RINGKASAN
SEPUTAR FIQIH ZAKAT
BAB I
MAKNA ZAKAT DAN ISTILAH-ISTILAH SERTA SEJARAH SEPUTAR ZAKAT
A.
ZAKAT MENURUT BAHASA
Dari asal kata
zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan yang berarti
1. Thoharoh, membersihkan, mensucikan
1. Thoharoh, membersihkan, mensucikan
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah:103)
2.
Namaa', tumbuh, berkembang
يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Artinya: "Allah memusnahkan ribaa' dan menyuburkan sedekah"
(QS. Al-Baqarah:276)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary: "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan" (HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi: "Hadits ini hasan shohih")
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary: "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan" (HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi: "Hadits ini hasan shohih")
3. Al-Barokah
وَمَا
أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ
Artinya: "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan
menggantinya" (QS. Saba' : 39)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairoh radhiallohu anhu: Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi: "Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu" (HR. Bukhori no. 4684, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352; Muslim no. 2305, Kitab Zakat 7:81)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairoh radhiallohu anhu: Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi: "Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu" (HR. Bukhori no. 4684, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352; Muslim no. 2305, Kitab Zakat 7:81)
4. Amal Sholeh
فَأَرَدْنَا
أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا
Artinya: "Dan kami menghendaki supaya Tuhan mereka mengganti
mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu...."
(QS. al-Kahfi 18:81).
Imam Al-Farro' mengatakan: arti 'yang lebih baik kesuciannya' adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 64-65)
Imam Al-Farro' mengatakan: arti 'yang lebih baik kesuciannya' adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 64-65)
B.
ZAKAT MENURUT ISTILAH
1. Pendapat
Al-Hafidz Ibnu Hajar:
"Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib." (Al-Fathul Barari jilid 3 halaman 262)
"Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib." (Al-Fathul Barari jilid 3 halaman 262)
2. Pendapat
Ibnu Taimiyah:
"Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu." (Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)
"Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu." (Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)
3.
Pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassaam:
"Hak
wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu pada waktu tertentu."
(Taudhihul Ahkam 3:5)
C.
ISTILAH-ISTILAH SEPUTAR ZAKAT
1. Zakat Dalam
Bahasa Al-Qur'an
Al-Qur'an
Al-Karim telah menyebutkan tentang zakat dengan berbagai ungkapan, terkadang
dengan ungkapan zakat, shodaqoh, infaq/nafaqoh dan al-'afwu:
a.
Zakat
Ungkapan ini
paling banyak disebutkan bahkan sering digabungkan dengan perintah shalat
sampai diulang dalam 82 ayat (lihat Taudih al akham 3:5)
وَأَقِيمُواْ
الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah sholat,
tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku" (QS. Al
Baqoroh : 43)
b.
Shodaqoh
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya: "Ambillah shodaqoh (zakat) dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu …"
(At Taubah : 103)
c.
Infaq/Nafaqoh
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (yakni keluarkanlah zakatnya) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."
(QS. Al Baqoroh:267)
d.
Al-'Afwu
وَيَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
Artinya: "Dan mereka bertanya kepadamu
apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: al-'afwu (yang lebih dari
keperluan)" (QS. Al Baqoroh:219)
D. SEJARAH TURUNYA SYARI'AT ZAKAT
menurut pendapat mayoritas ulama,
zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat
fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada
bulan berikutnya, Syawal. Jadi, kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Rasulullah
menetap di Makkah, Allah Subuhanahu Wata’ala
Menurunkan Ayat Dibawah ini:
وَالَّذِينَ
هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
Artinya: ''Dan orang yang menunaikan zakat''.
(Al-Mu'minun ayat 4)
Diwajibkan Setelah Nabi Shollllahu ‘Alaihi Wasallam hijrah ke
Madinah yaitu pada tahun ke-2 Hijriah dan saat itu juga ditentukan nisabnya
mulai . Allah Subuhanahu waa’ala berfirman:
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ
تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: ''Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan
apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat
pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu
kerjakan'' (QS Al-Baqarah: 110).
Menjelang tahun ke-2 Hijriah,
Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar,
bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan
siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang
dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang
dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap Muslim yang hartanya telah
mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar