08. Hukum Puasa
DiHari Syaq
Hari syaq yaitu tanggal
30 Sya'ban. hari yang dimana semua orang ragu apakah itu tanggal 30 Sya'ban atau
sudah masuk tanggal 1 Ramadhan. Hukum puasa pada hari ini adalah haram,
berdasarkan Hadits-hadits Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wasallam:
وَعَن صلَة بن زفر قَالَ : " كُنَّا عِنْد عمار بن
يَاسر فَأَتَى بِشَاة مصلية فَقَالَ : كلوا ، فَتنَحَّى بعض الْقَوْم ، فَقَالَ :
إِنِّي صَائِم ، فَقَالَ عمار : من صَامَ الْيَوْم الَّذِي شكّ فِيهِ فقد عَصَى
أَبَا الْقَاسِم صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ " رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
، وَابْن مَاجَه ، وَالنَّسَائِيّ ، (وَالتِّرْمِذِيّ وَاللَّفْظ لَهُ وَصَححهُ) .
Artinya: Diriwayatkan
dari Shilah bin Zufar, ia berkata, "Pada suatu hari, kami berada di tempat
Ammar bin Yasir Radhiyallahu 'Anhu, Lalu dihidangkan daging kambing panggang
kepada kami. Ammar pun lalu berkata, "Silahkan dimakan." Tapi ada
seseorang dari kami yang menjauh dan berkata, "Saya sedang berpuasa."
Maka Ammar berkata, "Barang siapa yang berpuasa pada hari ketika
orang-orang ragu apakah sudah masuk Bulan Ramadan atau belum (hari Syak), maka
ia telah menentang Abu Qasim Shollallahu 'Alaihi wasallam " (HR. Abu Dawud
dan Tirmidzi, Nasa`i dan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi,
Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Daruquthni dan Hakim. Tirmidzi berkata,
"Hadis Ammar adalah hadis hasan shahih). ([1])
Penysyarah sunan
tirmidzi berkata:
Ibnu hajar berkata
didalam fathul bari: hadits ini dijadikan dalil haramnya puasa dihari syaq
karena sahabat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam tidak akan mengatakan
sesuatu kecuali itu marfu' dari orang sebelum mereka (Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasallam).
Ibnu Abdul Barr Berkata:
Hukum keharaman puasa dihari syak disandarkan kepada para sahabat, tidak ada
dari mereka yang menyelisihi perkara itu.
Al-jauhaty almaliky
berkata: hukumnya mauquf bukan marfu'. Maka kita akan katakan mauquf lafdzon
tapi marfu' hukman".([2])
Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasalam Juga Bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ الله عَنْهُ ، عَنِ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ
بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ
صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ.
Artinya: Dari Abi
Hurairah Radhiyallahu 'Anhu Ia berkata Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wa Sallam
Bersabda: " Janganlah seseorang dari kalian mendahului Ramadan
dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali jika bertepatan dengan
hari yang di dalamnya seseorang terbiasa melakukan puasa, maka tidak apa-apa
baginya untuk berpuasa ketika itu." ([3])
Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasalam Juga Bersabda:
عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا
وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ.
Artinya: Dari Salim
Dari Abdullah Ibnu Umar Bin Khattab Radhiyallahu 'Anhum Ia Berkata, Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda: "Jika kalian melihat hilal [bulan
Ramadhan] maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya lagi (hilal bulan
Syawal) maka berhentilah berpuasa. Jika hilal tertutup awan dari pandangan
kalian maka sempurnakanlah jumlah hari dalam satu bulan untuk bulan itu." ([4])
([1]) Menurut mayoritas ulama dari kalangan para sahabat dan
tabi'in, yang diamalkan adalah hadis ini. Ini juga merupakan pendapat Sufyan
ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Mereka menyatakan haram hukumnya seseorang berpuasa pada hari Syak. Sebagian
besar dari mereka memandang bahwa jika seseorang tetap berpuasa pada hari itu,
lalu terbukti bahwa hari itu merupakan bulan Ramadan, maka ia tetap wajib
mengganti puasanya tersebut pada hari yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar