shalat ‘id. Atau boleh 2 hari
sebelum idul fitri. Untuk memudahkan pembagian zakat abagi panitia kepada yang berhak
menerima zakat.
2.
Zakat Maal
a.
Pengertian
Maal berasal
dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti ‘harta’. Zakat Maal adalah zakat
yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum
(syara).
b.
Dalil wajibnya zakat maal
وَفِى أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Artinya: "Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin
yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS.
Adz-Dzariyat : 19)
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا
فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي
نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا
مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya: “…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu
dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar
dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35)
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ
فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا
بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Firman Allah Ta'ala: "Sekali-sekali janganlah orang yang
bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka
bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk
bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya
di hari kiamat." (QS. Ali Imron : 180)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Muadz radhiyallahu 'anhu sewaktu mengutusnya ke negeri Yaman: "Beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari "harta mereka" yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka." (HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya diantara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka." (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)
Juga sabda Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain: "Barang siapa yang Allah telah berikan harta kepadanya kemudian dia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan berujud ular yang botak yang mempunyai dua titik hitam diatas kepalanya yang mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya sambil berkata: "Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu". Kemudian beliau membaca ayat: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya, menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat." (HR. Bukhori Kitab Zakat 3:268 no.1403 dari hadits abu Hurairah; Muslim Kitab Zakat 7:74 no. 2294)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Muadz radhiyallahu 'anhu sewaktu mengutusnya ke negeri Yaman: "Beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari "harta mereka" yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka." (HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya diantara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka." (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)
Juga sabda Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain: "Barang siapa yang Allah telah berikan harta kepadanya kemudian dia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan berujud ular yang botak yang mempunyai dua titik hitam diatas kepalanya yang mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya sambil berkata: "Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu". Kemudian beliau membaca ayat: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya, menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat." (HR. Bukhori Kitab Zakat 3:268 no.1403 dari hadits abu Hurairah; Muslim Kitab Zakat 7:74 no. 2294)
c. Syarat-syarat
harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh
individu yang akan mengeluarkan zakat.
2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3. Mencapai nisab,
2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3. Mencapai nisab,
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
5. Bebas dari Hutang.
6. Telah mencapai haul (1 tahun)
6. Telah mencapai haul (1 tahun)
d. Macam-macamnya
Macam-macam zakat Maal dibedakan atas obyek zakatnya antara
lain:
* Hewan ternak. seperti sapi,kerbau,kambing,domba.
* Hasil pertanian. Hasil pertanian yang menjadi makanan pokok dan bias bertahan
* Hasil pertanian. Hasil pertanian yang menjadi makanan pokok dan bias bertahan
* Emas dan Perak
* Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
* Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
* Hasil Tambang(Ma’din).
* Barang Temuan(Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
* Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi)
* Barang Temuan(Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
* Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi)
e. Yang berhak menerima
Mustahiq zakat ada delapan golongan, Allah
membatasinya dalam ayat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu
bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang
ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang
dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan
Bijaksana." (QS. at-Taubah : 60)1.
1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai
sesuatu yang mencukupi mereka, dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan
anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer lainnyar
2. Miskin: yaitu orang yang mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka, dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer (yang tidak memiliki harta semisal orang kaya)
3. Amil zakat (pengurus zakat): Mereka adalah yang diangkat oleh imam atau naibnya, untuk mengumpullkan zakat dari orang-orang kaya, mereka pengambil zakat dan termasuk ini juga para penjaganya.
4. Mu'allaf (Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya): Mereka adalah orang-orang yang diinginkan tunduk hatinya menerima Islam atau memantapkan hatinya di atas Islam karena lemahnya iman dia atau mencegah kerusakannya terhadap muslimin dan mengharapkan bantuan darinya membela muslimin.
2. Miskin: yaitu orang yang mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka, dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer (yang tidak memiliki harta semisal orang kaya)
3. Amil zakat (pengurus zakat): Mereka adalah yang diangkat oleh imam atau naibnya, untuk mengumpullkan zakat dari orang-orang kaya, mereka pengambil zakat dan termasuk ini juga para penjaganya.
4. Mu'allaf (Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya): Mereka adalah orang-orang yang diinginkan tunduk hatinya menerima Islam atau memantapkan hatinya di atas Islam karena lemahnya iman dia atau mencegah kerusakannya terhadap muslimin dan mengharapkan bantuan darinya membela muslimin.
5. Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim
yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk
kepentingan dijalan Allah (bukan ma’siat
).
7.orang yang sedang di jalan Allah (sabilillah)
8. Orang yang sedang dalam perjalanan
yang bukan ma’siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang
yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar