Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Minggu, 21 April 2013

BAB I : MAKNA ZAKAT DAN ISTILAH-ISTILAH SERTA SEJARAH SEPUTAR ZAKAT


RINGKASAN SEPUTAR FIQIH ZAKAT

BAB I
MAKNA ZAKAT DAN ISTILAH-ISTILAH SERTA SEJARAH SEPUTAR ZAKAT

A. ZAKAT MENURUT BAHASA
Dari asal kata zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan yang berarti
 1. Thoharoh, membersihkan, mensucikan
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Artinya:  "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah:103)
 2. Namaa', tumbuh, berkembang
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Artinya: "Allah memusnahkan ribaa' dan menyuburkan sedekah" (QS. Al-Baqarah:276)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary: "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan" (HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi: "Hadits ini hasan shohih")
3. Al-Barokah
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ
Artinya: "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya" (QS. Saba' : 39)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairoh radhiallohu anhu: Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi: "Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu" (HR. Bukhori no. 4684, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352; Muslim no. 2305, Kitab Zakat 7:81)
4. Amal Sholeh
فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا
Artinya: "Dan kami menghendaki supaya Tuhan mereka mengganti mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu...." (QS. al-Kahfi 18:81).
 Imam Al-Farro' mengatakan: arti 'yang lebih baik kesuciannya' adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 64-65)

B. ZAKAT MENURUT ISTILAH
1. Pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar:
 "Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib." (Al-Fathul Barari jilid 3 halaman 262)
2. Pendapat Ibnu Taimiyah:
 "Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu." (Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)
 3.  Pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassaam:

 "Hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu pada waktu tertentu." (Taudhihul Ahkam 3:5)
C. ISTILAH-ISTILAH  SEPUTAR  ZAKAT
1. Zakat Dalam Bahasa Al-Qur'an
 Al-Qur'an Al-Karim telah menyebutkan tentang zakat dengan berbagai ungkapan, terkadang dengan ungkapan zakat, shodaqoh, infaq/nafaqoh dan al-'afwu:
 a. Zakat
Ungkapan ini paling banyak disebutkan bahkan sering digabungkan dengan perintah shalat sampai diulang dalam 82 ayat (lihat Taudih al akham 3:5)
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
 Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku" (QS. Al Baqoroh : 43)
 b. Shodaqoh
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
 Artinya: "Ambillah shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu …"
 (At Taubah : 103)
 c. Infaq/Nafaqoh
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (yakni keluarkanlah zakatnya) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al Baqoroh:267)
 d. Al-'Afwu
 وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
Artinya: "Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: al-'afwu (yang lebih dari keperluan)" (QS. Al Baqoroh:219)

D. SEJARAH TURUNYA SYARI'AT ZAKAT
menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Rasulullah  menetap di Makkah, Allah Subuhanahu Wata’ala Menurunkan Ayat Dibawah ini:
وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
Artinya: ''Dan orang yang menunaikan zakat''. (Al-Mu'minun ayat 4)
Diwajibkan Setelah Nabi Shollllahu ‘Alaihi Wasallam hijrah ke Madinah yaitu pada tahun ke-2 Hijriah dan saat itu juga ditentukan nisabnya mulai . Allah Subuhanahu waa’ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: ''Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan'' (QS Al-Baqarah: 110).
Menjelang tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati

Related Post



Tidak ada komentar: