Berbicara masalah udzur
bil jahal? Apakah ada atau tidak? Maka saya mengatakan ada, dengan dalil-dalil
sebagai berikut:
Dalil pertama
Jadi, kalau belum ada yang mengingatkan dia dengn pengetahuan yang benar maka
ia tidak akan di azab oleg allah…karena da'wah belum sampai kepaadanya.
Dalil kedua
لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ
بَعْدَ الرُّسُلِ
Jadi, kalau beluam sampai kepadanya da'I yang menyampaikan syari'at pada merekaa maka itu mereka akn bisa berhujjah dihadpan allaah nanti. Jadi sampainya rislah itu perlu, agar tidak ada hujjah bg mereka di akherat nanti.
Dalil ketiga
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Dalil ketiga dan ke empat ini jelas bahwa allah memberi udzur kepada org yang salah…dan salah itu adalah bagian dari kebodohan.
Dalil ke empat
أَخْبَرَنَا أَبُو طَاهِرٍ الْفَقِيهُ ، أَخْبَرَنَا حَاجِبُ بْنُ أَحْمَدَ الطُّوسِيُّ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَمَّادٍ الأَبِيوَرْدِيُّ ، حَدَّثَنَا وَكِيع ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ آدَمَ بْنِ سُلَيْمَانَ ، قَالَ : سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ ، يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : لَمَّا نَزَلَتْ (وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ) قَالَ : دَخَلَ قُلُوبُهُمْ شَيْءٌ لَمْ يَدْخُلْهُمْ مِنْ شَيْءٍ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : قُولُوا قَدْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَسَلَّمْنَا ، قَالَ : فَأَلْقَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الإِيمَانَ فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : (آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ) الآيَةُ (لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا) قَالَ : قَدْ فَعَلْتُ (رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا) قَالَ : قَدْ فَعَلْتُ (رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ) قَالَ : قَدْ فَعَلْتُ
disini dah jelas dalil bahwa adanya udzur bil jahal, salah adalah bagian dari bodoh. Dan allah member udzur kepada hambanya yang salah.
Dalil ke lima
أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم قَالَ : إِنَّ الْوَالِيَ إِذَا اجْتَهَدَ فَأَصَابَ الْحَقَّ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِنِ اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ الْحَقَّ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ
Disini malah hakim yang salah dalam berfatwah tidak hanya diberi udzur akan tetapi bahkan di beri pahala…maklum bahwa seorang mufti akan salah dalam berfatwah, dan itu manusiawi.
Dalil ke enam
لله أَشَدُّ فَرَحاً بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَّجَعَ في ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَما هُوَ كَذلِكَ إِذْ هُوَ بهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ : اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ . أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ (رواه مسلم عن أنس(
Dalil ke enam ini malah lebih jelas…perkataan dia di atas adalah
perkataan kafir,,,tapi karena ia salah dalam berucap, tidak sengaja..maka allah
memakluminya…
ana mengatakan ada
udzur bukan berarti memberikan udzur bagi semua org atau bg setiap yang
melakukan kekafiran...untuk masalah dpr dan mpr juga gubernur dan bupati..udah
jelas kafirnya..krn mereka ridho dengan hukum kafir, bahkan mereka membuat dan
mengganti hukum allah....oleh karena itu..kita harus membedakan berbicara
masalah hukum dengan berbicara masalah merealisasikan hukum itu...atau dengan
bahasa kita harus membedakan antara berbicara tentang hukum umum dengan hukum
ta'yim....TIDAK SEMUA YANG MELAKUKAN KEKAFIRAN ITU DIHUKUMI KAFIR...kita
lihat orang dan tempatnya....apakah org itu tw hukum itu atau tidak, jika ia tw
kemudian tetap melakukan kekefiran itu maka ia kafir, tp jika tidak tw atau
belum tw maka ia di udzuri dengan kebodohanya....kemudian, jika ia tidak taw
tapi ia tinggal ditempat yang sudah banyak ulamanya, maka ia tetap kafir, krn
salah dia kenapa tidak mau menimba ilmu,,,, padahal itu adalah masalah inti
dari akidah...
Maksud saya dalam membahas ini walaupun secara ringkas bangat adalah
untuk membantah mereka yang mengatakan tidak ada udzur terhadap kebodohan dan
bg org yg melkkn salah. Menurut mereka: BARANG SIAPA YANG JATUH PADA
KEKAFIRAN MAKA IA KAFIR…
Ini adalah kaedah yang sangat berbahaya…dan tolong siapapun agar lebih
hati2 dalam hal ini…tapi bukan berarti orang yang telah jelas melakukan
kekafiran tidak kita kafirkan..kita akan mengkafirkan ia jika telah memenuhi
syarat untuk dikafirkan dan tidak ada yang menghalangi lagi ia untuk tidak
dikafirkan…
bagaimana mereka bisa tau hukum....??????????kita aja belum
pernah da'wah di org2 awam...kalau kita lihat realita dipelosok2 sana....yg
mereka msh g kenal dengan islamnya....oleh karena itu, sebelum sampainya da'wah
dipelosok2 sana? Kita jangan langsung berani mengkafirkan mereka. Kita jangan hawa nafsu ketika
berbicara agama...mari kita utamakan dalil
sekarang banyak yang mengambil
atau mengutip perkataan seseorang, tapi di ambil sepotong2...tidak diambil secara
keseluruhan..kita tidak boleh seperti itu, kita harus mengutip secara sempurna agar
tau apa maksud dan tujuan dari org yang berkata itu...mungkin yg mereka maksud
adalah dalam masalah tertentu, tapi kita menjadikan sebagai kaedah umum...kita
harus hati2, jangan sampai mendzolimi
salaf...".wajaba hamilal kalam 'ala murodul mutakallim" itu dah
menjadi kaedah umum ulama usul fiqih
jadi da'i itu jgn
nanggung2....kalau beraani, sekalian hancurkan thogut2 syetan itu....mrk hanya
pembuat kerusakan dipermukaan bumi ini...fir'aun indonesia itu
diberantas...jangan malas sesama pejuang yg diserang...berani g? kuat itu
perlu....kuat dalil, kuat tenaga..kuat fulus.....teruslah ciptakan generasi
mujahidin....yang siap tempur menghancurkan fir'aun indonesia dan bala
tentaranya
bagi yang
mengatakan tidak ada udzur bil jahal silakan datangkan
dalil yang menunjukkan tidak ada udzur
bil jahal....agar tidak jth pd akidah khwarij....hati2, jangan sampai kita suka mengkfrkn sesama muslim dengan prasangka
ana bukan berarti
membela tentara2 thogut....ana akan tetap mengatakan dengan tegas bahwa masuk
pemerintah thogut adalah haram...dan tidak perlu bagi muslim masuk kedaerah dan
wilayah thogut, maksud ana kerja dibawah naungan thogut...jika pekerjaanya itu
memerangi allah dan rasulullah serta org2 yang beriman maka itu adalah
kafir...seperti jadi densus 88, jadi dpr, mpr, dan gubernur, bupati....serta
semua yang membantu mereka dlm memerangi allah dan rasulullah adalah
kafir......kafirrrrr...kafirrrrr
tp org2 yang bekerja
dibawah naungan thogut dan itu tidaka ada kaitanya dengan masalah hukum maka
itu blh2 saja...makanya kita tidk blh mengkafirkan mereka secara umum
kita hanya mengkafirkan mereka yang telah jelas
kafirnya. Seperti pengganti dan membuat hukum yang mmerangi hukum allah. Kita kafirkan
mereka karena mrklah yg membuat hukum
thogut.....mg allah membalas kedzolimanmrk krn mrk telah mrubah hukum allah....
untuk masalah
mengkafirkan ada kaedah: pertama: kita tidak akan mengkafirkan org yng tidak
dikafirkan allah dan rasulnya, oleh krna itu kita hanya mengkafirkan org yg tlh
dikfirkan allah dan rasul kita, seperti ayah ibu nabi muhammad shollallahu
'alaihi wasallam. dan yang lainya...selain itu, perkaranyua dihadapan allah. kita
tidak akan melampui batas yang telah dijelaskan rasulullah kita...beliau
mengkafirkan sebagian org2 yang hdup sebelum masa nubuwah itu berarti
kafir...dan yg tdk disebutkan beliau kita tidak akan mengomentarinya...itu
adalah urusan Allah...Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar