Hakikat Hijrah Yaitu Hijrah Dari Maksiat Pada Allah Kepada Menta'atiNya...Ingatlah, Bahwa Maksiat Yang Paling Besar Adalah Syirik, Dan Keta'atan Yang Paling Agung adalah Bertauhid Pada Allah 'Azza Wajalla...Maka Oleh Karena Itu Bertauhidlah Kepada Allah Semata Dan Jauhilah Segala Bentuk Kesyirikan DAURAH QUBRA SEPUTAR 143 Permasalahan Puasa Dan I'tikaf Kontak Person: 085237021944

Jadwal Shalat

Radio Jihad On Line Perhatikan Waktu Shalatmu Saudaraku...Jika Waktu Shalat Tiba, Cari masjid Yang Terdekat Dengan Anda..Tunaikan Segera dan Jangan Di Tunda-tunda!!!

Selasa, 09 Juli 2013

Hukum Puasa DiHari Syaq (008)

08.    Hukum Puasa DiHari Syaq

Hari syaq yaitu tanggal 30 Sya'ban. hari yang dimana semua orang ragu apakah itu tanggal 30 Sya'ban atau sudah masuk tanggal 1 Ramadhan. Hukum puasa pada hari ini adalah haram, berdasarkan Hadits-hadits Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wasallam:
وَعَن صلَة بن زفر قَالَ : " كُنَّا عِنْد عمار بن يَاسر فَأَتَى بِشَاة مصلية فَقَالَ : كلوا ، فَتنَحَّى بعض الْقَوْم ، فَقَالَ : إِنِّي صَائِم ، فَقَالَ عمار : من صَامَ الْيَوْم الَّذِي شكّ فِيهِ فقد عَصَى أَبَا الْقَاسِم صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ " رَوَاهُ أَبُو دَاوُد ، وَابْن مَاجَه ، وَالنَّسَائِيّ ، (وَالتِّرْمِذِيّ وَاللَّفْظ لَهُ وَصَححهُ) .
Artinya: Diriwayatkan dari Shilah bin Zufar, ia berkata, "Pada suatu hari, kami berada di tempat Ammar bin Yasir Radhiyallahu 'Anhu, Lalu dihidangkan daging kambing panggang kepada kami. Ammar pun lalu berkata, "Silahkan dimakan." Tapi ada seseorang dari kami yang menjauh dan berkata, "Saya sedang berpuasa." Maka Ammar berkata, "Barang siapa yang berpuasa pada hari ketika orang-orang ragu apakah sudah masuk Bulan Ramadan atau belum (hari Syak), maka ia telah menentang Abu Qasim Shollallahu 'Alaihi wasallam " (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, Nasa`i dan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Daruquthni dan Hakim. Tirmidzi berkata, "Hadis Ammar adalah hadis hasan shahih). ([1])

Penysyarah sunan tirmidzi berkata:
Ibnu hajar berkata didalam fathul bari: hadits ini dijadikan dalil haramnya puasa dihari syaq karena sahabat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam tidak akan mengatakan sesuatu kecuali itu marfu' dari orang sebelum mereka (Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam).
Ibnu Abdul Barr Berkata: Hukum keharaman puasa dihari syak disandarkan kepada para sahabat, tidak ada dari mereka yang menyelisihi perkara itu.
Al-jauhaty almaliky berkata: hukumnya mauquf bukan marfu'. Maka kita akan katakan mauquf lafdzon tapi marfu' hukman".([2])
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasalam Juga Bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ الله عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ.
Artinya: Dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'Anhu Ia berkata Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda: " Janganlah seseorang dari kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali jika bertepatan dengan hari yang di dalamnya seseorang terbiasa melakukan puasa, maka tidak apa-apa baginya untuk berpuasa ketika itu." ([3])
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasalam Juga Bersabda:
عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ.
Artinya: Dari Salim Dari Abdullah Ibnu Umar Bin Khattab Radhiyallahu 'Anhum Ia Berkata, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda: "Jika kalian melihat hilal [bulan Ramadhan] maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya lagi (hilal bulan Syawal) maka berhentilah berpuasa. Jika hilal tertutup awan dari pandangan kalian maka sempurnakanlah jumlah hari dalam satu bulan untuk bulan itu." ([4])


([1])    Menurut mayoritas ulama dari kalangan para sahabat dan tabi'in, yang diamalkan adalah hadis ini. Ini juga merupakan pendapat Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka menyatakan haram hukumnya seseorang berpuasa pada hari Syak. Sebagian besar dari mereka memandang bahwa jika seseorang tetap berpuasa pada hari itu, lalu terbukti bahwa hari itu merupakan bulan Ramadan, maka ia tetap wajib mengganti puasanya tersebut pada hari yang lain.
([2])    Tuhfatulahwadz syarah jami' tirmidzi/Muhammad Abdurrahman bin abdurrahim Almubarakfury-Abul 'Ala Hadits 622 halaman 223
([3])  H.R Bukhari (1815,1914), Muslim (1082), Tirmidzi (685), Abu Daud (2330), Ibnu Majjah (1650), Semuanya dari Abu Hurairah
([4])  H.R Bukhari (1900), Muslim (2471), Nasa'I fiil kubro (2441), Ibnu Khuzaimah (1905), Semuanya dari Ibnu Umar
 

Related Post



Tidak ada komentar: