Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Sabtu, 19 September 2015

Delapan Permasalahan Seputar ZAkat Fitrah

1.   Apa Itu Zakat Fitrah
Sebelumnya Kita Akan Mengenal Dulu Apa Itu Zakat Menurut Bahasa Dan Menurut Istilah:
A.  Zakat menurut bahasa:
Zakat berasal dari kata zakkaa-yuzakkii-tazkiyatan - zakaatan yang berarti:
 1. Thoharoh, membersihkan, mensucikan
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Artinya:  "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah:103)
 2. Bisa juga bermakna Namaa', tumbuh, berkembang
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Artinya: "Allah memusnahkan ribaa' dan menyuburkan sedekah" (QS. Al-Baqarah:276)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary: "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan" (HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi: "Hadits ini hasan shohih")
3. Al-Barokah
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ
Artinya: "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya" (QS. Saba' : 39)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairoh radhiallohu anhu: Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi: "Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu" (HR. Bukhori no. 4684, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352; Muslim no. 2305, Kitab Zakat 7:81)
4. Amal Sholeh
فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا
Artinya: "Dan kami menghendaki supaya Tuhan mereka mengganti mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu...." (QS. al-Kahfi 18:81).
 Imam Al-Farro' mengatakan: arti 'yang lebih baik kesuciannya' adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 64-65)
B. Zakat Menurut Istilah
1. Pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar: "Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib." (Al-Fathul Barari jilid 3 halaman 262)
2. Pendapat Ibnu Taimiyah: "Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu." (Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)
 3.  Pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassaam: "Hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu pada waktu tertentu." (Taudhihul Ahkam 3:5)


C.     Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan hukumnya wajib.

2.   Dalil Disyari'atkannya Zakat Fitrah
Ada satu kaedah mengatakan: "kita adalah umat dalil, tidak akan menerima sesuatu tanpa dalil"
Adapun dalil disyari'atkanya zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya: Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam   mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ biji-bijian. (HR. Muslim No. 984)
Dan Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda pula:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam   mewajibkan zakat fitri, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia, perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Daud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1488, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari. Imam Ibnu Mulqin mengatakan: hadits ini shahih. Lihat Badrul Munir, 5/618
Catatan: 1 sho'= 4 mud (tangan lakik-laki yang pertengahan)

3.   Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan
Sebelumnya kita perlu ketahui bahwa Penamaan yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (arab: زكاة الفطر ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).
            Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitri ini (zakat fitrah) disyariatkan disebabkan adanya “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Artinya, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat fitri.
            Akan tetapi, zakat fitrah dikeluarkan  2 hari sebelum idul fitri. Untuk memudahkan pembagian zakat oleh panitia kepada yang berhak menerima zakat.
            Maka oleh karena itu, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada Tiga:
1.      Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
2.      Waktu wajib, yaitu setelah selesai bulan ramadhan (setelah terbenam matahari di hari terakhir puasa ramadhan sampai sebelum khotib naik mimbar).
3.      Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.
Catatan:
1.      Zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan diawal Ramadhan, karena hal itu jauh dengan yang dimaksudkan oleh Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam. seperti yang dijelaskan dipermulaan pembahasan 84. 
2.       Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَشِيرِ بْنِ ذَكْوَانَ، وَأَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ، قَالَا: حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو يَزِيدَ الْخَوْلَانِيُّ، عَنْ سَيَّارِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الصَّدَفِيِّ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»
Artinya: Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah.’ (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani, lafadz ini adalah lafadz ibnu majah)

4.   Waktu Yang paling Afdhol Untuk Dikeluarkan Zakat Fitrah
Waktu yang paling afdhol untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika keluar untuk melaksanakn shalat ‘id.  akan tetapi boleh dikeluarkan  2 hari sebelum idul fitri. Untuk memudahkan pembagian zakat oleh panitia kepada yang berhak menerima zakat.
Istifadah
Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."

5.   Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Adapun yang berhak menerima zakat, baik itu zakat fitrah atau zakat mal (harta) adalah  ada delapan golongan, sebagaimana yang dijelaskan Allah didalam firmanNya Q.S At-taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:  "Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana." (QS. at-Taubah : 60)
1.      Fakir  yaitu orang yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka, dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer lainnyar
2.      Miskin: yaitu orang yang mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka, dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer (yang tidak memiliki harta semisal orang kaya)
3.      Amil zakat (pengurus zakat): Mereka adalah yang diangkat oleh imam atau naibnya, untuk mengumpullkan zakat dari orang-orang kaya, mereka pengambil zakat dan termasuk ini juga para penjaganya.
4.      Mu'allaf (Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya): Mereka adalah orang-orang yang diinginkan tunduk hatinya menerima Islam atau memantapkan hatinya di atas Islam karena lemahnya iman dia atau mencegah kerusakannya terhadap muslimin dan mengharapkan bantuan darinya membela muslimin.
5.      Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.      Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan  dijalan Allah (bukan ma’siat ).
7.      orang yang sedang di jalan Allah (sabilillah)
8.      Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma’siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.

6.   Berapa Besar Zakat Fitrah Yang akan Dikeluarkan
Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras. Ini pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menolak pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang), karena hal itu dianggap bertentangan dengan sunah nabi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam   :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya : Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam   mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ biji-bijian. (HR. Muslim No. 984)
Hadits ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan pokok di sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadits ini. Maka, menggunakan nilai atau harga dari makanan pokok merupakan pelanggaran terhadap sunah ini.
Sedangkan Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang. hali ini disebutkan oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah didalam kitabnya fiqhussunnah: "Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya". (Fiqhus Sunnah, 1/413
Yang rojih adalah pendapat jumhur yaitu harus menggunakan makanan pokok. tidak boleh menggunakan uang, ta'abbudiyan terhadap perintah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam.

7. Bolehkah  Zakat  Fitrah  Digunakan Untuk
         Bangun Masjid Atau Yang Lainya?

           Tidak boleh serta haram hukumnya menggunakan hasil zakat untuk membangun masjid, rumah sakit, panti asuhan atau untuk memperbaiki jalan serta hal-hal lainya, karena Allah Azza Wajalla telah menempatkan segala sesuatu kepada tempatnya masing-masing.
           Jika seorang ingin membangun masjid atau yang lainya silakan ambil dari unag hasil infak, sedeqah  atau waqaf!. jangan dari zakat. karena zakat itu hanya untuk yang delapan golongan yang disebutkan Allah Subuhanahu Wata'ala didalam firmanNya Q.S  At-taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:  "Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana." (QS. at-Taubah : 60)

8.   Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Menggunakan Uang
Imam Hanafi: Boleh mengeluarkan zakar fitrah dengan mata uang. karena dengan itu bisa lebih bermanfaat untuk yang menerima (ini adalah perkataan marjuh)
Imam Malik: Tidak boleh. dan inilah yang rojih dengan beberapa dalil.
1.      Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam   tidak pernah mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang padahal sebagian para sahat lebih miskin dari orang-orang zaman sekarang. Mereka bahkan banyak yang hanya memiliki satu pakaian.
2.      Kisahnya umar[1] yang pada saat itu mengalami masa paceklik
3.      Segala syari'at Allah turun beserta wasilah dan tata caranya. dan tata cara zakar fitrah adalah dengan menggunakan makanan pokok.
Wallahu A'lam.


[1]  Umar bin Khattab menjadi khalifah pada tahun 13 H atau tahun 634 M. Pada masa pemerintahan Umar ini wilayah Islam semakin meluas, antara lain ke Mesir, Irak, Azerbaijan, Persia, dan Siria. Umar telah mengusir orang-orang Yahudi dari Jazirah Arab, dan ia adalah yang pertama kali menyusun administrasi pemerintahan, menetapkan pajak, kharaj atas tanah subur yang dimiliki orang non-Muslim. Disamping itu, Umar juga menetapkan peradilan dan perkantoran serta penanggalan qomariyah yang dihitung sejak hijrahnya Nabi Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam  ke Madinah.

Bencana paceklik ini terjadi pada tahun 18 H. Kala itu hujan tidak turun di wilayah tersebut selama kurang/lebih sembilan bulan.

Related Post



Tidak ada komentar: