Anggapan seperti ini adalah anggapan yang bathil. Dan dalil kebathilan
anggapan ini adalah:
Pertama: telah jelas allah
subuhanahu wata'ala menjelaskan bahwa cadar adalah syari'at islam, yang diwa
jibkan kepada setiap wanita yang beriman. Dan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa itu adalah syari'at islam bahkan itu adalah wajib telah kami paparkan di pembahasan sebelumnya, yaitu di pembahasan tentang dalil-dalil wajibnya cadar.
jibkan kepada setiap wanita yang beriman. Dan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa itu adalah syari'at islam bahkan itu adalah wajib telah kami paparkan di pembahasan sebelumnya, yaitu di pembahasan tentang dalil-dalil wajibnya cadar.
Kedua : tidak ada satu ulamapun yang mengatakan bahwa
cadar adalah tradisi arab, mereka sepakat bahwa cadar adalah termasuk syari'at
islam. hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah syari'at cadar ini hukumnya
wajib atau mustahabbun? Dan kami telah menjelaskan secara rinci bahwa pendapat
yang rojih adalah wajib. Dalil kewajibanya telah kami uraikan secara detail didalam
pembahasan tentang dalil-dalil wajibnya cadar.
.
Ketiga: semua ulama besar
dikalangaan sahabat dan tabi'in, mengatakaan bahwa cadar adalah termasuk
syari'at islam. Merekalah yang patut kita ikuti jejaknya, dan yang patut kita
dengarkan perkataanya. Karena mereka hidup pada zaman yang dimana islam itu
jaya, syari'at allah dan sunnaah rasulullaah di terapkan. bahkan zaman mereka
adalah zaman yang telah dipuji oleh rasulullah shollallahu alaaihi wasallam. Rasulullah
shollallahu alaihi wasallam bersabda:
عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ
يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ لَا أَدْرِي أَذَكَرَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ قَرْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثَة
Dan dizaman
mereka syari'at cadar betul-betul mereka laksanakan, Syari'at cadar betul-betul
hidup dan dijunjung tinggi. Bahkan di zaman harun ar-rasyid ada seorang wanita yang ditarik jilbabnya oleh seorang kafir.
Untuk membela wanita muslimah itu, beliau mengirim pasukan berkuda. Ini
menunjukkan bahwa mereka betul-betul menjunjung tinggi syari'at jibab dan
cadar.
Maka oleh karena itu, jika ada
yang mengatakan bahwa cadar adalah bukan termasuk syari'at islam, akan tetapi
itu hanya tradisi arab. Maka mereka adalah telah mendustakan ayat-ayat allah
yang berkaitan dengan cadar, mereka telah mendustakan rasulullah yang telah
mensyariatkan cadar. mereka telah menghianati orang-orang yang beriman dengan
menuduhnya sebagai orang yang hanya memelihara tradisi arab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar