Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Jumat, 18 September 2015

Hukum-hukum Seputar Wudhu'

 WUDHU’

1.  Definisi
-        Menutut bahasa: dari asal kata “al wadaa’ah”, yaitu kebersihan dan kesegaran.
-        Menurut  istilah: Memakai air untuk anggota tertentu (wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) menghilangkan apa yang menghalangi untuk sholat dan selainnya.
2.  Dasar Syar’i
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (QS Almaidah : 6)
Dalam Hadits :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ.
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu,dari Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, Beliau telah bersabda,  “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang  diantara kalian  jika ia berhadas sampai dia berwudhu”.(H.R Bukhari No 6954)
3.  Hukum Wudhu
 Hukum wudhu itu bisa menjadi wajib dan menjadi sunnah, tergantung konteks kita melaksanakannya.
Pertama: Hukum Wudhu Wajib
Hukum wudhu` menjadi fardhu atau wajib apabila dalam:
1)  Ketika hendak akan melaksanakan sholat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (QS Almaidah : 6)
2)  Untuk Menyentuh Mushaf Al-Quran
لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya : Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. (QS Al Waqiah Ayat 79)
3)  Thawaf
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu` untuk tawaf di ka`bah adalah fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah.
Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah Shollalahu ‘Alaihi Wasallam yang berbunyi : Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah Shollalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,`Tawaf di Ka`bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk  berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.(HR. Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy)
Kedua: Hukum Wudhu Sunnah
Wudhu hukumnya sunnah dalam kondisi-kondisi berikut ini :
1)  Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ بِوُضُوءٍ وَمَعَ الْوُضُوءِ بِالسِّوَاكِ.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,`Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR. Ahmad dengan isnad yang shahih, Imam Nasa’I Dalam Sunan kubronya Hadits Nomor 3027)
Cacatan: Juga disunnahkan  bagi tiap muslim untuk senantiasa menjaga wudhu (kesucian) dalam setiap kondisi dan waktu, jika  memungkinkan. Bukan merupakan sebuah keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan.
2)  Ketika akan tidur
Artinya: Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah Shollalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,`Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu . (HR. Bukhari dan Tirmizy).
3)  Sebelum Mandi Janabah
Artinya: Dari Syyidatina ‘Aisyah “Adalah Rasulullah  bila hendak mandi janabah, beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, lalu beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air dan menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jemari yang telah dibasahi air tersebut. Setelahnya beliau menuangkan air ke kepala beliau sebanyak tiga tuangan dengan kedua tangan beliau (menciduknya), kemudian barulah menuangkan air ke seluruh tubuh beliau. (HR. Bukhori-Muslim)
4)     Seseorang Dalam Keadaan Junub akan melakukan aktifitas  
 lain selain mandi
Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. Berdasarkan sabda Rouslullah Shollalahu ‘Alaihi Wasallam:
Artinya: Dari Sayyidatina Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah  Shollalahu ‘Alaihi Wasallam bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu` terlebih dahulu. (HR. Ahmad dan Muslim)
Artinya: Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah Shollalahu ‘Alaihi Wasallam bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat. (HR. Jamaah)
5)  Bagi suami istri yang ingin mengulangi hubungan seksual
 adalah hadits berikut ini:
Artinya: Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah Shollalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,`Bila kamu berhubungan seksual dengan istrimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR. Jamaah kecuali Bukhari)
6)  Ketika di timpa Amarah
Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. (HR. Ahmad dalam musnadnya)
7)  Ketika Melantunkan Bacaan Al-Qur an

4.  Jumlah Fardhu  Wudhu
Para ulama madzhab berbeda pendapat mengenai jumlah fardhu wudhu. Berikut ini tabel perbandingan jumlah fardhu wudhu menurut para ulama madzhab:
Fardhu
Hanafi
Maliki
Syafi’i
Hanbali
Niat
-
Fardhu
Fardhu
Fardhu
Membasuh Wajah
Fardhu
Fardhu
Fardhu
Fardhu
Membasuh Tangan
Fardhu
Fardhu
Fardhu
Fardhu
Mengusap Kepala
Fardhu
Fardhu
Fardhu
Fardhu
Membasuh Kaki
Fardhu
Fardhu
Fardhu
Fardhu
Tertib
-
-
Fardhu
Fardhu
Muwalat
-
Fardhu
-
Fardhu
Ad-Dalk
-
Fardhu
-
-
JUMLAH
4
7
6
7

Penjelasan:  
1) Niat
Niat secara etimologi adalah  القصد“ sengaja” atau “menyengaja” sedangkan menurut  istilah syara’ yaitu :
 قصد الشىء مقترنا بفعله
Artinya : Menyengaja melakukan sesuatu yang diiringi dengan tindakan.
-        Niat wudhu’ adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu’ sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah Shollalahu ‘Alaihi Wasallamdengan maksud ibadah.
-        Niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu’ dengan orang yan sedang melakukan wudhu.
-        Hukum niat adalah wajib menurut jumhur ulama, berdasarkan Hadits Nabi Muhammad Shollalahu ‘Alaihi Wasallam“Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung pada niat
-        Waktu niat dalam wudhu yaitu di saat pertama kali membasuh bagian wajah, karena membasuh wajah merupakan fardhu pertama wudhu jenis perbuatan (yang wajib dilakukan).
2) Membasuh Wajah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
 Artinya :Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu (QS: Al Maaidah ayat 6)
Batasan wajah adalah daerah muka yang terletak antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bagian bawah dagu (tulang rahang bawah).

3) Membasuh Tangan Sampai kedua siku
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Artinya : Dan kedua tangan kalian sampai siku-siku
-        Yang dimaksud mirfaq adalah letak pertemuan tulang lengan dan tulang bahu. Jika tangan terputus maka basuhlah yang tersisa darinya.
-        Jumhur ulama juga mewajibkan untuk menggerakgerakkan cincin bila seorang memakai cincin ketika berwudhu, agar air bisa sampai ke sela-sela cincin dan jari. Namun Al- Malikiyah tidak mengharuskan hal itu
4)  Mengusap Sebagian Kepala
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Artinya : Dan sapulah kepalamu (QS-Al Maidah : 6)
-        Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air.
-        Yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala
5)  Membasuh Kaki
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
 Artinya : dan (basuh lah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (QS-Almaidah:6)
-        Kata arjula dibaca manshub menunjukan kewajiban membasuh (cuci) kaki sampai mata kaki. Karena taqdirnya adalah : Waghsiluu arjulakum.
-        Imam nawawi didalam syarah muslim berkata : Para ulama sepakat mengenai apa yang dimaksud dua mata kaki, yaitu dua tulang yang Nampak menonjol diantara betis dan telapak kaki, dan pada tiap-tiap satu kaki terdapat dua mata kaki.


6)  Tertib
     Kefardhuan tertib ini di ambil dari ayat Al-Qur an surat Al-Maidah tersebut diatas karena makna waw nya lafadz yang di ‘athofkan tersebut bermakna tertib.
Dan kefardhuan tersebut juga diambil dari perbuatan Rosulullah Shollalahu ‘Alaihi Wasallam sebab tidak pernah terdengar oleh kita, melainkan cara wudhu Rosulullah pasti dengan tertib.
Yang dimaksud dengan tartib adalah mensucikan anggota wudhu secara berurutan mulai dari yang awal hingga yang akhir. Maka membasahi anggota wudhu secara acak akan menyalahi aturan wudhu.
7)     Muwalat (tidak terputus) maksudnya adalah tidak adanya jeda yang lama ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya menurut para ulama adalah selama belum sampai mengering air wudhu`nya itu

5.  Sifat Whudu’ Rasulullah Shollalllahu ‘Allaihi Wasallam

Sifat Pertama: Tiga Kali-Tiga Kali
عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المازِنِي عَنْ أَبِيهِ قَالَ: شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنْ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.
وفي رواية: بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْه.
وفي رواية: أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِي تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ.
Artinya: Dari Humran (pelayan Utsman bin Affan) bahwa dia pernah melihat Utsman bin Affan meminta satu wadah berisi air. Kemudian dia tuangkan air itu ke kedua tangannya tiga kali untuk membasuhnya. Setelah itu dia memasukkan tangan kanannya ke dalam wadah tersebut untuk mengambil air untuk berkumur dan membersihkan lubang hidungnya. Lalu dia membasuh wajahnya tiga kali, kemudian dia membasuh kedua tangannya hingga siku tiga kali, kemudian dia mengusapkan air pada kepalanya. Lalu dia membasuh kedua kakinya hingga mata kaki tiga kali. Setelah itu dia mengatakan : Rasulullah s.a.w pernah bersabda, “Siapapun yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian dia mengerjakan shalat dua rakaat dengan khusyu’, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Hadits shahih Imam Bukhari, nomor hadits : 159)
Dalam riwayat lain: “dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula.”
Dalam riwayat lain: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, lalu kami menyiapkan air dalam sebuah bejana yang terbuat dari tembaga.”

Sifat Kedua: Dua Kali- Satu Kali
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ.
Atinya: Dari Abdullah bin Zayd Al-Anshariy r.a, bahwa Nabi Shollalahu 'Alaihi Wasallam pernah berwudhu dengan membasuh pada bagian tubuh yang wajib dibasuh masing-masing dua kali basuhan. (Hadits shahih Imam Bukhari, nomor hadits : 158)
Sifat Ketiga:Satu Kali-Satu Kali
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَوَضَّأَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - مَرَّةً مَرَّةً
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a, dia berkata : Nabi Shollalahu 'Alaihi Wasallam pernah berwudhu dengan membasuh bagian tubuh yang wajib dibasuh masing-masing sekali basuhan.(Hadits shahih Imam Bukhari, nomor Hadits : 157)

Sifat Ke empat: Boleh berbeda bilangan ketika membasuh
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِى حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ لَهُمْ ، فَكَفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ ، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بِثَلاَثِ غَرَفَاتٍ مِنْ مَاءٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ ، فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ بِهِمَا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ . وَحَدَّثَنَا مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ مَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّةً .
Artinya: Aku melihat Amr bin bin Abi Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid radhiyallahu’anhu mengenai tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dia pun meminta dibawakan sebuah ember yang berisi air. Kemudian dia berwudhu untuk mereka sebagaimana cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengambil air dengan tangan kemudian dituangkan di atas telapak tangannya dan membasuh kedua telapak tangan itu, sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam ember lalu berkumur-kumur, beristinsyaq dan beristintsar dengan tiga kali cidukan telapak tangan. Kemudian dia masukkan tangannya ke dalam ember lalu membasuh wajahnya, sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh kedua tangannya sebanyak dua kali hingga dua siku. Kemudian dia masukkan tangan ke dalam ember lalu mengusap kepalanya dari depan ke belakang terus ke depan lagi hanya sekali. Kemudian dia membasuh kedua kakinya hingga kedua mata kaki. (HR. Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’ Nomor 192, demikian juga Muslim dalam Kitab at-Thaharah)
Sifat Kelima: Isbaghul Wudhu’
وَحَدَّثَنِى هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِىُّ حَدَّثَنِى ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِى عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى هِلاَلٍ عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ رَأَى أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إِلَى السَّاقَيْنِ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ ».
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah Shollalahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Pada hari kiamat nanti umatku akan dipanggil dengan keadaan bersinar-sinar karena bekas wudhu pada anggota tubuh mereka. Siapa yang melebihkan batas sinarnya, maka lakukanlah (yakni tidak hanya membasuh sampai pada batas minimal, tetapi dilibihkan sedikit agar lebih sempurna).(H.R Bukhari, nomor: 136)

6. Sunnah-sunnah Wudhu’
Adpun sunnah-sunnah wudhu’ sebagai berikut:
1.  Membaca bismilah sebelum wudhu
2.  Mendahulukan bagian yang kanan
عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Artinya: Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata:  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya sangat menyukai mendahulukan yang kanan dalam hal mengenakan sandal, bersisir, bersuci, dan dalam segala macam urusan beliau.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’ Nomor 166)
3.  Membasuh kedua telapak tangan tiga kali
حَدَّثَنِى أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى التُّجِيبِىُّ قَالاَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَزِيدَ اللَّيْثِىَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ - رضى الله عنه - دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.
Artinya: Dari Ibnu Syihab yang mengatakan bahwa Atha’ bin Yazid al-Laitsi mengabarkan kepadanya Humran bekas budak Utsman memberitakan kepadanya bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu meminta diambilkan air wudhu kemudian dia berwudhu dengan membasuh kedua telapan tangannya sebanyak tiga kali. Kemudian dia berkumur-kumur dan ber-istintsar (mengeluarkan air yang dihirup ke hidung, pent). Kemudian dia membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian dia membasuh tangan kanannya hingga siku sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh tangan kiri seperti itu pula. Kemudian dia mengusap kepalanya. Kemudian dia membasuh kaki kanannya hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh kaki kiri seperti itu pula. Kemudian Utsman berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berwudhu seperti yang kulakukan tadi. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berwudhu seperti caraku berwudhu ini kemudian bangkit dan melakukan sholat dua raka’at dalam keadaan pikirannya tidak melayang-layang dalam urusan dunia niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” Ibnu Syihab mengatakan, “Para ulama kita dahulu mengatakan bahwa tata cara wudhu seperti ini merupakan tata cara wudhu paling sempurna yang hendaknya dilakukan oleh setiap orang.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah Nomor 226 )
4.  Berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar tiga kali
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بِثَلاَثِ غَرَفَاتٍ مِنْ مَاءٍ
Artinya: lalu berkumur-kumur, beristinsyaq dan beristintsar dengan tiga kali cidukan telapak tangan. (HR. Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’ Nomor 192)
5.  Menyela-nyelai jenggot
عَنْ أَنَسٍ يَعْنِى ابْنَ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ « هَكَذَا أَمَرَنِى رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ ابْنُ زَوْرَانَ رَوَى عَنْهُ حَجَّاجُ بْنُ حَجَّاجٍ وَأَبُو الْمَلِيحِ الرَّقِّىُّ.
Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu apabila berwudhu maka beliau mengambil air dengan telapak tangannya kemudian dia masukkan ke bawah dagunya dan menyela-nyelai jenggotnya dengan air tersebut. Lantas beliau mengatakan, “Demikianlah yang diperintahkan oleh Rabbku ‘azza wa jalla.” (HR. Abu Dawud, disahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud [1/223] as-Syamilah)
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu,
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ. هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Artinya: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu biasa menyela-nyelai jenggotnya (HR. Tirmidzi dan beliau mengatakan hadits ini hasan sahih, disahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi [1/31]. Imam Tirmidzi mengatakan, “Muhammad bin Isma’il -yaitu Imam Bukhari- mengatakan bahwa riwayat paling sahih dalam bab ini adalah hadits yang dibawakan oleh ‘Amir bin Syaqiq dari Abu Wa’il dari Utsman bin Affan -yaitu hadits di atas-.” (Sunan Tirmidzi [1/53] as-Syamilah)

Hadits ‘Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari datuknya berkata;
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ، وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ.
Artinya: “Kemudian mengusap kepalanya lalu memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jari dan bagian dalam kedua telinga dengan kedua jari telunjuknya” [HR. Abu Dawud dan An Nasa'i, dihasankan Syaikh Al Albany dalam shahih Abu Dawud no 124]
7.  Addalk Dan Takhlil
a.    Yang dimaksud dengan Addalk adalah Menggosok anggota wudhu, berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, lalu beliau menggosok lengannya.” (Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (1082) dan al-Baihaqi (I/196)
b.   Yang dimaksud dengan takhlil adalah takhlilul-ashabi' yaitu membasahi sela-sela jari dengan air, kemudian dimasukkakn disela-sela rambut ketika membasuh kepala dalam wudhu’. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
عَنْ عَاصِمِ بْنِ لَقِيطٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا تَوَضَّأْتَ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ.
8.  Berdoa setelah wudhu.
Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu dengan sempurna kemudian mengucapkan: ‘Aku bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah yang tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.’ kecuali dibukakan baginya delapan pintu surga dan ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia sukai.”(H.R Muslim (234))

Catatan:
Hemat dalam menggunakan air
Artinya: Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan satu sha’ hingga lima mud (air), dan berwudhu dengan satu mud.”(H.R al-Bukhari (198) dan Muslim (325)
Satu sha’ adalah empat mud, dan satu mud kira-kira setelah liter seperti yang sudah dikenal.

7. Keutamaan Wudhu’
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَهُوَ بِفِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ عِنْدَ الْعَصْرِ فَدَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لأُحَدِّثَنَّكُمْ حَدِيثًا لَوْلاَ آيَةٌ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَا حَدَّثْتُكُمْ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ يَتَوَضَّأُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ فَيُصَلِّى صَلاَةً إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلاَةِ الَّتِى تَلِيهَا ».
Artinya: Dari Humran bekas budak Utsman radhiyallahu’anhu. Humran berkata: Aku mendengar Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu ketika dia berada di halaman masjid kemudian datang seorang mu’adzin menjelang waktu Ashar tiba. Maka Utsman meminta diambilkan air wudhu, lalu dia berwudhu. Setelah itu dia berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan menceritakan kepada kalian sebuah hadits. Kalaulah bukan karena suatu ayat di dalam Kitabullah niscaya aku tidak akan menuturkannya kepada kalian. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah seorang muslim berwudhu dan membaguskan wudhunya kemudian mengerjakan sholat melainkan Allah akan mengampuni dosa-dosanya sejak saat itu sampai sholat yang berikutnya.’.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah Nomor 227)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ - أَوِ الْمُؤْمِنُ - فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ - أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ - فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ - أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ - فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلاَهُ مَعَ الْمَاءِ - أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ - حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ ».
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, kemudian dia membasuh wajahnya maka akan keluar dari wajahnya bersama air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan pandangan kedua matanya. Apabila dia membasuh kedua tangannya maka akan keluar dari kedua tangannya bersama air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan kedua tangannya. Apabila dia membasuh kedua kakinya maka akan keluar bersama air -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan kedua kakinya, sampai akhirnya dia akan keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah Nomor 244)
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ ».
Artinya: Dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang berwudhu dan membaguskan wudhunya, maka akan keluarlah dosa-dosa dari badannya, sampai-sampai ia akan keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah Nomor 245)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ». قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ».
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah kutunjukkan kepada kalian sesuatu yang dapat menjadi sebab Allah menghapuskan dosa-dosa dan meninggikan derajat.” Mereka -para sahabat- menjawab, “Tentu saja mau, wahai Rasulullah.” Maka beliau menjawab, “Yaitu menyempurnakan wudhu dalam kondisi yang tidak menyenangkan, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu sholat berikutnya sesudah mengerjakan sholat, maka itulah ribath.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah Nomor 251)
Imam An-Nawawi Rahimahullah Mengatakan, “Yang dimaksud isbaghul wudhu’ adalah menyempurnakannya. Adapun yang dimaksud kondisi yang tidak menyenangkan adalah dingin yang sangat menusuk, luka yang ada di badan, dan lain sebagainya.” (Syarh Muslim [3/41] cet. Dar Ibn al-Haitsam).

8. Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu`
1. Apa saja yang keluar dari kemaluan dan dubur, berupa kencing, berak, atau kentut. Allah Subuhanahu Wata’ala berfirman:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
 Artinya, "Atau kembali dari tempat buang air." (Al-Maidah:6) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ.
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu,dari Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, Beliau telah bersabda,  “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang  diantara kalian  jika ia berhadas sampai dia berwudhu”.(H.R Bukhari No 6954)
"Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Mani, wadi dan madzi (termasuk hadas). Adapun mani, cara bersuci darinya harus dengan mandi besar. Adapun madi dan madzi," maka dia berkata, "cucilah dzakarmu, kemaluanmu, kemudian berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat!" (Shahih: Shahih Abu Daud no:190, dan Baihaqi I:115).
2. Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang mantap di atas ataupun tidak.
    Shafwan bin Assal, ia berkata, "Adalah Rasulullah saw. pernah menyuruh kami, apabila kami melakukan safar agar tidak melepaskan khuf kami (selama) tiga hari tiga malam, kecuali karena janabat, akan tetapi (kalau) karena buang air besar atau kecil ataupun karena tidur (pulas maka cukup berwudhu`)." (Hasan: Shahih Nasa`i no:123 Nasa`i I:84 dan Tirmidzi I:65 no:69).
"Dari Ali r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Mata adalah pengawas dubur-dubur; maka barangsiapa yang tidur (nyenyak), hendaklah berwudhu`." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:386. Ibnu Majah I:161 no:477 dan `Aunul Ma`bud I:347 no:200 dengan redaksi sedikit berlainan).
Catatan:
-        Yang dimaksud kata al-wika` ialah benang atau tali yang digunakan untuk menggantung peta.
kata "as-sah" artinya : "dubur" Maksudnya ialah "yaqzhah" (jaga, tidak tidur) adalah penjaga apa yang bisa keluar dari dubur, karena selama mata terbuka maka pasti yang bersangkutan merasakan apa yang keluar dari duburnya. (Periksa Nailul Authar I:242).
3. Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit.
4. Makan daging unta sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bara` bin `Azib ra ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Berwudhu`lah disebabkan (makan) daging unta, namun jangan berwudhu` disebabkan (makan) daging kambing!" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:401, Ibnu Majah I:166 no:494, Tirmidzi I:54 no:81, `Aunul Ma`bud I:315 no:182).
    Dari Jabir bin Samurah r.a. bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada Nabi saw. apakah saya harus berwudhu` (lagi) disebabkan (makan) daging kambing? Jawab Beliau, "Jika dirimu mau, silakan berwudhu`; jika tidak jangan berwudhu` (lagi)." Dia bertanya (lagi) "Apakah saya harus berwudhu` (lagi) disebabkan (makan) daging unta?" Jawab Beliau, "Ya berwudhu`lah karena (selesai makan) daging unta!" (Shahih Mukhtashar Muslim no:146 dan Muslim I:275 no:360).

Related Post



Tidak ada komentar: