Pertama kali
disyari'atkan Puasa Ramadhan adalah pada
bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah,dan mulai saat itulah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wasallam menunaikan ibadah shaum Ramadhan dan mewajibkan kepada para sahabatnya
(ummatnya). Beliau berpuasa selama hidupnya sebanyak sembilan kali
.
Syari'at Puasa Ramadhon
turun secara bertahap yaitu sebanyak tiga tahap. Ini seperti yang disebutkan
oleh Ibnul Qayyim Rahimahullahu ta'ala didalam Zadul Ma’ad kitabus shiyam jilid
2 halaman 20
:
Tahap Pertama : Bersifat takhyir
(pilihan(. Ini berdasarkan firman Allah 'Azza
Wajalla:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Artinya: Dan
wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka membayar fidyah
yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barang
siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih
baik baginya dan jika kalian melakukan
shaum maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” ( Q.S
Al-Baqarah 184)
Berkata Al-Hafizh Ibnu
Katsir Rahimahullah
: “Adapun orang
yang sehat dan mukim (tidak musafir-pen) serta mampu menjalankan ash-shaum
diberikan pilihan antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau
maka dia bershaum dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi
makan setiap hari kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu
orang maka ini adalah lebih baik baginya.”(([1])
Tahap
Kedua : Bersifat
Qath’i (mutlak), akan tetapi jika seorang yang shaum kemudian tertidur sebelum berbuka maka
diharamkan baginya makan dan minum sampai hari berikutnya (Lihat Hadits Bukhari
Nomor yang ada di tahap ketiga) .
Tahap Ketiga : yaitu
yang berlangsung sekarang dan berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh
(penghapus) hukum sebelumnya. Inilah
Berdasarkan Hadits Yang diriwayatkan Al Barra’ Ibnu 'Azib:
عَنِ الْبَرَاءِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ كَانَ
أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ
الإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ ، وَلاَ
يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ
صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ
طَعَامٌ قَالَتْ لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ ، وَكَانَ يَوْمَهُ
يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ
قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ
ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ {أُحِلَّ لَكُمْ
لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا
شَدِيدًا وَنَزَلَتْ {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ}.
Artinya : “Dari Al-bara' Radhiyallahu 'Anhu, Ia berkata:
"Dahulu Shahabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam jika salah seorang di antara mereka shaum
kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan
dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi.
Dan (salah seorang shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan
shaum, tatkala tiba waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata : apakah
kamu punya makanan ? Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu
(makanan).” – dan Qois pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur
(karena kepayahan)- Ketika istrinya
datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni tidak
bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia pingsan
di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى
نِسَائِكُمْ
Artinya: "Telah
dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli)
istri-istri kalian.”
dan para shahabat pun
berbahagia sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ
الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya: "Dan makan serta minumlah sampai jelas
bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”([2])
Tidak ada komentar:
Posting Komentar