As-salamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.....
Untuk saudara-saudaraku seiman…dalam
masalah pengkafiran, kita harus memperhatikan 2 masalah:
Pertama: Ghulu' dalam takfir
Kedua : Jafa' dalam takfir..
kedua2nya adalah tidak boleh...yang
ghulu' dalam takfir mereka adalh khawarij, sedangkan yang jafa' dalam masalah
takfir mereka adalah murji'ah.
Saya akan mengatakan dengan tegas...bahwa
tidak semua org yang jatuh dalam kekafiran itu adalah kafir...karena disana ada
yang namanya udzur...baik itu udzur dalam kesalahan, kebodohan ataupun udzur
dalam keterpaksaan.
Dan semua udzur itu sudah jelas
dalil2nya...maka org yang mengkafirkan seseorang secara membabi buta adalah
perlu kiranya ia mengoreksi diri kembali...agar tidak mngkafirkan seseorang
dengan hawa nafsu dan rasa dendam...tapi juga jangan sampai tidak mengkafirkan
org yang telah jelas melakukan kekafiran dan ia telah memenuhi syarat untuk
harus dikafirkan.
Boleh kita mengkafirksan seseorang
apabila telah memenuhi syarat kekafiran dan tidak ada lagi yang menghalangi ia
untuk dikafirkan.
Dan itu adalah kaedah umum yang berlaku
dikalangan ulama salaf kita....oleh karena itu, kita jangan sembarangan dalam
mengkafirkan seseorang dan juga jangan sampai ragu untuk mengkafirkan org yang
telah jelas memenuhi syarat untuk dikafirkan dan tidak ada lagi halangan yang
membuat ia untuk tidak dikafirkan.
Semua PNS kafir???semua yang
menggunakan TPM kafir?......ma'adzallah....wahai saudara2ku seiman, kita jangan
melihat dari PNS atau TPM nya, tapi kita lihat dari embel2 dibalik itu...jika
embel2 dibalik itu memang mengharuskan org untuk berbuat atau berucap kafir
berarti PNS dan org yang menggunakan tpm itu adalah kafir...contoh: jika ia
jadi PNS tapi haruss meninggalkan sholat dan meyakini hukum demokrasi maka
jelas itu kafir...tapi jika ia tidak melakukan dan mengucapkan serta meyakini
hal2 kafir maka ia tidak kita kafirkan...tapi yang jelas, bahwa bekerja dibawah
naungan thogut adalah haram.
Jadi, kita ,engkafirkn PNS bukan krn
PNS nya akan tetapi karena ia melakukan kekafiran sebelum atau setelah ia jadi
PNS...misalnya syaratnya haruss mengucapkan kekafiran maka berarti ia
kafir...atau setelah ia jadi PNS ia harus melakukan kekafiran maka ia berarti
kafir....tapi jika ia tidak melakukan hal2 itu maka tidak akan kita
kafirkan...ia tetap muslim tapi muslim yg bermaksiat, bermaksiat krn ia bekerja
dibawah naungan thogut.
ليس كل من وقع في
الكفر فهو كافر
Abu Mu'tashim Az-zira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar